Bupati Pati dan Wali Kota Madiun Ditahan KPK, Kemendagri Jamin Pemerintahan Berjalan Lancar -->

Bupati Pati dan Wali Kota Madiun Ditahan KPK, Kemendagri Jamin Pemerintahan Berjalan Lancar

21 Jan 2026, Rabu, Januari 21, 2026

Bengkalispos.com- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan berjalannya pemerintahan dan layanan publik di Kabupaten Pati serta Kota Madiun tetap berjalan dengan baik. Hal ini dilakukan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dan menahan Bupati Pati Sudewo serta Wali Kota Madiun Maidi sebagai tersangka.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri, Benni Irwan, menyatakan bahwa Kementerian Dalam Negeri telah melakukan tindakan cepat dan terencana sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk memastikan kelangsungan pemerintahan di daerah.

"Kemendagri memastikan tidak ada kekosongan kepemimpinan di daerah agar roda pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan," ujar Benni dalam keterangan tertulisnya, Rabu (21/1).

Benni menjelaskan, sesuai dengan Pasal 65 ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah yang sedang dalam masa penahanan dilarang menjalankan tugas serta wewenangnya.

Pada situasi tersebut, tugas dan wewenang kepala daerah secara otomatis dijalankan oleh wakil kepala daerah. Aturan ini diatur dalam Pasal 66 ayat (1) huruf c UU Nomor 23 Tahun 2014, yang menyatakan bahwa wakil kepala daerah menjalankan tanggung jawab kepala daerah selama masa penahanan atau kondisi kehilangan kemampuan sementara.

Mengenai penunjukan tersangka dan penahanan Wali Kota Madiun Maidi oleh KPK, Kementerian Dalam Negeri telah mengeluarkan surat radiogram pada 20 Januari 2026. Dengan adanya radiogram tersebut, Kementerian Dalam Negeri meminta Wakil Wali Kota Madiun untuk menjalankan tugas guna memastikan kelancaran pemerintahan serta pelayanan kepada masyarakat di Kota Madiun.

Tindakan serupa juga dilakukan oleh Kemendagri setelah penetapan tersangka dan penahanan Bupati Pati Sudewo. Dengan melalui radiogram yang disampaikan kepada Gubernur Jawa Tengah, Kemendagri meminta Wakil Bupati Pati untuk melaksanakan tugas dan wewenang Bupati Pati sampai ada kebijakan lebih lanjut dari pemerintah.

"Kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen Kementerian Dalam Negeri dalam menjaga kestabilan pemerintahan daerah serta memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan lancar, meskipun kepala daerah sedang menghadapi proses hukum," tambahnya.

Sebagai informasi, Wali Kota Madiun Maidi tertangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Senin (19/1). Ia diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan komisi proyek dari dana Corporate Social Responsibility (CSR).

Di sisi lain, Bupati Pati Sudewo juga ditangkap oleh KPK dalam operasi tangkap tangan terkait kasus yang berbeda. Sudewo diduga terlibat dalam kejahatan suap pertukaran jabatan terkait pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati.

TerPopuler