
Ringkasan Berita:
- Jadwal layanan SIM dan Samsat Keliling di Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat, hari Selasa (20/1/2026).
- Pelaksanaan layanan SIM keliling oleh Satlantas Polresta Padang diadakan di Simpang Ganting, Kota Padang.
- Pelaksanaan layanan SIM keliling oleh Ditlantas Polda Sumbar diadakan di area parkiran Kantor Samsat Kota Padang.
- Sementara itu, layanan Samsat Keliling diadakan di dekat area Taman Melati dan Simpang Ganting.
BENGKALISPOS.COM, PADANG -Berikut adalah jadwal pelayanan SIM dan Samsat Keliling di Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat, pada hari Selasa (20/1/2026).
Pelayanan SIM dan Samsat Keliling diadakan guna memudahkan masyarakat.
Layanan SIM Keliling diadakan di dua lokasi di Kota Padang.
Layanan ini diselenggarakan oleh Ditlantas Polda Sumbar dan Satlantas Polresta Padang.
Namun, layanan SIM keliling hanya melayani perpanjangan SIM A serta SIM C.
Sementara itu, layanan Samsat Keliling khusus untuk pembayaran pajak tahunan diadakan di dua lokasi.
Jadwal Kendaraan SIM Keliling Satlantas Polresta Padang
Pelaksanaan layanan SIM keliling oleh Satlantas Polresta Padang dilakukan di Simpang Ganting, Kota Padang.
Warga dapat mengajukan permohonan perpanjangan SIM mulai pagi hari, yakni antara pukul 08.30 WIB sampai dengan 14.00 WIB.
Persyaratan yang harus dibawa oleh masyarakat adalah KTP asli beserta salinannya serta SIM lama yang masih berlaku.
Persyaratan tambahan meliputi surat keterangan kesehatan jasmani, hasil tes psikologi, serta dokumen JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) yang masih berlaku.
Sebelum melakukan permohonan perpanjangan SIM, masyarakat diharapkan selalu memeriksa jadwal SIM keliling yang dikeluarkan setiap hari.
Berikut adalah persyaratan perpanjangan SIM, yaitu:
- Salinan KTP dan SIM lama - Fotokopi identitas diri dan surat izin mengemudi lama - Salinan KTP serta SIM yang sudah tidak berlaku - Dokumen fotokopi KTP dan SIM lama - Salin KTP dan SIM lama
- Membawa SIM asli
- Bukti keterangan kesehatan dari dokter - Surat keterangan kesehatan yang dikeluarkan oleh dokter - Dokumen keterangan kesehatan dari dokter - Surat keterangan kondisi kesehatan dari dokter - Sertifikat kesehatan yang diberikan oleh dokter
- Surat hasil pengujian psikologis
- Lampiran JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) berlaku
Jadwal Kendaraan SIM Keliling Dinas Lalu Lintas Polda Sumatera Barat
Pelaksanaan layanan SIM keliling yang dilakukan oleh Ditlantas Polda Sumbar diadakan di area parkiran Kantor Samsat Kota Padang.
Diketahui bahwa Kantor Samsat Kota Padang terletak secara tepat di Jalan Asahan, Kelurahan Rimbo Kaluang, Kecamatan Padang Barat.
Kantor Samsat Kota Padang terletak dekat Stadion GOR Haji Agus Salim Padang, sejauh 600 meter.
Pelaksanaan layanan SIM keliling oleh Ditlantas Polda Sumbar berlangsung mulai pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB.
Layanan perpanjangan SIM hanya berlaku untuk SIM yang masih berlaku.
Masyarakat yang ingin memperpanjang SIM harus membawa SIM yang masih berlaku serta KTP asli.
Selain itu, calon peminjam juga perlu melengkapi dokumen pendukung berupa hasil uji psikologi.
Ditlantas Polda Sumbar mengajak masyarakat untuk memeriksa jadwal setiap hari, karena jadwal dan lokasi pelayanan bisa berubah sewaktu-waktu.
Saat mengajukan permohonan, masyarakat bisa langsung datang sejak pagi dan mematuhi seluruh petunjuk petugas lapangan agar proses pelayanan berjalan dengan baik dan lancar.
Pada tahap pelayanan, calon pemohon akan mengikuti tes penglihatan atau pemeriksaan dasar untuk mengetahui ketajaman penglihatan, yang merupakan salah satu persyaratan dalam perpanjangan SIM.
Melalui layanan SIM Keliling ini, Direktorat Lalu Lintas Polda Sumbar berharap masyarakat dapat memanfaatkan kemudahan yang tersedia serta memastikan SIM tetap sah sebelum berkendara di jalan raya.
Samsat Keliling
Di sisi lain, layanan Samsat Keliling diadakan dekat wilayah Taman Melati, Kecamatan Padang Barat, Padang.
Lokasi kedua terletak di kawasan Simpang Ganting, Padang.
Hanya layanan Samsat Keliling yang berfungsi untuk membantu pembayaran pajak tahunan.
Persyaratan yang harus disiapkan meliputi STNK asli, KTP asli, serta surat kuasa untuk pihak yang mewakili. (*)