Bos Maktour Bantah Usul Bagi Kuota Haji 50:50, Sulit Dapat Sendiri -->

Bos Maktour Bantah Usul Bagi Kuota Haji 50:50, Sulit Dapat Sendiri

26 Jan 2026, Senin, Januari 26, 2026
Bos Maktour Bantah Usul Bagi Kuota Haji 50:50, Sulit Dapat Sendiri
Ringkasan Berita:
  • Pemilik Maktour Travel Fuad Hasan angkat bicara setelah diperiksa oleh KPK sebagai saksi dalam kasus korupsi kuota haji yang menimpa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
  • Fuad Hasan menyangkal laporan bahwa dirinya turut mengusulkan agar kuota haji tambahan dari Pemerintah Arab Saudi dibagi sama rata, 50:50 antara haji reguler dan haji khusus.
  • Fuad mengatakan, biro perjalanan haji miliknya, yaitu Maktour Travel pada masa itu mengalami kesulitan dalam memperoleh kuota haji tambahan.

NEWS.COM- Bapak Fuad Hasan Masyhur dari Maktour Travel menyangkal tuduhan bahwa dirinya turut mengusulkan agar kuota haji tambahan dari Pemerintah Arab Saudi dibagi sama rata, 50:50 antara haji reguler dan haji khusus.

Hal ini disampaikan Fuad Hasan setelah diperiksa oleh KPK terkait kasus korupsi kuota haji pada masa 2023-2024, dengan tersangka mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.

Fuad mengatakan, biro perjalanan haji miliknya, Maktour Travel pada masa itu mengalami kesulitan dalam mendapatkan kuota haji tambahan yang dihasilkan dari diplomasi Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dengan Perdana Menteri Arab Saudi, Mohammed bin Salman (MBS).

Tahun 2024 kami dipangkas. Sekarang saya bawa ini untuk menunjukkan betapa sulitnya mendapatkan satu detik terakhir.

"Kami sangat membutuhkan lagi agar bisa mengirim jemaah, tetapi tidak mendapatkan, hanya diizinkan mendapatkan satu," kata Fuad setelah diperiksa oleh penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (26/1/2026), dilansirKompas.com.

Fuad mengatakan, Maktour Travel yang sudah terkenal dalam industri biro perjalanan haji, tetap tidak mampu memperoleh kuota haji tambahan dalam jumlah besar.

Akibatnya, Maktour Travel terpaksa mengirimkan jemaah haji mereka melalui Haji Furoda.

Haji Furoda (Haji Mujamalah) merupakan program haji khusus yang memanfaatkan visa undangan sah dari pemerintah Arab Saudi, bukan melalui kuota haji biasa Indonesia.

Selanjutnya, Fuad mengatakan, kuota haji tambahan yang diperoleh Maktour Travel bahkan tidak mencapai 300.

Tak benar isu yang beredar Maktour Travel mendapatkan kuota haji tambahan hingga ribuan jumlahnya.

Bahkan menurut Fuad, kuota haji yang didapat Maktour Travel saat itu terpangkas 50 persen lebih dari tahun-tahun sebelumnya.

Tidak melebihi 300 (kuota haji tambahan). Jadi bayangkan begitu yang kalian hebohkan ribuan, tetapi hari ini saya menyatakan bahwa Maktour tidak sampai.

"Terpangkas 50 persen lebih daripada tahun-tahun sebelumnya. Akhirnya kami harus pakai Furoda,” terang Fuad.

Oleh karena itu Fuad menekankan, dirinya sendiri kesulitan mendapatkan kuota haji tambahan tersebut, bagaimana mungkin dia bisa mengusulkan pembagian kuota haji tambahan dari Arab Saudi.

"Saya sendiri saja kesulitan bagaimana bisa mengusulkan. Jadi tidak ada usulan sama sekali. Jadi saya sangat menyesal seolah-olah bisa saya peroleh, saya sendiri mengalami kesulitan itu," tambah Fuad.

Dipanggil oleh KPK sebagai saksi dalam kasus korupsi kuota haji

Sebelumnya, KPK telah memanggil pemilik biro perjalanan haji dan umrah PT Maktour, Fuad Hasan Masyhur (FHM), pada hari Senin (26/1/2026) hari ini.

Fuad dipanggil sebagai saksi dalam penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi yang terkait dengan pengelolaan kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) RI untuk Tahun Anggaran 2023–2024.

Pemeriksaan tersebut dilaksanakan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

"Betul, hari ini KPK mengatur jadwal pemeriksaan saksi FHM, sebagai pihak swasta, dalam penyidikan lanjutan kasus kuota haji," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam pernyataannya, Senin (26/1/2026).

KPK berharap Fuad Hasan bersikap ramah dan datang menghadiri pemeriksaan sesuai jadwal yang telah ditentukan.

Lembaga anti-korupsi tersebut yakin kedatangan bos Maktour ini akan membantu menjelaskan jalannya kasus yang sedang ditangani.

"Kami percaya Tuan Fuad akan hadir menghadapi pemanggilan pemeriksaan penyidik hari ini," kata Budi.

Budi juga menekankan pentingnya keterangan yang akan disampaikan oleh Fuad Hasan.

Bukti yang diberikan dianggap penting untuk melengkapi berkas penyelidikan dan memperjelas konstruksi hukum dugaan tindak pidana korupsi dalam pembagian kuota haji tersebut.

"Karena pada dasarnya keterangan dari setiap saksi diperlukan oleh penyidik untuk mengungkap kasus ini menjadi jelas," kata Budi.

Masalah Pokok Kasus Kuota Haji

Sementara Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa kasus korupsi ini berawal dari pemberian kuota haji tambahan oleh Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia pada akhir tahun 2023.

Asep menceritakan rangkaian kejadian awal ketika Presiden RI pada masa itu, Joko Widodo (Jokowi), melakukan perjalanan dinas ke Arab Saudi dan bertemu dengan Pangeran Mohammed bin Salman (MBS).

Pada pertemuan tersebut, dibahas mengenai antrian haji reguler Indonesia yang telah berlangsung selama puluhan tahun, sehingga Indonesia mendapatkan tambahan kuota sebanyak 20.000 jemaah.

Nah, kuota ini diberikan oleh Kerajaan Saudi Arabia kepada negara. Ya, rekan-rekan catat ya. Bahwa kuota tersebut, yang 20.000 itu, diberikan oleh Pemerintah Kerajaan Saudi Arabia kepada Negara Republik Indonesia.

"Bukan diberikan kepada seseorang, bukan juga diberikan kepada menteri agama, bukan diberikan kepada siapa pun, tetapi kepada negara. Dengan nama negara nanti akan digunakan untuk kepentingan rakyat Indonesia," ujar Asep dalam pernyataannya yang dikutip Senin (12/1/2026).

(news.com/Faryyanida Putwiliani/Ilham Rian Pratama)(Kompas.com/Haryanti Puspa Sari)

Lihat berita lainnya mengenai Dugaan Korupsi Kuota Haji.

TerPopuler