
jatim.Bengkalispos.comMADIUN - Seorang pegawai negeri sipil (PNS) yang bekerja sebagai guru di salah satu SD Negeri di Kabupaten Madiun dilaporkan ke Polres Madiun pada Jumat (16/1). Pria dengan inisial WL diduga melakukan tindakan perzinahan berulang kali.
Laporan tersebut disampaikan oleh istri sah WL, yang memiliki inisial YN, warga dari Kecamatan Kebonsari, Kabupaten Madiun, melalui perwakilannya, Ratna Indah Pristiwati.
YN mengakui sudah tidak mampu lagi menahan tindakan suaminya yang diduga memiliki hubungan terlarang dengan wanita lain.
Selain WL, pihak pelapor juga menyebutkan seorang perempuan yang diduga merupakan pasangan ilegal, dengan inisial UA yang merupakan warga setempat dalam laporan tersebut.
"Awalnya terungkap setelah melihat foto tidak senonoh di ponsel suami YN yang diduga kuat dilakukan di sebuah hotel pada Desember 2025," kata Ratna.
Ratna mengungkapkan bahwa kliennya telah mencoba berbagai langkah sebelum melaporkan kasus ini kepada pihak kepolisian. YN dilaporkan pernah datang langsung ke UA serta melaporkan tindakan WL kepada atasan di tempat kerjanya.
Namun, tindakan-tindakan tersebut dinilai tidak memberikan hasil. Menurut Ratna, kliennya juga telah memberi kesempatan kepada WL untuk memperbaiki diri agar dapat menjaga hubungan rumah tangga yang telah dibangun bersama.
"Janjinya hanyalah janji kosong. Masih terus dilakukan, bahkan hingga kini. Sudah dilaporkan, tetapi masih berhubungan. Padahal perempuan tersebut juga memiliki suami," katanya.
Ratna menambahkan bahwa tindakan WL dianggap semakin tidak pantas mengingat posisinya sebagai seorang pendidik, khususnya guru olahraga, yang seharusnya menjadi contoh yang baik. Ia berpendapat bahwa kliennya telah beberapa kali menyampaikan permohonan maaf namun tidak mendapatkan penghargaan.
"Maka dari itu, kami secara resmi melaporkannya ke Polres Madiun, beserta bukti foto atau gambar yang ditemukan oleh YN di ponsel WL, bahkan sebelum pelaporan dilakukan telah dilakukan proses klarifikasi dan mediasi," ujar Ratna.
Di sisi lain, Kanit PPA Sat Reskrim Polres Madiun Ipda Fuad Hasyim mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima laporan mengenai dugaan perzinahan tersebut dan akan menangani sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
“Laporan telah kami terima beserta bukti-bukti yang diperlukan untuk penyidikan,” ujar Fuad.
Ia menambahkan sebelum memasuki tahap penyelidikan lebih lanjut, pihak kepolisian terlebih dahulu melakukan upaya mediasi sesuai petunjuk pimpinan. Namun, upaya tersebut tidak berhasil mencapai kesepahaman antara kedua belah pihak.
"Maka, pihak berwenang melaporkan atau mengajukan laporan mengenai kejadian tersebut," katanya.(mcr23/jpnn)