KORAN-PIKIRAN RAKYAT –Ketua pengadilan Negeri (PN) Bandung memberikan hukuman enam bulan penjara kepada sembilan tersangka dalam kasus demonstrasi di Gedung DPRD Jawa Barat pada Agustus 2025. Putusan diumumkan dalam persidangan pada hari Kamis, 29 Januari 2026.Sembilan tersangka berasal dari tiga jenis kasus berbeda dan seluruhnya didampingi oleh Tim Advokasi Bandung Melawan (TABM). Mereka terkait dengan rangkaian aksi protes pada Agustus hingga September 2025, yang dipicu oleh beberapa isu, mulai dari kenaikan tunjangan anggota DPR RI hingga kematian pengemudi ojek online Affan Kurniawan akibat tertabrak kendaraan taktis (rantis) Brimob.
Salah satu terdakwa, Muhammad Zaki (MZ), dihukum enam bulan penjara setelah dianggap bersalah sesuai dengan tuntutan jaksa. Dalam persidangan tersebut, MZ menyatakan menerima keputusan majelis hakim dan tidak akan mengajukan banding.
Sementara itu, Tim Advokasi Bandung Melawan menyesali putusan bersalah terhadap kliennya. Menurut mereka, kasus yang menimpa para terdakwa, termasuk MZ, tidak dapat dipisahkan dari konteks penyampaian aspirasi masyarakat.
Perwakilan TABM, Deti Sopandi, menyatakan bahwa majelis hakim menilai semua unsur dalam pasal yang dituduhkan telah terpenuhi. Namun, pihaknya merasa pertimbangan tersebut tidak mencerminkan rasa keadilan.
"Zaki dihukum enam bulan penjara karena dianggap memenuhi seluruh unsur pasal yang didakwakan oleh jaksa. Kami merasa majelis hakim tidak adil, karena Zaki sebenarnya hanya meminjamkan akun," kata Deti setelah sidang.
Menurut Deti, keputusan tersebut telah menggolongkan Zaki sebagai pelaku tindak kriminal, meskipun rangkaian peristiwa Agustus–September 2025 merupakan bentuk ekspresi ketidakpuasan masyarakat melalui aksi demonstrasi.