
PEKANBARU.COM, PEKANBARU- Layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) melalui SIM Keliling Satlantas Polresta Pekanbaru kembali berjalan hari ini, Senin (26/1/2026) di MTQ Bandar Serai, Jalan Sudirman.
Layanan SIM Keliling merupakan inisiatif Polri dalam memudahkan pemegang SIM untuk memperpanjang masa berlaku atau masa berlaku kendaraan bermotor mereka.
Gunakan layanan ini dengan mengunjungi lokasi operasional SIM Keliling. Pastikan persyaratan yang dibawa saat mengajukan perpanjangan SIM. Salah satu syaratnya adalah SIM yang ingin diperpanjang masih berlaku.
Persyaratan tambahan yang juga perlu disiapkan adalah dokumen administratif berupa KTP asli dan salinannya, SIM asli serta salinannya.
Selanjutnya bawa surat keterangan kesehatan yang dikeluarkan oleh dokter beserta surat psikologi SIM yang sudah diproses sebelumnya.
Setelah seluruh persyaratan telah terpenuhi, kunjungi tempat pelayanan perpanjangan SIM sesuai dengan lokasi yang ditentukan.
Jam Operasional
Pelayanan SIM Keliling berlangsung sesuai dengan lokasi yang ditentukan, mulai pukul 09.00 hingga 14.00 WIB (Senin hingga Jumat). Pada hari Sabtu, pelayanan dimulai dari pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.
- Drive Thru (Jl. WR Supratman, Di samping Polda Riau): Jam 09.00 – 12.00 WIB.
- Layanan Publik Mal (Jl. Sudirman): Jam 09.00 – 14.00 WIB (Senin hingga Jumat).
Alur Perpanjangan SIM
Pertama kali Registrasi: Datang ke lokasi dan lengkapi formulir yang tersedia.
Dua Tahap Verifikasi: Petugas akan memeriksa dokumen serta hasil pemeriksaan kesehatan/psikologi.
Tiga Cara Pembayaran: Melakukan pembayaran biaya perpanjangan di loket yang sah.
Empat Pemetaan: Pengambilan gambar, sidik jari, dan tanda tangan digital.
Lima Penerbitan: Tunggu sejenak, SIM Anda yang baru akan segera dicetak di tempat.
Mengapa SIM Aktif Dibutuhkan
SIM (Surat Izin Mengemudi) bukan hanya sebagai kartu identitas bagi seorang pengemudi, tetapi juga sebagai bukti hukum bahwa seseorang memenuhi syarat dan berhak untuk mengemudikan kendaraan di jalan umum.
Alasan Mengapa SIM Dibutuhkan
- Legalitas Berkendara
1- SIM merupakan dokumen sah yang menunjukkan bahwa seorang pengemudi telah lulus ujian teori dan praktik.
- Tanpa surat izin mengemudi yang berlaku, pengemudi dianggap melanggar hukum saat berkendara di jalan dan dapat ditindak sesuai aturan.
2- Keamanan dan Keselamatan
- SIM bertujuan untuk memastikan pengemudi memiliki pemahaman dasar tentang lalu lintas serta kemampuan dalam mengemudi.
- Dengan SIM yang masih berlaku, kemungkinan kecelakaan akibat pengemudi yang tidak terlatih dapat diminimalkan. - Adanya SIM yang sah dapat mengurangi risiko kecelakaan yang disebabkan oleh pengemudi yang belum memadai keterampilannya. - Pengemudi yang memiliki SIM aktif dapat membantu menekan angka kecelakaan akibat kurangnya pelatihan.
3- Menghindari Sanksi
- Surat Izin Mengemudi yang sudah tidak berlaku dapat menyebabkan denda atau tilang saat pemeriksaan polisi.
- Pada beberapa situasi, kendaraan dapat disita apabila pengemudi tidak mampu memperlihatkan SIM yang masih berlaku.
4- Kebutuhan Administrasi
- Kartu tanda penduduk sering digunakan sebagai dokumen identitas tambahan dalam urusan administratif (seperti perbankan, asuransi, atau penyewaan kendaraan).
- Kartu Tanda Penduduk yang masih berlaku mempermudah proses administrasi karena dianggap sebagai dokumen resmi.
5- Perlindungan Hukum
- Dalam kejadian kecelakaan, SIM yang masih berlaku dapat menjadi bukti bahwa pengemudi memiliki hak untuk berkendara di jalan raya.
- Hal ini dapat memengaruhi proses hukum serta klaim asuransi.
Semoga bermanfaat. ( Pekanbaru/Budi Rahmat)