Eddy Wirabhumi Jawab Puruboyo Ganti Nama Pakubuwono XIV -->

Eddy Wirabhumi Jawab Puruboyo Ganti Nama Pakubuwono XIV

29 Jan 2026, Kamis, Januari 29, 2026

Lembaga Hukum Keraton Surakarta bersama Lembaga Dewan Adat Keraton Surakarta memberikan tanggapan terkait keputusan Pengadilan Negeri (PN) Surakarta yang menerima permohonan perubahan nama KGPH.Puruboyomenjadi Sri Susuhunan Pakubuwono Keempat Belas.

Keputusan tersebut bersifat administratif saja, terbatas pada perubahan nama di Kartu Tanda Penduduk (KTP). Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Administrasi Kependudukan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2022.

Pengambilan keputusan tersebut tidak terkait dan tidak memiliki dampak hukum apa pun terhadap gelar kehormatan, jabatan Susuhunan, struktur organisasi, maupun sahnya kepemimpinan Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat.

Ketua Lembaga Hukum Keraton Surakarta, KPH Eddy Wirabhumi, menyampaikan bahwa lembaga tersebut menghargai proses peradilan yang sedang berlangsung.

"Pertama-tama kami mengucapkan terima kasih kepada Pengadilan Negeri Surakarta. Meskipun keputusan tersebut agak membingungkan, kami melihat bahwa majelis hakim tetap mempertimbangkan surat yang sebelumnya telah kami kirimkan ke pengadilan," kata Eddy saat dihubungi.Tempo, Kamis, 29 Januari 2026.

Eddy, yang juga menjabat sebagai Ketua Eksekutif LDA Keraton Surakarta, menyatakan dalam surat tersebut bahwa lembaga menegaskan bahwa jika ada pengajuan ulang permohonan perubahan nama, mengingat permohonan sebelumnya pernah ditolak, maka pengajuan dengan penggunaan nama ISKS akan dipertimbangkan.Pakubuwono XIVmenggunakan angka Romawi agar tidak diperhatikan. Fakta hukum menunjukkan bahwa penetapan yang diterima adalah Sri Susuhunan Pakubuwono Empat Belas dengan penulisan huruf, bukan angka Romawi, yang memperkuat bahwa surat lembaga tersebut menjadi pertimbangan bagi majelis hakim.

Ia menambahkan bahwa perubahan nama ini tidak terkait dengan gelar atau jabatan. Perubahan tersebut hanya mengganti nama sebelumnya yang tercatat sebagai KGPH Puruboyo menjadi Sri Susuhunan Pakubuwono Empat Belas, tanpa ada konsekuensi hukum apa pun terhadap kedudukan adat maupun jabatan Susuhunan di Keraton Surakarta.

"Nama tersebut berbeda dengan gelar. Sri Susuhunan Pakubuwono XIV bukanlah nama, melainkan gelar kearistocratican. Jika disebutkan sebagai nama, maka penulisannya dalam dokumen kependudukan atau KTP elektronik akan melanggar hukum karena menggunakan angka," katanya.

Terkait keputusan tersebut, Eddy menyatakan bahwa Lembaga Hukum Keraton Surakarta telah mengirimkan surat resmi kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) agar tidak melanjutkan proses, karena lembaga saat ini sedang melakukan upaya hukum terhadap keputusan PN Surakarta.

Proses hukum yang dimaksud telah tercatat dan direncanakan akan diadili mulai tanggal 5 Februari 2026. Dengan demikian, keputusan tersebut belum memiliki kekuatan hukum tetap atauinkracht dan masih menunggu hasil uji hukum sesuai aturan perundang-undangan," katanya.

Di sisi lain, Eddy menyampaikan bahwa lembaga tetap menjalankan tugas dan fungsinya dalam rangka konservasi, revitalisasi, serta pelestarian dan pemanfaatan Cagar Budaya Nasional Keraton Surakarta, dengan terus membangun komunikasi dan koordinasi bersama seluruh pihak terkait, baik internal maupun eksternal, termasuk pemerintah.

"Lembaga juga menyampaikan rasa terima kasih kepada pemerintah atas peran negara dalam menjaga dan melestarikan Keraton Surakarta sebagai bagian penting dari warisan budaya bangsa," ujarnya.

Sebagai informasi, LDA Keraton Surakartaberada di pihak anak tertua Pakubuwono XIII, KGPH Hangabehi. LDA yang melakukan pengangkatan Hangabehi sebagai Pakubuwono XIV beberapa hari setelah Puruboyo bersumpah menjadi Pakubuwono XIV, menggantikan Pakubuwono XIII yang telah meninggal dunia.

Sementara itu, Panembahan Agung Tedjowulan ketika ditanya mengenai keputusan PN Surakarta terkait perubahan nama KGPH Puruboyo menjadi Sri Susuhunan Pakubuwono Empat Belas, memutuskan untuk tidak memberikan tanggapan.

TerPopuler