DMO Batu Bara Dianggap Penting untuk Jaga Ekonomi Domestik -->

DMO Batu Bara Dianggap Penting untuk Jaga Ekonomi Domestik

26 Jan 2026, Senin, Januari 26, 2026

JAKARTA, Bengkalispos.com– Kebijakan Kewajiban Pasar Dalam Negeri (DMO) batu bara yang diterapkan secara fleksibel dan berdasarkan kebutuhan dianggap penting dalam menjaga ketersediaan energi sekaligus stabilitas ekonomi lokal. Pendekatan ini dinilai mampu menjaga pasokan dalam negeri dari tekanan perubahan pasar global.

Pernyataan tersebut diungkapkan oleh Anggota Komisi XII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Dewi Yustisiana, yang menganggap kebijakan DMO perlu tetap fleksibel agar pasokan energi nasional tidak terganggu.

Menurutnya, batu bara masih memiliki peran penting dalam pembangkit listrik dan beberapa industri dasar.

Stabilitas pasokan batu bara dalam negeri, menurut Dewi, merupakan faktor yang penting dalam mengurangi risiko kenaikan biaya produksi, khususnya bagi sektor-sektor yang secara langsung berkaitan dengan kebutuhan masyarakat.

Pasokan Dalam Negeri Sebagai Penopang Ekonomi

Dewi menilai kinerja pemerintah sepanjang tahun 2025 menunjukkan kemajuan yang positif. Penyaluran batu bara untuk kebutuhan domestik tercatat mencapai sekitar 32 persen dari total produksi nasional.

Hasil tersebut, menurutnya, menunjukkan bahwa peningkatan peran pasokan dalam negeri dapat dilakukan dengan tata kelola yang lebih konsisten dan pengawasan yang berkelanjutan.

Dengan pasokan yang lebih terjamin, sektor energi dan industri penting dianggap memiliki ruang yang lebih stabil dalam menjalankan aktivitasnya.

Ia menegaskan, kebijakan DMO yang terukur juga berfungsi sebagai penyangga ekonomi nasional, khususnya di tengah perubahan harga komoditas global yang sering tidak stabil.

Sinkronisasi Produksi dengan Kebutuhan Nyata

Dewi menekankan perlunya keselarasan kebijakan DMO dengan pengawasan produksi melalui Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026.

Tindakan ini dianggap sangat penting agar produksi batu bara tetap terkendali dan kebutuhan dalam negeri dapat terjaga sesuai dengan kebutuhan yang sebenarnya.

Selain itu, ia mendorong penguatan sistem basis data lintas sektor serta pengawasan distribusi yang lebih ketat, sesuai dengan target DMO batu bara tahun 2026 sebesar 184,75 juta ton.

"Fleksibilitas DMO merupakan kebijakan strategis yang bertujuan untuk mempertahankan keandalan pasokan listrik, kelangsungan sektor industri, serta stabilitas perekonomian nasional. Komisi XII akan memantau pelaksanaannya agar dilakukan dengan disiplin, transparan, dan adil," kata Dewi, dalam pernyataannya, Senin (26/1/2026).

 

Produksi Batu Bara Tahun 2025 Mencapai 790 Juta Ton, Pemerintah Siapkan Pengendali

Sebagai informasi, produksi batu bara nasional selama tahun 2025 mencapai 790 juta ton, di mana sebagian besar dialokasikan untuk ekspor.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 514 juta ton atau 65,1 persen diekspor, 254 juta ton atau 32 persen dikonsumsi pasar dalam negeri, dan 22 juta ton atau 2,8 persen menjadi cadangan.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa kewajiban untuk memenuhi kebutuhan pasar dalam negeri tetap terjaga.

"Produksi batu bara kita pada tahun 2025 mencapai 790 juta ton. Di mana ekspor sebesar 65,1 persen dan penggunaan dalam negeri sebesar 32 persen. Untuk DMO, alhamdulillah semua target tercapai," kata Bahlil dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Kamis (8/1/2026).

Namun, produksi yang tinggi dan dominasi ekspor Indonesia dianggap berdampak pada penurunan harga batu bara di pasar global.

Bahlil menyampaikan, volume perdagangan batu bara global saat ini sekitar 1,3 miliar ton per tahun, sedangkan kontribusi Indonesia mencapai 514 juta ton atau setara dengan 43 persen.

Keadaan tersebut menyebabkan keseimbangan antara pasokan dan permintaan terganggu. "Akibatnya bagaimana? Keseimbangan pasokan dan permintaan tidak terjaga. Akhirnya harga batu bara menurun," ujarnya.

Merespons situasi tersebut, pemerintah berencana menyesuaikan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dengan mengurangi produksi batu bara pada tahun 2026 menjadi sekitar 600 juta ton.

Kebijakan tersebut masih dalam proses perhitungan dan analisis oleh Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara.

“Minerba sedang melakukan perhitungan, jelas sekitar 600 juta. Sekitar itu jumlah batu bara, kira-kira begitu. Bisa sedikit lebih sedikit atau mungkin lebih banyak,” kata Bahlil.

Ia menegaskan, pengawasan produksi diharapkan mampu mendukung harga serta menjaga kelangsungan sumber daya.

"Agar harga yang baik, tambang ini juga harus kita wariskan kepada anak cucu kita. Jadi jangan berpikir bahwa pengelolaan sumber daya alam harus selesai semua saat ini," tutupnya.

TerPopuler