
Bengkalispos.com, JAKARTA — Kementerian Kehutanan(Kementerian Lingkungan Hidup) berkomitmen mempercepat penyelesaian masalah desa tertinggal yang lahan tanahnya berada dalam kawasan hutan dengan melakukan penataan status lahan serta memperkuat kejelasan hukum bagi masyarakat.
Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki menyampaikan hal tersebut dalam rapat kerja Panitia Khusus (Pansus) DPR RI mengenai penyelesaian konflik agraria di Jakarta, Selasa (20/1/2025). Rapat ini menjadi kegiatan pertama Pansus dan dihadiri oleh beberapa kementerian terkait, antara lain Kementerian ATR/BPN, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah, Kementerian Transmigrasi, serta Kementerian Dalam Negeri.
"Menteri Kehutanan mendukung pembangunan desa, termasuk yang berada di dalam kawasan hutan, selama pelaksanaannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan," kata Rohmat, dilaporkan dari pernyataan resmi, Kamis (22/1/2026).
Rohmat menjelaskan, dari total luas kawasan hutan nasional sebesar 124,9 juta hektare di daratan dan perairan, sekitar 112,8 juta hektare atau 90,24% telah ditetapkan secara pasti melalui proses penataan batas di lapangan. Sementara itu, sekitar 9,76% kawasan hutan masih dalam tahap penetapan.
Berdasarkan peta dan penggabungan data antar kementerian, terdapat 25.468 desa atau sekitar 30,5% dari jumlah total desa di Indonesia yang wilayah administrasinya berbatasan dengan kawasan hutan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 2.764 desa telah menyelesaikan status lahannya menjadi area penggunaan lain (APL), sedangkan 2.614 desa lainnya masih dalam proses penyelesaian.
"Penyelesaian dilakukan melalui sistem Tanah Objek Reforma Agraria [TORA] serta Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan [PPTPKH], sambil tetap menjaga kelestarian hutan dan memberikan kejelasan hukum bagi masyarakat," ujar Rohmat.
Selain desa, Kementerian Lingkungan Hidup juga mengelola permukiman transmigrasi yang terletak di kawasan hutan. Sampai saat ini, pemerintah telah melepaskan area hutan seluas sekitar 1,2 juta hektar untuk keperluan transmigrasi melalui sistem pelepasan sebagian kawasan hutan, evaluasi rencana tata ruang wilayah provinsi (RTRWP), serta skema PPTPKH dan TORA.
Pada kesempatan itu, Rohmat menekankan pentingnya menetapkan batas yang jelas antara kawasan hutan dan wilayah penggunaan lain. Jelasnya batas dianggap sebagai syarat dasar untuk pembangunan desa, pelayanan masyarakat, serta perlindungan kawasan hutan.
"Pengklarifikasian batas kawasan hutan dengan area penggunaan lain memerlukan penggabungan data. Oleh karena itu, penerapan Kebijakan Satu Peta atau One Map Policy menjadi penting dalam perencanaan ruang dan pengelolaan kawasan secara menyeluruh," tutupnya.