Gagasan Polri di Bawah Kementerian Kembali Muncul, Diusulkan PDI-P -->

Gagasan Polri di Bawah Kementerian Kembali Muncul, Diusulkan PDI-P

26 Jan 2026, Senin, Januari 26, 2026

JAKARTA, Bengkalispos.comIde menempatkan Polri di bawah kementerian kembali muncul dalam diskusi reformasi kepolisian, termasuk di dalam Komisi Percepatan Reformasi Polri yang dibentuk oleh Presiden Prabowo Subianto.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyampaikan bahwa terdapat berbagai pendapat mengenai posisi institusi Polri dalam sistem pemerintahan.

Yusril menyampaikan, sebagian anggota tim merasa struktur Polri saat ini sudah sesuai, sedangkan pihak lain menyarankan agar Polri berada di bawah naungan kementerian, mirip dengan posisi TNI yang berada di bawah Kementerian Pertahanan.

 

"Segala gagasan tersebut belum menjadi keputusan akhir. Komisi akan memberikan beberapa pilihan rekomendasi kepada Presiden. Pada akhirnya, keputusan ada di tangan Presiden dan DPR, karena struktur, tugas, serta tanggung jawab Polri diatur oleh undang-undang," ujar Yusril dalam pernyataan pers, Rabu (21/1/2026).

Menurut Yusril, hingga kini Komisi Percepatan Reformasi Polri masih berada di tahap awal pembahasan melalui rapat-rapat pleno.

Dalam proses tersebut, komisi juga telah mengikuti presentasi dari Tim Transformasi Reformasi Polri yang dibentuk oleh Kapolri.

Tim tersebut menitikberatkan perbaikan administratif dan penyesuaian berbagai aturan internal dalam lingkungan Polri.

"Diskusi mencakup aspek administrasi, pangkat, karier, serta peningkatan pelayanan Polri dalam melindungi masyarakat, termasuk pendekatan hukum dalam pelaksanaan tugas kepolisian," kata Yusril.

Rentan intervensi politik

Perdebatan mengenai Polri yang berada di bawah kementerian mendapat perhatian dari berbagai kalangan.

Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Choirul Anam, menganggap penempatan Polri secara langsung di bawah Presiden justru menjadi posisi paling tepat dalam menjaga kemandirian lembaga kepolisian.

Menurut Anam, jika Polri berada di bawah naungan kementerian, kemungkinan campur tangan politik akan semakin meningkat.

"Posisi kepolisian berada di bawah presiden, ini paling baik, terlebih salah satu latar belakang diskusi mengenai hal ini adalah campur tangan politik. Campur tangan politik dan sebagainya," kata Anam kepadaBengkalispos.com, Jumat (23/1/2026).

"Kita tidak pernah membayangkan bahwa berada di bawah naungan kementerian yang lebih rentan terhadap isu politik, itulah yang pertama, sehingga posisi di bawah presiden adalah yang paling baik," katanya.

Anam menganggap, kementerian merupakan bagian dari struktur politik yang secara alami lebih rentan terhadap perubahan kekuasaan.

Oleh karena itu, meletakkan Polri di bawah kementerian justru berpotensi mengurangi kemandirian lembaga penegak hukum tersebut.

Ia juga menegaskan bahwa institusi Polri tidak dapat dibandingkan dengan TNI.

Perbedaan karakter, fungsi, dan prinsip dasar kerja membuat kedua institusi itu tidak dapat dibandingkan secara langsung.

“Kelembagaan polisi sama TNI ya saya kira tidak bisa diperbandingkan karena karakternya berbeda. Prinsip dasarnya berbeda bahkan di dunia internasional juga berbeda. Tata aturan civildan militer berbeda," katanya.

Dalam konteks keamanan negara, penggunaan kekuatan militer merupakan kewenangan politik yang diatur dalam UU TNI, dengan pelaksanaannya berada di bawah Kementerian Pertahanan.

Sementara itu, pihak kepolisian melaksanakan tugas penegakan hukum perdata yang berada di bawah prinsip-prinsip hukum dan peraturan yang berbeda.

Selanjutnya, Anam menekankan bahwa upaya membentuk Polri yang profesional dan berwatak manusiawi seharusnya ditujukan pada penguatan tata kelola serta mekanisme pengawasan.

"Berikutnya yang tidak kalah penting dalam konteks menginginkan polisi kita lebih profesional adalah kita mengawasi tata kelolanya dan memperkuat pengawasan, itu jauh lebih penting daripada wacana misalnya tentang posisinya di mana," ujar Anam.

