Kapolres Sleman Kaget Tahu Sopir Pengejar Jambret Suami Korban -->

Kapolres Sleman Kaget Tahu Sopir Pengejar Jambret Suami Korban

30 Jan 2026, Jumat, Januari 30, 2026

-MEDAN.com - Kapolres Sleman Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo mengungkapkan adanya keraguan setelah mengetahui pengemudi mobil yang mengejar pelaku pencurian hingga menyebabkan dua korban meninggal adalah Hogi Minaya, suami dari korban Arsita Minaya.

Pada rapat bersama Komisi III DPR RI yang dihelat Rabu (28/1/2026), Edy menyampaikan bahwa tindakan Hogi sebagai suami dapat dimengerti, meskipun secara bersamaan ada dua nyawa yang hilang.

"Memang sangat mengejutkan bagi saya ketika saya mengetahui bahwa pengemudi mobil itu adalah suaminya sendiri yang melakukan pengejaran," kata Edy mengutip dariKompas.com.

Saat mengetahui data tersebut, Edy mengakui merasakan kebingungan.

Karena, sebagai seorang suami, ia mengerti apa yang dirasakan Hogi.

Di sisi lain, terdapat dua jiwa yang hilang.

"Jantung saya seolah-olah terluka oleh sebuah dilema. Di satu sisi, dua jiwa manusia telah hilang yang tentu saja tidak bisa diukur dengan harta," katanya.

"Pihak lain juga, saya juga memahami tindakan Saudara Hogi Minaya sebagai seorang suami. Mengejar pelaku perampokan terhadap istrinya. Seperti yang wajar dilakukan seorang suami ketika ada seseorang menyerang istrinya," lanjutnya.

Selain itu, ia juga mengatakan bahwa sesungguhnya Hogi telah membantu tugas kepolisian dengan mengejar pelaku pencurian.

"Demikian pula, pada pagi hari itu saya menyampaikan langsung kepada beliau, Pak Hogi Minaya, karena sebagai seorang penegak hukum, saya menganggap tindakan yang dilakukannya sebenarnya telah membantu pekerjaan Kepolisian," kata Edy.

Pada kesempatan ini, ia mengakui, sebagai seorang suami akan melakukan hal yang sama jika berada dalam posisi Hogi.

"Saya juga menyampaikan bahwa sebagai seorang suami, saya tidak terhindar dari melakukan hal yang sama dengannya," katanya lagi.

Selanjutnya, Kapolres Sleman ini juga mengakui memiliki kewajiban untuk bersikap netral dan tidak memihak kepada siapa pun.

"Selain terhadap kebenaran, fakta hukum, dan bukti-bukti mengenai kejadian kecelakaan lalu lintas serta pencurian, atau pembelaan yang wajib," lanjut dia.

Dicecar Komisi III

Penanganan perkara Hogi Minaya di Sleman mendapat perhatian dari Senayan.

Anggota Komisi III DPR RI, Safaruddin, memberikan kritikan tajam terhadap Kapolres Sleman, Kombes Pol Edy Setyanto, yang dinilai salah dalam menerapkan KUHP dalam kasus suami korban penjambretan tersebut.

Pada rapat yang diadakan oleh Komisi III DPR, Safaruddin awalnya bertanya kapan Kombes Edy menjadi Kapolres.

"Pak Kapolres Sleman, kapan Anda menjadi Kapolres?" tanya Safaruddin kepada Kapolres.

"Sejak bulan Januari tahun lalu, Tuan," katanya. "Satu tahun ya?" tanyanya.

"Siap," katanya. Adies Kadir Jadi Hakim MK, Apakah Bagian dari Strategi 'Kuda Troya'?

Kemudian, Safaruddin terus menanyai Kapolres Sleman mengenai apakah Edy pernah menjalani penilaian sebelum menjabat sebagai Kapolres.

"Apakah Anda sudah diasesmen sebelum menjadi Kapolres?" tanyanya lagi. "Ya, kami sudah menjalani asesmen saat Kapolres masih berpangkat AKBP, Pak," jawabnya.

Anggota partai PDI-P kembali bertanya kepada Edy apakah ia telah membaca UU KUHP dan KUHAP yang terbaru. Edy mengakui bahwa ia sudah membaca kedua undang-undang tersebut.

"Undang-undang KUHAP nomor berapa? KUHAP yang baru itu nomor berapa? Apakah Anda sudah membaca nomor berapa?" katanya. "Nomor 1," jawab Edy.

"Benar, nomor 1 tahun berapa?" tanya dia kembali.

