Fadli Zon: Itu Haknya Menggugat SK Tedjowulan -->

Fadli Zon: Itu Haknya Menggugat SK Tedjowulan

22 Jan 2026, Kamis, Januari 22, 2026

MENTERI Kebudayaan Fadli Zon mengatakan tidak ada masalah dengan rencana pihak Paku Buwono XIV (KGPH Puruboyo) yang akan mengajukan gugatan terhadap Surat Keputusan (SK) penunjukan KGPH Panembahan Agung Tedjowulan sebagai Pelaksana Pelindungan, Pengembangan, dan/atau Pemanfaatan Kawasan Cagar Budaya Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat sebagai Cagar Budaya Peringkat Nasional. Menurut Fadli, tindakan hukum yang dilakukan oleh pihak yang tidak setuju merupakan hak setiap warga negara.

"Jika ingin mengajukan gugatan, tidak ada masalah. Itu adalah hak," kata Fadli ketika diwawancarai oleh wartawan setelah meresmikan tahap awal pengembangan Situs Candi Plaosan di Kecamatan Prambanan, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, pada malam Rabu, 21 Januari 2026.

Fadli mengatakan pemerintah siap menghadapi jika terdapat tuntutan hukum dari pihak yang tidak setuju dengan penunjukan Tedjowulan. Ia menyebut kebijakan yang dikeluarkan sangat jelas dan terbuka.

"SK-nya sangat jelas. Jadi kami siap jika ada gugatan. Karena prosesnya sudah melalui penelitian yang cukup lama, terutama mengenai penunjukan pengelola situs warisan budaya," ujar Fadli.

Fadli mengatakan, sebelum SK tersebut dikeluarkan, Kementerian Kebudayaan telah memanggil berbagai pihak yang terkait untuk melakukan diskusi. Namun, menurutnya, tidak semua pihak hadir dalam undangan tersebut.

"Kami telah mengundang pihak-pihak yang mewakili, namun ada yang tidak hadir. Pemerintah berharap negara hadir. Jika dibiarkan, nanti dikatakan bahwa negara tidak peduli," kata Fadli.

Menurut Fadli, salah satu faktor utama dalam penerbitan SK tersebut adalah untuk menjamin kelangsungan pengelolaan Keraton Surakarta sebagai situs warisan budaya, termasuk pertanggungjawaban penggunaan dana bantuan dari pemerintah daerah maupun pusat. "Pemerintah menginginkan adanya penanggung jawab atas dana bantuan yang diberikan oleh kota, provinsi, atau pusat. Jangan sampai dana tersebut tidak bisa dipertanggungjawabkan," katanya.

Fadli menyatakan bahwa penunjukan pelaksana tugas bukanlah bentuk campur tangan pemerintah dalam masalah suksesi Keraton Surakarta. Menurutnya, isu suksesi sepenuhnya menjadi urusan internal dari keluarga keraton.

“Kami berharap Tuan Agung Tedjowulan dapat membantu musyawarah guna mencapai kesepakatan. Mengenai pergantian kepemimpinan bukan kewenangan pemerintah,” ujar Fadli.

Namun, Fadli menegaskan bahwa dalam penerapannya, negara tetap memerlukan pihak yang bertanggung jawab dalam mengelola aset serta kegiatan Keraton Surakarta, mulai dari perawatan bangunan hingga penyediaan fasilitas dasar seperti listrik dan area alun-alun. "Jika tidak ada yang bertanggung jawab, siapa yang akan mengelola? Oleh karena itu, pemerintah menunjuk perwakilan dari pemerintah pusat," katanya.

Dengan bantuan kuasa hukumnya, pihak PB XIV Puruboyo sebelumnya mengirimkan surat protes kepada Kementerian Kebudayaan yang juga disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto. Mereka meminta Menteri Kebudayaan, Fadli Zon, untuk meninjau kembali dan mencabut keputusan yang dianggap tidak sesuai.

"Kami telah menyampaikan keberatan. Ini juga merupakan bentuk respons kami terhadap penerbitan SK tersebut," kata salah seorang kuasa hukum PB XIV Puruboyo, Sionit Tolhas Martin dalam konferensi pers di Talang Paten, Kompleks Keraton Surakarta, hari Minggu, 18 Januari 2026.

Di dalam surat keberatan tersebut, pihak PB XIV Puruboyo mengharapkan Menteri Kebudayaan membatalkan dan mencabut dua SK yang dimaksud. Mereka memberikan tenggat waktu selama 90 hari kepada Kementerian Kebudayaan untuk merespons keberatan tersebut.

"Jika dalam jangka waktu 90 hari tidak ada respons atau perubahan, kami akan mengambil langkah hukum dengan mengajukan tuntutan ke Pengadilan Tata Usaha Negara," kata Sionit.

TerPopuler