Hari Ini KPK Periksa Mantan Menag Yaqut Terkait Kasus Korupsi Haji -->

Hari Ini KPK Periksa Mantan Menag Yaqut Terkait Kasus Korupsi Haji

30 Jan 2026, Jumat, Januari 30, 2026
Hari Ini KPK Periksa Mantan Menag Yaqut Terkait Kasus Korupsi Haji
Ringkasan Berita:
  • KPK memanggil mantan Menteri Agama masa jabatan 2020–2024, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), hari ini, Jumat (30/1/2026).
  • Pemeriksaan Gus Yaqut, panggilan akrab Yaqut Cholil Qoumas, hari ini dilakukan dalam kapasitasnya sebagai saksi.
  • Tindakan ini diambil setelah rangkaian pemeriksaan yang berlangsung terus-menerus dilakukan oleh KPK sepanjang minggu ini.
 

NEWS.COM, JAKARTA –Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengundang mantan Menteri Agama masa jabatan 2020–2024, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), hari ini, Jumat (30/1/2026).

Pemanggilan ini merupakan kelanjutan dari penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan penentuan dan pembagian kuota haji dalam penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023–2024.

"Benar, hari ini KPK mengagendakan pemanggilan terhadap Saudara YCQ, mantan Menteri Agama periode 2020–2024, dalam penyelidikan lanjutan terkait dugaan tindak pidana korupsi mengenai kuota haji untuk pelaksanaan ibadah haji Indonesia tahun 2023–2024," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Jumat (30/1/2026).

Budi menyampaikan bahwa pemeriksaan Gus Yaqut, panggilan akrab Yaqut Cholil Qoumas, hari ini dilakukan dalam posisinya sebagai saksi.

Tindakan ini diambil setelah rangkaian pemeriksaan yang berlangsung terus-menerus dilakukan oleh KPK sepanjang minggu ini.

Sebelumnya, KPK juga telah memanggil saksi-saksi lain, termasuk keterlibatan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam menyelesaikan perhitungan kerugian keuangan negara.

"Selama seminggu ini, KPK juga telah memanggil saksi-saksi lainnya untuk dimintai keterangan, termasuk mengenai perhitungan kerugian keuangan negara, dengan pemeriksaan dilakukan oleh auditor BPK," kata Budi.

 

Pembentukan Kasus dan Fungsi Tersangka

Sebagai informasi, KPK sebelumnya telah menetapkan status tersangka terhadap Yaqut Cholil Qoumas serta mantan Staf Khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) atau Gus Alex, pada hari Kamis (8/1/2026).

Sementara itu, Asep Guntur Rahayu, yang menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari pemberian kuota haji tambahan sebanyak 20.000 jemaah oleh Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia di akhir tahun 2023.

Kuota tersebut sebenarnya diberikan untuk mengurangi antrian haji yang sangat panjang.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, kuota haji seharusnya dialokasikan 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Namun, Yaqut diduga menyalahgunakan wewenangnya dengan mengeluarkan kebijakan diskresi yang membagi sama rata kuota tambahan tersebut menjadi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus (masing-masing sebanyak 10.000 jemaah).

"Oleh menteri agama pada masa itu, Saudara YCQ ini, kemudian dibagi menjadi 50 persen 50 persen. Hal ini tentu tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Akibatnya, sekitar 8.400 jemaah haji reguler terabaikan," kata Asep beberapa waktu lalu.

 

Dugaan Aliran Kickback

Selain tugas Yaqut dalam kebijakan diskresi, KPK juga menyoroti peran penting Gus Alex.

Ia diduga tidak hanya terlibat dalam tugas administratif, tetapi juga ikut serta dalam teknis pembagian kuota serta memfasilitasi aliran dana ilegal.

Penyidik menemukan tanda-tanda adanya pemberian imbalan atau suap dari pihak Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro perjalanan kepada seorang pejabat di Kementerian Agama melalui perantara Gus Alex.

Akibat kekacauan pembagian kuota ini, negara diperkirakan mengalami kerugian lebih dari Rp1 triliun.

KPK saat ini masih menantikan laporan hasil audit perhitungan kerugian negara yang sebenarnya (actual loss) dari BPK sebelum mengambil tindakan penahanan terhadap para tersangka.

TerPopuler