Jaringan penipuan cinta Tangerang didanai Tiongkok -->

Jaringan penipuan cinta Tangerang didanai Tiongkok

20 Jan 2026, Selasa, Januari 20, 2026

DIREKTORAT Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian mengungkap jaringan kejahatan siber global dengan caralove scammingSebanyak 27 orang warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam jaringan pemerasan online ditangkap di kawasan Gading Serpong, Tangerang, Banten.

"Jaringan ini beroperasi secara terstruktur dengan memanfaatkan kecerdasan buatan (artificial intelligence)," kata Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman dalam pernyataan resmi, Senin 19 Januari 2026.

Geng sindikat tersebut, menurut Yuldi, mencari korbannya melalui media sosial dan kemudian berkomunikasi dengan bantuan kecerdasan buatan Hello GPT agar percakapan terlihat menarik dan meyakinkan.

Pelaku mengirimkan foto yang tidak pantas untuk memicu korban agar melakukan panggilan video (video callSaat itu, pelaku merekam tindakan tersebut dan melakukan pemerasan (blackmail). Mereka mengancam akan membagikan rekaman jika korban tidak mengirimkan sejumlah uang," katanya.

Yuldi menjelaskan bahwa operasi ini dimulai berdasarkan hasil penyelidikan terhadap beberapa lokasi yang mencurigakan. Pada 8 Januari 2026, tim dari Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian berangkat ke lokasi pertama di kawasan Gading Serpong. Di tempat tersebut, tim menangkap 14 orang yang terdiri dari 13 warga negara Tiongkok dan satu warga negara Vietnam yang sedang melakukan aktivitas yang mencurigakan.

Di tempat kejadian, petugas mengamankan beberapa barang bukti berupa komputer dan ponsel yang berserakan, serta dua paspor Tiongkok Rakyat atas nama HJ dan ZR.

Dari Gading Serpong, tim melanjutkan pemeriksaan ke berbagai lokasi lain. Pada 10 Januari 2026, di sebuah apartemen di kawasan BSD, Tangerang Selatan, petugas menangkap seorang WNA Tiongkok dengan inisial MX yang telah melebihi masa izin tinggal selama 137 hari.

Pada hari yang sama, tim mengunjungi kawasan Curug Sangereng, Gading Serpong dan menangkap enam warga negara asing Tiongkok yang sempat melawan. "Dua orang di antaranya telah melebihi masa tinggal dan berusaha menipu petugas dengan menggunakan dokumen palsu," ujar Yuldi.

Berdasarkan hasil pengembangan yang dilakukan, pada 16 Januari 2026 petugas mengunjungi lokasi lain di kawasan Gading Serpong dan menangkap empat warga negara asing Tiongkok yang tinggal di sana.

Yuldi menyebutkan, hasil penyelidikan menemukan bahwa sindikat ini diatur oleh jaringan internasional. Operasional mereka diduga dibiayai oleh seseorang dengan inisial ZH yang berada di Tiongkok.

Sementara operasi sehari-hari di Indonesia dipimpin oleh ZK sebagai pimpinan utama, dengan pelaksana lapangan berinisial ZJ (dikenal sebagai Titi) serta pasangan suami istri CZ dan BZ.

Total ada 105 warga negara asing Tiongkok lainnya yang diduga terlibat dalam jaringan kejahatan siber ini, dan telah dimasukkan ke dalam daftar tersebut.Subject of InterestDua orang di antaranya telah ditangkap ketika melewati bandara.

Mereka kini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait dengan keterlibatan dalam jaringan kejahatan siber tersebut. "Sampai saat ini, total 27 WNA telah dibawa ke Direktorat Jenderal Imigrasi untuk menjalani penahanan dan pemeriksaan intensif," kata dia.

Para pelaku, menurut Yuldi, menghadapi sanksi berat terkait pelanggaran izin tinggal serta tanda-tanda tindak pidana kejahatan siber. "Petugas masih terus melakukan pengejaran terhadap anggota jaringan lain yang diduga masih bersembunyi di Indonesia," ujar Yuldi.

TerPopuler