
Bengkalispos.comAnggota Komisi XIII DPR RI Mafirion menyatakan, negara tidak boleh membiarkan para guru honorer hidup di bawah tingkat kemanusiaan yang layak, akibat penghasilan yang sangat minim.
Berdasarkan survei yang dilakukan Institute for Demographic and Poverty Studies (IDEAS) dan Dompet Dhuafa, ia menyebutkan, sekitar 20,5 persen guru honorer mendapat penghasilan di bawah Rp 200.000 hingga Rp 500.000 setiap bulan.
Meskipun demikian, para guru tersebut sedang menjalankan tugas inti negara, yaitu meningkatkan kualitas kehidupan bangsa melalui pendidikan.
Pembiaran terhadap gaji yang sangat rendah dan ketidakpastian status kerja guru honorer merupakan bentuk pelanggaran HAM melalui kelalaianomission) oleh negara, khususnya dalam memenuhi hak-hak ekonomi dan sosial," ujar Mafirion di Jakarta, Jumat (23/1/2026), dilansir dariAntara.
Ia mengatakan, jumlah guru honorer dalam beberapa tahun terakhir berkisar antara 700.000 orang.
Dengan demikian, diperkirakan terdapat lebih dari 140.000 guru honorer yang menjalani kehidupan dengan pendapatan jauh di bawah standar kebutuhan hidup yang layak.
Tantangan di masa depan bagi pendidikan nasional semakin mengemuka.
Mafirion menganggap, kondisi ini tidak bisa dilihat hanya sebagai masalah teknis atau administratif, tetapi sebagai kegagalan pemerintah dalam memenuhi kewajiban konstitusional serta tanggung jawab hak asasi manusia.
Ia mengajak, negara tidak boleh hadir hanya melalui peraturan dan tuntutan kinerja, tetapi harus hadir dalam memastikan kesejahteraan guru.
Jika tenaga honorer dibiarkan hidup dengan penghasilan yang tidak layak, maka yang terancam bukan hanya harga diri para guru, tetapi juga masa depan pendidikan nasional.
Dari sudut pandang Konstitusi dan HAM, Pasal 27 ayat (2) UUD 1945, menurutnya, negara harus memastikan hak atas pekerjaan dan kehidupan yang layak, serta UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM juga menekankan hak atas upah yang adil dan layak.
Selain itu, negara harus memenuhi hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya.
Pelanggaran HAM
Selanjutnya, Mafirion mengatakan, pembiaran terhadap penghasilan yang sangat rendah dan ketidakpastian status guru honorer merupakan bentuk pelanggaran HAM melalui pembiaran kebijakan (policy omission, terutama karena tenaga honorer selama ini menjadi tulang punggung penyelenggaraan pendidikan, khususnya di daerah.
Selain itu, menurutnya, terdapat ketidakseimbangan struktural dalam sistem pendidikan nasional, di mana beban kerja dan tanggung jawab guru honorer sama dengan guru pegawai negeri, namun kesejahteraan dan perlindungan kerjanya jauh berbeda.
Mafirion mengatakan, keadaan tersebut bertentangan dengan prinsip keadilan sosial dan non-diskriminasi yang menjadi dasar negara.
Ia juga mendorong pemerintah negara untuk menjamin standar penghasilan minimum yang layak bagi guru honorer, setidaknya mendekati upah minimum wilayah.
"Tidak ada pendidikan berkualitas tanpa kesejahteraan para guru. Membangun kecerdasan masyarakat tidak boleh dilakukan dengan memperkuat ketidakadilan dan kemiskinan yang sudah ada," ujarnya.