HGU SGC Dicabut, Ahli Hukum: Aset Negara dari Lelang BPPN Tak Bisa Dibatalkan -->

HGU SGC Dicabut, Ahli Hukum: Aset Negara dari Lelang BPPN Tak Bisa Dibatalkan

26 Jan 2026, Senin, Januari 26, 2026
HGU SGC Dicabut, Ahli Hukum: Aset Negara dari Lelang BPPN Tak Bisa Dibatalkan

LAMPUNG.CO.ID, Jakarta- Pencabutan Hak Guna Usaha (HGU) PT Sugar Group Companies (SGC) seluas 85.000 hektar di Lampung yang dilakukan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid masih menjadi perdebatan.

Ahli Hukum dan Kebijakan Publik, Hardjuno Wiwoho mengatakan, pencabutan Hak Guna Usaha perusahaan gula di Lampung merusak kredibilitas Indonesia.

Baik di dalam negeri maupun di tingkat internasional, negara tersebut telah diakui oleh IMF (International Monetary Fund) sebagai "harapan global".

Hardjuno memperkirakan, dengan pencabutan HGU yang diperoleh melalui lelang sah di Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), khususnya Menteri Keuangan, kemungkinan besar IMF dan Bank Dunia akan meninjau kembali penilaian risiko mereka jika lelang yang telah disetujui pemerintah tidak lagi dihormati.

Seperti yang diketahui, aset SGC diperoleh melalui lelang oleh BPPN pada tahun 2001 dengan pengawasan ketat dari IMF dan Bank Dunia dalam rangka menyelesaikan krisis utang Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Hardjuno Wiwoho menyatakan, dengan pencabutan sertifikat tanah HGU SGC, negara memberikan indikasi bahwa perjanjian otonomi tinggi juga bisa dibatalkan.

Ini merusak kredibilitas Indonesia yang telah diraih dengan kesulitan.

Hardjuono mengatakan, saat berbicara dalam acara World Economic Forum pada 22 Januari di Davos, Swiss, Presiden Prabowo mengajak para pemangku kepentingan global untuk bekerja sama dengan Indonesia, namun tindakan yang dilakukannya di dalam negeri menunjukkan cerita yang berbeda.

"Di Davos, Kepala Negara menyatakan bahwa tidak ada investasi tanpa kepastian hukum yang adil. Bersamaan dengan itu, Kementerian ATR/BPN mencabut HGU SGC tanpa putusan pengadilan, tanpa proses perdata," katanya.

Selanjutnya, Hardjuno menyatakan, UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara menetapkan Menteri Keuangan sebagai Bendahara Umum Negara.

Salah satu tanggung jawabnya adalah mengelola seluruh aset negara, baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak.

"Posisi Menteri Keuangan sebagai Bendahara Negara dijelaskan dalam UU Nomor 1 Tahun 2004 mengenai Perbendaharaan Negara," kata Hardjuno.

Dari posisi tersebut, Menteri Keuangan memiliki kewenangan menentukan kebijakan pengelolaan aset negara, termasuk penghapusan, pemindahtanganan, dan penjualan sesuai dengan peraturan hukum.

Dengan demikian, aset negara yang telah dijual atau dialihkan oleh Menteri Keuangan cq. BPPN melalui lelang resmi sah dan tidak dapat dipersoalkan serta dibatalkan.

Dan untuk kepastian hukum, Negara, yaitu Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu harus menghapus catatan buku terhadap aset-aset yang telah terjual/terlelang karena Negara telah menerima pembayaran penuh dari pemenang lelang sebagai penerimaan negara.

Tidak Sesuai Hukum

Ahli Hukum dan Kebijakan Publik, Hardjuno Wiwoho menyampaikan bahwa Kementerian Keuangan melalui DJKN, khususnya BPPN, merupakan satu-satunya institusi yang memiliki wewenang dalam mengelola aset negara.

"Tidak ada organisasi lain yang memiliki otoritas sebagaimana itu," ujar Hardjuno.

katanya, jika ada lembaga lain yang mengklaim aset yang telah dijual dengan pengetahuan lembaga yang berhak yaitu Kementerian Keuangan, jelas bertentangan dengan hukum yang berlaku.

Dalam kasus pencabutan Hak Guna Usaha (HGU) atas beberapa aset SGC oleh Menteri ATR/Kepala BPN, sangat tidak logis dan mencurigakan jika aset SGC yang telah dialihkan melalui lelang di BPPN justru diklaim oleh institusi negara lain.

"Jika tidak ada kepastian hukum seperti ini, bagaimana investor lokal dan asing akan berani menanamkan dana mereka di Indonesia," ujar Hardjuno.

Beberapa ahli hukum menyoroti bahwa kasus ini berpotensi memicu tuntutan Penyelesaian Sengketa Investor-Negara (ISDS, Investor-State Dispute Settlement).

Hal tersebut karena dapat dianggap sebagai pengambilalihan tanpa proses hukum yang seharusnya, yang merupakan pelanggaran langsung terhadap sebagian besar perjanjian investasi bilateral. (*)

(LAMPUNG.CO.ID/Adv)

TerPopuler