Menurutnya, perbaikan tata kelola yang dapat dipertanggungjawabkan, jelas, dan berkualitas, serta penguatan sistem pengawasan, menjadi faktor utama dalam mendorong perubahan di tubuh kepolisian.

Bahaya yang dihadapi Polri di bawah kepemimpinan presiden Kemungkinan ancaman yang dialami Polri selama masa jabatan presiden Tantangan yang muncul bagi Polri di bawah pemerintahan presiden Ancaman yang terjadi terhadap Polri dalam era presiden tertentu Permasalahan yang timbul bagi Polri di bawah kepala negara

Di sisi lain, pakar kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto menganggap posisi Polri yang berada langsung di bawah Presiden juga tidak sepenuhnya terhindar dari risiko.

"Polri yang berada di bawah Presiden langsung ternyata juga bisa menjadi alat kekuasaan Presiden. Oleh karena itu, diperlukan adanya pembatasan-pembatasan secara struktur lembaga maupun melalui lembaga pengawasan dan kontrol yang kuat," kata Bambang kepadaBengkalispos.com, Kamis.

Ia menilai diperlukan formula yang tepat agar Polri tidak menjadi alat kekuasaan politik.

Secara struktural, Bambang menyoroti pentingnya melakukan peninjauan kembali mengenai keberadaan lembaga yang setingkat dengan kementerian sebagai mitra Polri dalam mengelola sektor keamanan.

Salah satu opsi yang diajukan adalah pembentukan kementerian keamanan yang bertindak sebagai mitra Polri dalam penyusunan anggaran dan kebijakan keamanan.

"Artinya bukan berarti Kapolri berada di bawah kementerian. Kapolri tetap dipilih dan bertanggung jawab kepada Presiden," katanya.

Alternatif lainnya adalah memperkuat lembaga pengawasan dan kontrol eksternal agar program perubahan budaya, instrumen, serta struktural Polri dapat dilaksanakan secara konsisten.

Namun, Bambang mengakui bahwa skema tersebut memiliki dampak politik.

Kekuasaan Polri akan berkurang dan hal tersebut tidak selalu menguntungkan para pemimpin.

"Kerugiannya adalah Polri akan kehilangan sebagian wewenangnya dan ini tidak menguntungkan kekuasaan yang cenderung memanfaatkan segala sumber daya, termasuk Polri," ujar Bambang.

Selain itu, cara hubungan Polri dengan lembaga legislatif juga akan mengalami perubahan.

Berdirinya kementerian keamanan menyebabkan DPR tidak lagi mengundang Kapolri secara langsung mengenai anggaran dan kebijakan keamanan.

 

"Parlemen tidak perlu lagi secara langsung mengundang Kapolri terkait anggaran maupun kebijakan keamanan, cukup dengan menteri saja. Jadi, hubungan Kapolri dengan parlemen lebih dikurangi," katanya.

Namun, Bambang menekankan bahwa posisi kementerian tersebut bersifat setara, bukan berjenjang.

"Posisi kementerian sama-sama setara, seperti Kementerian Pertahanan yang memiliki hubungan dengan TNI. Panglima TNI bukanlah bawahan dari Menteri Pertahanan. Demikian pula dengan Kapolri, yang tidak berada di bawah Menteri Keamanan," katanya.

Bukan wacana baru

Perdebatan tentang penempatan Polri di bawah kementerian sebenarnya bukanlah hal yang baru.

Ide serupa sebelumnya muncul pada akhir 2024 setelah pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Bersama.

Pada masa itu, PDI Perjuangan secara terang-terangan menginginkan agar lembaga Polri dikembalikan kepada TNI atau Kementerian Dalam Negeri.

Hal ini terjadi setelah hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 di beberapa daerah, di mana PDI-P merasa kekalahan mereka di wilayah-wilayah tersebut disebabkan oleh penggunaan aparat kepolisian atau "parcok" (partai coklat).

“Kami sedang mengeksplorasi kemungkinan untuk mengembalikan Kepolisian Negara Republik Indonesia ke bawah pengawasan Panglima TNI atau agar Kepolisian Republik Indonesia kembali berada di bawah Kementerian Dalam Negeri," kata Ketua DPP PDI-P, Deddy Yevri Sitorus, dalam konferensi pers, 28 November 2024.

Deddy juga berharap DPR RI mampu menyetujui pembatasan tugas Polri, dengan fokus pada masalah lalu lintas, patroli untuk menjaga kestabilan lingkungan, serta peran reserse dalam penerapan hukum.

"Di luar itu saya rasa tidak perlu lagi. Karena negara ini sudah memiliki banyak lembaga yang dapat digunakan untuk mewujudkan hal ini," kata Deddy.

TerPopuler