
kaltim.Bengkalispos.com, SAMARINDA - Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Alam (ESDM)KaltimBambang Arwanto menghadiri pertemuan Forum Mahasiswa Peduli Lingkungan (FMPL), Rabu (21/1).
Pada pertemuan tersebut, FMPL menyampaikan keluhannya mengenai kekhawatiran yang muncul dari kalangan akademisi dan masyarakat terhadap dampak lingkungan dari kegiatan penambangan batu bara yang semakin memprihatinkan di wilayah Kaltim.
Fokus pembahasan adalah kehadiran lubang bekas tambang yang belum diperbaiki serta tingginya tingkat penebangan hutan yang berisiko menyebabkan bencana ekologis dalam jangka panjang.
Kepala Dinas ESDM Kaltim Bambang Arwanto mengungkapkan pihaknya sangat menghargai partisipasi aktif teman-teman mahasiswa dalam menyampaikan isu kerusakan lingkungan.
"Kami mengajak agar aspirasi kritis ini juga disampaikan secara resmi kepada Kementerian ESDM di Jakarta," ujar Bambang Arwanto, dilaporkan pada Kamis (22/1).
Pada kesempatan tersebut, Dinas ESDM Kaltim memberikan pemahaman bahwa sesuai dengan peraturan terbaru, kewenangan dalam pemberian izin serta pengawasan data Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) kini sepenuhnya berada di tangan pemerintah pusat.
Bambang menjelaskan perubahan wewenang ini merupakan dampak dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 yang menegaskan bahwa tugas pengawasan dan pembinaan pertambangan mineral serta batu bara kini berada di tingkat nasional.
"Konsekuensi dari pengaturan yang bersifat sentralisasi menyebabkan data khusus mengenai Jaminan Reklamasi (Jamrek) serta dokumen teknis lingkungan hidup tidak lagi tersimpan dalam arsip pemerintah provinsi," kata Bambang.
Bambang menyatakan meskipun memiliki keterbatasan wewenang, Pemprov Kaltim berkomitmen untuk tidak mengabaikan masalah dan tetap menjadi perantara keluhan masyarakat agar sampai kepada pengambil kebijakan di tingkat kementerian.
"Masalah pengawasan di lapangan juga menjadi pembahasan, di mana jumlah inspektur pertambangan yang ada saat ini dinilai kurang memadai dibandingkan dengan banyaknya izin usaha pertambangan (IUP) yang beroperasi," kata Bambang.
Semua pihak yang hadir dalam pertemuan akhirnya sepakat bahwa kerusakan lingkungan akibat tambang merupakan isu penting yang membutuhkan upaya perbaikan ekologis dengan peningkatan koordinasi.
Sebagai tindak lanjut, Dinas ESDM meminta mahasiswa mengajukan permohonan data rehabilitasi dan reklamasi melalui prosedur surat resmi kepada Kementerian ESDM.
"Upaya administratif ini penting agar mahasiswa memperoleh data yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan langsung dari pihak berwenang," ujar Bambang.(antara/jpnn)