"Nomor 1 tahun 2023, Tuan. 2023," katanya.

Saat mendengar Edy menyebut Undang-Undang Hukum Acara Pidana tahun 2023, Safaruddin terkejut dan kembali bertanya kepada Edy.

"KUHAP?" katanya. "2025. 2025," jawab Edy.

Selanjutnya, Safaruddin menyatakan bahwa dirinya bertanya mengenai KUHP dan KUHAP ini karena ada pasal yang berkaitan dengan kasus Hogi.

Safaruddin juga bertanya kapan KUHP dan KUHAP yang baru akan berlaku.

"Sejak tanggal 2 Januari kemarin, Pak," jawab Edy. "Kemarin kapan? Sebelumnya kemarin?" tanya Safaruddin.

"2026," ujar Edy. 

Setelah itu, Safaruddin mulai menyebutkan Pasal 34 KUHP yang mengatur tentang tindakan seseorang dalam membela diri. Namun, Kapolres Sleman salah menyampaikan isi dari Pasal 34 tersebut. Ia justru menyebutkan bahwa pasal tersebut berkaitan dengan justice restoratif.

Sudah membaca? Tidak? Di sana terletak permasalahannya, Pak. Belum baca? Pasal 34 KUHP dalam undang-undang nomor 1 tahun 2023. Pasal 34, bawa tidak?

"Siap terkait keadilan restoratif, Tuan," jawab Kapolres.

Marah mendengar jawaban Edy, Safaruddin langsung marah dan mengolok-oloknya dengan menyarankan untuk meminjam KUHP dari Polres Sleman.

"Tidak! Pasal 34 KUHP. Anda datang ke sini membahas tentang pasal-pasal, tetapi Anda tidak membawa KUHP. Jika tidak, saya akan meminjamkannya, saya bawa ini," tegas Safaruddin.

Safaruddin kemudian membacakan isi Pasal 34 KUHP. Ia juga menyampaikan, jika masih menjabat sebagai kapolda, pasti akan mencopot Edy terkait kasus ini.

"Pasal 34. Saya baca. Jika saya Kapolda kamu, masih kapolda, Anda tidak akan sampai ke Komisi III dan saya sudah menghentikan Anda. Anda sudah menjadi Kapolres dengan pangkat Kombes seperti itu, bagaimana polisi ke depan?" katanya.

Ketua Fraksi (Kapoksi) PDI-P di Komisi III DPR RI menganggap kasus Hogi bukan merupakan tindak pidana, karena dalam konteks membela diri.

"Ini bukan tindak pidana. Dalam KUHP yang lama, ada istilah Overmacht, yaitu alasan pembenar bahwa seseorang sedang membela diri. Membela diri! Bukan aturan lalu lintas. Anda salah dalam menerapkan hukum. Jaksa juga, P21. Anda melakukan koordinasi yang tidak tepat, antara Polres dan Kejaksaan. Anda berkoordinasi tetapi salah," tegasnya. Menurutnya, sejak awal seharusnya tidak ada tindak pidana dalam kasus ini.

Ia berpendapat bahwa tidak diperlukan adanya justice restoratif (RJ). Safaruddin merasa kaget karena Kapolres Sleman menyebut Hogi melakukan tindak pidana yang tidak seimbang.

"Bapak tahu apa itu jambret? Tidak ada istilah dalam KUHP, itu termasuk pencurian dengan kekerasan. Bukan pencurian biasa, bukan pencurian pemberatan, melainkan pencurian dengan kekerasan, curas itu begal, Pak. Dia membawa celurit, senjata tajam, bahkan bisa juga membawa senjata api," kata dia.

"Nah, ketika orang itu, ini berbahaya Pak. Anda mengatakan tidak seimbang? Dikejar oleh suami korban. Orang biasa Pak, tidak memiliki apa-apa, tidak dibekali senjata. Bukan tidak seimbang, justru yang tidak seimbang adalah orang sipil yang mengejar pelaku pencurian dengan kekerasan. Bagaimana Bapak mengatakan tidak seimbang. Jadi coba, bolak-balik seperti ini Anda salah menerapkan pasal, jadi tindak pidananya adalah pencurian dengan kekerasan, tersangkanya meninggal dunia ya selesai SP3," lanjut Safaruddin.

(*/ -medan.com)

Baca berita MEDAN lainnya di Google News

Ikuti pula informasi lainnya melalui Facebook, Instagram, Twitter, dan Channel WA

Berita yang menyebar di Medan

TerPopuler