
Bengkalispos.com—Pemerintah Indonesia pada tahun 2026 kembali melanjutkan kebijakan bantuan sosial berupa pangan untuk masyarakat yang memiliki kondisi ekonomi lemah.
Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, bantuan sosial pangan 2026 akan diberikan secara utuh berupa beras tanpa disertai minyak goreng.
Kebijakan ini diambil guna memastikan ketersediaan pangan, melindungi kemampuan beli masyarakat kurang mampu, serta menghadapi kemungkinan kenaikan harga kebutuhan pokok menjelang Ramadan dan Idul Fitri.
Jumlah Bantuan Beras
Setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) akan menerima bantuan berupa beras sebanyak 10 kilogram setiap bulan selama empat bulan, yaitu Januari hingga April 2026. Oleh karena itu, jumlah bantuan yang diterima mencapai 40 kilogram beras per keluarga.
Pemerintah menyediakan sekitar 720.000 ton beras untuk mendukung program ini di tingkat nasional.
Ketentuan dan Target Penerima Bantuan Sosial Beras
Bantuan sosial berupa beras tahun 2026 ditujukan kepada sekitar 18,3 juta keluarga yang tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), khususnya kelompok masyarakat miskin dan rentan yang berada di desil 1 hingga 5.
Mayoritas penerima adalah keluarga miskin yang juga terdaftar sebagai peserta Program Keluarga Harapan (PKH) atau BPNT/Kartu Sembako.
Proses pengujian dilakukan secara bertingkat oleh Kementerian Sosial, Badan Pangan Nasional, dan BPS untuk memastikan bantuan diberikan tepat kepada yang membutuhkan.
Sistem Penyaluran Bansos
Distribusi bantuan dilakukan secara nasional melalui jaringan Perum Bulog, mencakup seluruh provinsi termasuk daerah terpencil, terluar, dan tertinggal (3TP).
Pemerintah juga memberikan prioritas kepada daerah yang terkena bencana, seperti wilayah yang terendam banjir, agar kebutuhan makanan penduduk tetap tercukupi selama masa pemulihan.
Pengiriman dilakukan secara bertahap sesuai dengan kesiapan wilayah, dengan pemberitahuan resmi kepada penerima melalui lurah/desa atau PT Pos Indonesia.
Program bantuan sosial beras 2026 merupakan bagian dari langkah pemerintah dalam menjaga kestabilan harga komoditas pangan serta mengurangi tingkat kemiskinan.
Dengan mendistribusikan beras sebagai kebutuhan pokok utama, pemerintah berharap beban pengeluaran keluarga miskin bisa berkurang dan ketahanan pangan rumah tangga tetap terjaga, khususnya menjelang bulan suci Ramadan.