
GUBERNUR AcehMuzakir Manaf atau Mualem mengumumkan masa darurat.bencanaAceh selesai. Status dilanjutkan dengan proses pemulihan bencana selama 90 hari berikutnya.
Keputusan ini diambil setelah berakhirnya masa tanggap darurat untuk mempercepat proses pemulihan dan perbaikan di daerah yang terkena dampak. Penetapan tersebut diumumkan dalam rapat koordinasi virtual yang diadakan pada Kamis malam, 29 Januari 2026.
Acara ini juga dihadiri oleh Sekda Aceh M. Nasir, Direktur Jenderal Bina Administrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri Dr. Safrizal ZA, Panglima Kodam Iskandar Muda, Kepala Kepolisian Daerah Aceh, serta anggota Forkopimda lainnya.
"Kami menetapkan status transisi pemulihan bencana hidrometeorologi Aceh selama 90 hari ke depan, mulai tanggal 29 Januari hingga 29 April 2026," kata Muzakir Manaf dalam pernyataannya.
Di bawah arahan Gubernur Muzakir Manaf, seluruh Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) dan pihak terkait diminta segera melaksanakan beberapa poin penting pada masa transisi ini. Fokus utama mencakup kelanjutan koordinasi lintas sektor dalam upaya bantuan, serta jaminan pemenuhan kebutuhan pokok, dan perlindungan bagi kelompok rentan maupun pengungsi di daerah yang terkena dampak.
Tindakan ini diiringi dengan peningkatan penggunaan dana yang berasal dari APBA agar memastikan rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana (R3P) selesai sesuai target pada awal Februari mendatang.
"Berikutnya dokumen R3P akan ditetapkan pada 2 Februari dan disampaikan kepada BNPB pada 3 Februari 2026," kata Mualem.
Merupakan tanggapan terhadap instruksi tersebut, Sekretaris Daerah Aceh, M. Nasir, menyatakan kesiapannya dalam memantau pelaksanaan di lapangan. Fokus utama dalam waktu dekat adalah percepatan pembersihan sisa bahan bencana di daerah dataran tinggi.
M. Nasir menekankan bahwa pengumuman status transisi ini menjadi awal bagi Aceh untuk bangkit dan memulihkan infrastruktur serta kondisi sosial ekonomi masyarakat setelah bencana hidrometeorologi.