Ingatkan 15 Perusahaan Penuhi Hak Normatif, Kadisnaker Lakukan Evaluasi dan Pantauan -->

Ingatkan 15 Perusahaan Penuhi Hak Normatif, Kadisnaker Lakukan Evaluasi dan Pantauan

29 Jan 2026, Kamis, Januari 29, 2026
Ingatkan 15 Perusahaan Penuhi Hak Normatif, Kadisnaker Lakukan Evaluasi dan Pantauan

-MEDAN.com, MEDAN -Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sumut Yuliani Siregar memperingatkan 15 perusahaan yang izinnya dicabut oleh Presiden Prabowo tetap harus memenuhi kewajiban terhadap karyawan.

Dijelaskan oleh Yuliani, hingga saat ini belum ada laporan mengenai keluhan atau pemutusan hubungan kerja yang dilakukan secara sepihak yang ia terima baik dari karyawan maupun perusahaan.

"Tidak ada tuntutan PHK atau yang lainnya (dari karyawan 15 perusahaan yang izinnya dicabut). Namun tetap kita terapkan UU Tenaga Kerja. Hak-hak dasar tenaga kerja yang di-PHK, atau dihentikan karena pencabutan izin harus tetap dipenuhi. Kita akan terus berkoordinasi," katanya, Kamis (29/1/2026).

Yuliani mengatakan, pihaknya telah meminta seluruh Unit Pelaksana Teknis Dinas Tenaga Kerja Sumut untuk melakukan pemantauan terhadap 15 perusahaan tersebut.

"Begini, kami memiliki UPT, kami sudah memerintahkan dari pengawas untuk mengecek ke perusahaan jika ada masalah segera dilaporkan ke saya. Meskipun demikian, ia tetap melakukan pemantauan dan evaluasi jika ada keluhan dari tenaga kerja terkait pencabutan 15 perusahaan," katanya.

Sampai saat ini, kata Yuliani, yang ingin berdiskusi dengannya adalah pihak serikat pekerja PT Tobal Pulp Lestari (TP).

" Sampai saat ini, yang telah mengajukan pertemuan adalah serikat buruh PT TPL. Ini sedang dalam proses penjadwalan," katanya.

Ditegaskan bahwa jika 15 perusahaan yang izinnya dicabut masih berani beroperasi, pihaknya akan melaporkannya ke pusat.

"Karena pencabutan izin oleh pusat, maka kita perlu berkoordinasi dengan pusat jika masih ada yang beroperasi. Namun tetap fokus pada pemenuhan hak-hak karyawan," jelasnya.

Diketahui, Presiden RI Prabowo Subianto mencabut izin operasional 28 perusahaan yang melanggar aturan penggunaan hutan di tiga provinsi Sumatera, yaitu Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar).

Izin ke-28 perusahaan tersebut berkaitan dengan pemanfaatan hutan (PBPH), izin usaha pertambangan (IUP) tambang, serta IUP perkebunan di tiga provinsi.

Dari total 28 perusahaan, 15 di antaranya berada di Sumut yang izinnya dicabut oleh pemerintah pusat karena dugaan melanggar aturan penggunaan hutan. Hal ini menyebabkan terjadinya banjir dan tanah longsor di beberapa kabupaten/kota beberapa waktu lalu.

Keputusan yang diambil oleh Presiden Prabowo setelah mengadakan rapat bersama beberapa menteri dan Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) secara virtual dari London, Inggris, pada hari Senin (19/1) kemarin.

"Di dalam rapat tersebut, tim tugas melaporkan kepada Bapak Presiden hasil penyelidikan terhadap perusahaan-perusahaan yang diduga melakukan pelanggaran," ujar Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Istana, Jakarta, Selasa (2/1).

Berdasarkan laporan tersebut, Presiden memutuskan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran," katanya.

TerPopuler