Dua Kubu Keluarga Keraton Solo Berselisih Saat Kedatangan Fadli Zon -->

Dua Kubu Keluarga Keraton Solo Berselisih Saat Kedatangan Fadli Zon

18 Jan 2026, Minggu, Januari 18, 2026

Agenda kunjungan kerja Menteri KebudayaanFadli Zonke Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat, Jawa Tengah, hari Minggu, 18 Januari 2026, diwarnai kejadian perkelahian yang terjadi antara dua kelompok besar keluarga Keraton Surakarta. Rencana kerja Menteri Kebudayaan hari ini adalah pemberian Surat Keputusan (SK) Penunjukan Pelaksana Pelindungan Pengembangan dan atau Pemanfaatan Cagar Budaya Keraton Surakarta

Pantauan Tempo, kejadian dimulai ketika pihak Lembaga Dewan Adat (LDA) yang dipimpin oleh GKR Koes Moertiyah Wadansari berusaha membuka akses menuju Ndalem Wiworokenjo, tempat yang rencananya akan dikunjungi Fadli Zon untuk menyerahkan SK Penunjukan Pelaksana Pelindungan Pengembangan dan atau Pemanfaatan Cagar Budaya.Keraton SurakartaKubu LDA mendukung putra sulung PB XIII, KGPH Hangabehi (Mangkubumi). Namun usaha ini ditolak oleh pihak internal Keraton Surakarta yang berasal dari kubu putra bungsu PB XIII, KGPAA Hamangkunegoro (Puruboyo).

Petugas kepolisian tiba dan melakukan pengawasan di sekitar Ndalem Wiworokenjo guna mencegah peningkatan ketegangan lebih lanjut. Keributan mulai reda sehingga akhirnya hanya anggota keluarga dan pihak yang berwenang yang diperbolehkan memasuki area tersebut.

Upacara penyerahan SK Penunjukan Pelaksana Pelindungan Pengembangan dan atau Pemanfaatan Cagar Budaya Keraton Surakarta dilaksanakan setelah Fadli Zon tiba di Keraton Surakarta. Kegiatan berlangsung di Sasana Parasdya Keraton Surakarta.

Selain Fadli Zon, beberapa pejabat tingkat Direktur Jenderal hadir mewakili Kementerian Pariwisata, Kementerian Pekerjaan Umum, dan lainnya, serta tampak hadir pula berbagai masyarakat, seperti Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf, dan sebagainya.

Pada awalnya, acara berlangsung dengan penuh kesan. Fadli Zon secara resmi menyampaikan penyerahan SK terkait Penunjukan Pelaksana Pelindungan, Pengembangan, atau Pemanfaatan Kawasan Cagar Budaya Karaton Kasunanan Hadiningrat sebagai Kawasan Cagar Budaya Berstatus Nasional serta Surat Keputusan dari Direktorat Jenderal Perlindungan Kebudayaan dan Tradisi.

"Keraton Surakarta ini telah menjadi salah satu warisan cagar budaya nasional. Oleh karena itu, diperlukan pengelolaan, perlindungan, pengembangan, serta pemanfaatan Keraton Solo," kata Fadli saat menyampaikan pidatinya.

Dengan SK tersebut, Fadli Zon menyatakan menunjuk KGPH Panembahan Agung Tejowulan sebagai penjabat yang diatur dalam SK tersebut.

"Dengan demikian, penunjukan Kanjeng Gusti Pangeran Haryo Panembahan Agung Tedjowulan bertujuan untuk mengajak seluruh pemangku kepentingan, baik dari kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, maupun pihak swasta, dalam menjaga kelangsungan kebudayaan Keraton Surakarta," kata Fadli Zon.

Setelah penyerahan dalam sambutan, acara dilanjutkan dengan pemberian secara simbolis dengan memanggil KGPHPA Tedjowulan bersama GKR Koes Moertiyah Wandansari untuk menerima SK tersebut. Namun, pada saat itu, putri tertua PB XIII, GKRP Timoer Rumbai Kusuma Dewayani memotong jalannya acara dengan mengambil alih mikrofon yang sebelumnya digunakan oleh Fadli Zon.

"Permisi Pak, saya ingin menyampaikan," ujar Gusti Timoer sebelum alat pengeras suara dimatikan.

Hal itu tiba-tiba menimbulkan keributan. Beberapa pengunjung berteriak meminta Gusti Timoer untuk keluar dari Sasana Parasdya. Namun, Gusti Timoer menyampaikan keberatannya terhadap SK tersebut.

Menghadapi hal tersebut, Fadli Zon terlihat mendengarkan dan berjanji akan menyediakan waktu untuk mengakomodasi keluhan tersebut dalam situasi yang lebih baik.

Sementara itu, terlihat beberapa orang membagikan sejumlah dokumen tebal kepada para pengunjung. Dokumen tersebut berisi surat keberatan.

Pertama, penerbitan Peraturan Menteri Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2026 Mengenai Penetapan Pelaksana Perlindungan, Pengembangan, dan atau Pemanfaatan Wilayah Cagar Budaya Keraton Kasunanan Hadiningrat sebagai Kawasan Cagar Budaya Berstatus Nasional.

Kedua, penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Perlindungan Kebudayaan dan Tradisi Nomor: 21/L/KB.09.06/2026, tanggal 15 Januari 2026 mengenai undangan penyerahan Keputusan Menteri Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2026 tentang Penunjukan Pelaksana Perlindungan, Pengembangan, dan atau Pemanfaatan Kawasan Cagar Budaya Karaton Kasunanan Hadiningrat sebagai Kawasan Cagar Budaya Peringkat Nasional.

Pertengkaran terjadi, sehingga acara sempat terhenti. Akhirnya Gusti Timoer meninggalkan Sasana Parasdya dan dilanjutkan dengan penyerahan SK secara simbolis hingga selesai.

Setelah menghadiri acara, Fadli Zon menyatakan bahwa perbedaan pendapat merupakan hal yang wajar. Namun, ia berharap seluruh pihak mampu menjalin komunikasi untuk menciptakan suasana yang kondusif.

"Karena itu, yang perlu kita selesaikan bersama. Saya berharap setelah ini terjadi komunikasi antara semua pihak agar tercipta suasana yang kondusif," ujar Fadli Zon.

Di sisi lain, kerabat Keraton Surakarta KPH Eddy Wirabhumi merasa kecewa atas terjadinya keributan tersebut, ia juga meminta maaf karena acara kenegaraan yang seharusnya sakral justru terganggu akibat gangguan tersebut.

"Setelah ini kita lakukan komunikasi tentu saja sambil menjalankan program-program yang telah direncanakan," katanya.

Seperti yang diketahui, munculnya persaingan klaim terhadap tahta Raja Keraton Surakarta setelah kematian PB XIII. Dua putra PB XIII, KGPH Hangabehi dan KGPAA Hamangkunegoro masing-masing mengklaim diri sebagai Paku Buwono XIV (PB XIV).

TerPopuler