KABAR BANTEN -Banyak isu lingkungan terus muncul di Kabupaten Serang.Untuk menghindari kejadian seperti itu, DPRD Kabupaten Serang mengusulkan perubahan peraturan daerah terkait perlindungan lingkungan hidup.
Perubahan peraturan daerah mengenai perlindungan lingkungan hidup mencakup aturan mengenai hukuman bagi pelanggar.
Ketua DPRD Kabupaten Serang Bahrul Ulum menyatakan bahwa perda perlindungan hidup ini diajukan karena beberapa ketentuan pasal dan ayat yang tidak sesuai dengan aturan yang lebih tinggi.
"Ada perubahan undang-undang, ada perubahan peraturan pemerintah serta keputusan menteri lingkungan hidup, sehingga ini menjadi pokok dari perubahan Perda," katanya kepada Kabar Banten, Jumat 23 Januari 2026.
Kemudian, keberadaan perda tersebut menjadi tanggapan terhadap dampak lingkungan yang saat ini dirasakan, dimulai dari sebuah regulasi yang sebelumnya belum menjelaskan secara rinci mengenai mekanisme izin, yang kini telah mengalami perubahan.
"Jika dulu perubahan itu secara tradisional dilakukan di tingkat kota atau kabupaten, tetapi saat ini dengan sistem OSS, pengusaha atau investor dapat langsung mengajukan izin ke pusat dan bagaimana keterlibatan pemerintah daerah? Ini yang akan segera kita susun. Hal ini tentu bertujuan untuk meminimalkan dampak lingkungan di masa depan," katanya.
Ulum juga menyatakan temuan radioaktif Cesium 137 terjadi salah satunya akibat kelemahan dalam sistem pengawasan pemerintah, termasuk DPRD terhadap perusahaan di Kabupaten Serang.
Bagaimana pengelolaan limbah B3 saat ini, masih terjadi pencemaran di sungai akibat ketidakpatuhan perusahaan.
"Maka kita juga akan mengatur regulasi tersebut dalam perubahan perda ini. Harapannya tidak hanya sebatas ketegasan dan kejelasan terhadap proses perizinannya, tetapi juga ada kejelasan dan ketegasan mengenai sanksi apabila perusahaan melanggar ketentuan yang berlaku," katanya.
Menurutnya, untuk mencegah terulangnya pencemaran lingkungan, penguatan pengawasan diperlukan.
Pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah daerah terdiri dari dua komponen, yaitu eksekutif dan legislatif.
Dalam hal ini, eksekutif lebih berfokus pada teknis karena adanya dinas lingkungan hidup, serta DPMPTSP dalam proses administrasinya.
"Kemudian kami dari DPRD sebagai lembaga legislatif yang memiliki fungsi pengawasan melakukan pengawasan menyeluruh mulai dari proses pemberian izin hingga pelaksanaan pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan yang berada di wilayah Kabupaten Serang agar tidak terjadi hal-hal yang tidak kita harapkan di masa depan akibat kekosongan regulasi," katanya.
Anggota Partai Golkar juga menyampaikan dalam rapat pendapat fraksi sebelumnya, bahwa kepastian dan kejelasan tindakan terhadap pelanggar aturan telah ditekankan.
Namun demikian, perlu diingat bahwa terdapat bagian wewenang yang dimiliki oleh pemerintah kabupaten, provinsi, dan pusat.
Hal tersebut selanjutnya akan disesuaikan dengan wewenang-wewenang yang berada di tingkat provinsi dan nasional.
Misalnya mengenai pertambangan, kewenangan pemberian izin untuk yang sah bukan berada di tangan kabupaten atau kota.
Karena izin pertambangan berada di tingkat provinsi.
Oleh karena itu, wewenang dalam memberikan sanksi akan dilaksanakan agar tidak terjadi tumpang tindih antara aturan yang ditetapkan dalam perda perubahan dengan wewenang yang tercantum dalam undang-undang.
"(Sanksi yang akan ditetapkan) Mungkin kita akan menyiapkan tahapan. Ada sanksi ringan, sedang, dan berat. Mungkin yang ringan berupa peringatan, kemudian yang sedang berupa penutupan sementara, sedangkan yang berat mungkin berupa penutupan permanen," katanya.
"Tapi ini berkaitan dengan porsi wewenang yang belum kita tentukan secara rinci agar diketahui sampai di mana wewenang pusat dan provinsi. Ini yang akan kita peta," tambahnya.
Ia menyampaikan dalam peta jalan tersebut, pihaknya akan mengundang pihak provinsi dan pusat. Selanjutnya, dalam proses pembahasan Raperda juga akan bekerja sama dengan Kemenkumham.
"Ini merupakan keselarasan antara peraturan daerah dengan peraturan nasional berupa undang-undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri, dan sebagainya," katanya. ***