
KABAR-PRIANGAN.COM- Masyarakat Adat Kampung Kuta, Dusun Kuta, Desa Karangpaningal, Kecamatan Tambaksari, Kabupaten Ciamis, berharap pemerintah serius dalam menentukan lahan pangangonan seluas sekitar lima hektare sebagai tanah ulayat adat.
Sampai saat ini, proses penetapan tersebut dinilai belum menunjukkan kemajuan yang signifikan.
Sekretaris Masyarakat Hukum Adat (MHA) Kampung Kuta, Firman Khabibi, menyatakan bahwa lahan pangangonan tersebut secara historis dan administratif termasuk dalam wilayah adat Kampung Kuta.
Keberadaan masyarakat adat Kampung Kuta telah diakui secara hukum melalui Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 15 Tahun 2016 mengenai Pengakuan Masyarakat Hukum Adat.
Firman menekankan bahwa tanah ulayat merupakan komponen penting dalam menjaga keseluruhan kehidupan masyarakat adat. Tanpa tanah ulayat, sistem dan nilai adat dianggap belum bisa beroperasi secara lengkap.
“Kampung Kuta telah diakui sebagai Masyarakat Hukum Adat dan memiliki SK hutan adat. Yang belum terjadi adalah penentuan tanah ulayatnya,” kata Firman, Minggu, 18 Januari 2026.
Menurutnya, MHA Kampung Kuta telah mengajukan permohonan dan mendorong diadakannya pertemuan terkait penentuan tanah ulayat sejak sekitar enam bulan yang lalu. Namun, koordinasi antara pemerintah desa dan pemerintah daerah dinilai masih kurang maksimal.
Ia mengatakan, Bupati Ciamis secara umum telah menyampaikan dukungan terhadap pengesahan tanah ulayat tersebut.
Namun, karena berada di dalam kawasan otonomi desa, pemerintah kabupaten tidak bisa langsung campur tangan dalam prosesnya.
Firman juga menekankan bahwa penentuan tanah pangangonan sebagai tanah ulayat bukan dimaksudkan untuk kepentingan ekonomi atau pemanfaatan sumber daya alam.
Sebaliknya, lahan tersebut akan dikelola bersama oleh masyarakat adat dengan memprioritaskan prinsip perlindungan lingkungan.
"Tanah ini justru akan dipelihara dan ditanami. Selain itu, masyarakat adat memiliki persediaan bahan bangunan tradisional tanpa perlu mengambil dari luar wilayah," katanya.
Mitigasi Bencana
Ia menyampaikan, pengelolaan lahan oleh masyarakat adat juga memiliki peran penting dalam mengurangi risiko bencana, mengingat kawasan Kampung Kuta memiliki potensi bahaya longsor jika area penyangga tidak dikelola dengan baik.
Pada kesempatan tersebut, Firman juga menyoroti masih rendahnya pemahaman sebagian pihak mengenai posisi Masyarakat Hukum Adat yang memiliki hak otonom sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
"Secara administratif kami berada di bawah wilayah desa, namun sebagai MHA kami memiliki kewenangan sendiri dan laporan langsung disampaikan kepada bupati," tegasnya.
Firman berharap pihak daerah, Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan pemerintah desa lebih giat memfasilitasi penyelesaian status tanah pangangonan menjadi tanah adat.
Menurutnya, keputusan tersebut akan melengkapi eksistensi Kampung Adat Kuta sebagai masyarakat adat yang secara resmi diakui.
"Aturan sudah tersedia, tinggal dilaksanakan. Jika tanah ulayat ini ditetapkan, maka keutuhan adat Kampung Kuta akan benar-benar terjaga," tambahnya.