Definisi Kekerasan Seksual Tidak Jelas dalam Permendikdasmen -->

Definisi Kekerasan Seksual Tidak Jelas dalam Permendikdasmen

22 Jan 2026, Kamis, Januari 22, 2026

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti mengatakan pemerintah sengaja tidak memasukkan definisi serta jeniskekerasan seksualsecara rinci dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 6 Tahun 2026 karena dianggap berpotensi menimbulkan dampak yang bertentangan.

Menurut Mu'ti, penjelasan yang terlalu rinci justru dapat menjadi contoh tindakan yang ditiru. "Karena itu memang sangat teknis dan dalam beberapa hal, justru jika dijelaskan secara detail akan diikuti. Berdasarkan evaluasi kami seperti itu," ujar Mu’ti dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi X DPR di Kompleks Senayan, Jakarta, Rabu, 21 Januari 2026.

Mu’ti menegaskan, ketiadaan definisi kekerasan seksual dalam naskah peraturan menteri tidak berarti negara mengurangi perlindungan terhadap peserta didik. Isi tentang kekerasan, termasuk kekerasan seksual, tetap akan diatur melalui aturan pelaksana yang lebih rinci. “Mengenai jenis kekerasan dan beberapa hal lainnya memang tidak kami sebutkan di sana. Namun nantinya akan kami pastikan dimasukkan dalam aturan pelaksanaannya,” katanya.

Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 6 Tahun 2026, menurut Mu’ti, dirancang dengan pendekatan yang lebih manusiawi, menyeluruh, dan partisipatif. Alih-alih membentuk tim khusus, kementerian memutuskan untuk memperkuat peran seluruh guru sebagai pembimbing atau guru bimbingan.

Dalam sistem tersebut, seluruh guru bertanggung jawab dalam pembinaan siswa, termasuk mencegah dan menangani kekerasan di lingkungan sekolah, meskipun mereka bukan guru bimbingan dan konseling. Tugas pembinaan ini juga akan dihitung sebagai bagian dari kegiatan mengajar.

"Maka tidak lagi ada kisah-kisah lama, seperti siswa bertengkar dan guru mengabaikannya. Karena itu dianggap sebagai kepatuhan terhadap jam mengajar," ujar Mu’ti.

Namun, pendekatan ini mendapat kritik dari berbagai pihak. Aktivis perempuan dan mantan anggota Komnas Perempuan menyampaikan bahwa aturan baru yang mengusung narasi 'nyaman dan aman' justru berpotensi memperkeruh bentuk kekerasan. Selain itu, tanpa definisi yang jelas, penanganan kasus dikhawatirkan bergantung pada subjektivitas sekolah.

Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menilai peraturan menteri pendidikan dasar dan menengah terbaru berpotensi mempercepat penyelesaian kasus kekerasan secara internal. Koordinator Nasional JPPI Ubaid Matraji menyatakan bahwa hubungan kekuasaan dan budaya diam juga kemungkinan besar akan semakin berkembang. “Bila tidak ada tim khusus dan tidak ada penegasan mengenai bentuk kekerasan serta sanksinya, kekerasan tidak lagi dianggap sebagai masalah hukum yang serius,” ujarnya.

TerPopuler