JATENG.COM, YOGYAKARTA – Pengacara Hogi Minaya, Teguh Sri Raharjo, menegaskan bahwa tidak akan ada pemberian bantuan keuangan kepada keluarga pelaku perampokan jika kasus kliennya dihentikan demi alasan hukum.
Penghentian perkara tersebut juga menyebabkan berakhirnya proses keadilan restoratif (RJ) yang sebelumnya sedang berlangsung.
Teguh menyampaikan, pihaknya saat ini masih menunggu terbitnya surat penghentian perkara untuk kepentingan hukum dari Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman.
"Seperti yang telah disepakati oleh rekan-rekan di Komisi III DPR mengenai penyelesaian kasus Mas Hogi, ini merupakan bentuk penghentian perkara berdasarkan kepentingan hukum," kata Teguh, Kamis (29/1/2026).
Penghentian perkara demi kepentingan hukum tersebut, menurut Teguh, berdasarkan Pasal 65 huruf m Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 mengenai KUHAP dan/atau alasan pembenar dalam Pasal 34 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Kewenangan jaksa dalam menghentikan perkara demi kepentingan hukum. Jadi kita menunggu terbitnya surat tersebut dari Kejaksaan," katanya.
Dengan penerbitan surat penangguhan perkara demi kepentingan hukum, Teguh menegaskan bahwa proses RJ yang sebelumnya berjalan secara otomatis telah dihapuskan.
Oleh karena itu, tidak akan ada bantuan sosial diberikan kepada keluarga pelaku pencurian.
"Tidak ada (tidak ada rasa kasih). Ya (justice yang memperbaiki) berhenti secara otomatis, dihilangkan secara otomatis seperti itu," katanya.
Teguh mengakui belum mengetahui kapan surat penghentian perkara tersebut akan dikeluarkan.
Namun, dia memperkirakan Kejari Sleman akan segera mengeluarkannya.
"Ya saya kira secepat mungkin, saya kira secepat mungkin," katanya.
Sebelumnya, Komisi III DPR RI mengusulkan agar kasus yang menimpa Hogi Minaya, seorang suami yang menjadi tersangka setelah mengejar pencuri istriya hingga meninggal dunia di Sleman, Yogyakarta, dihentikan.
Permohonan tersebut merupakan keputusan dari rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III DPR yang dipimpin oleh Ketua Komisi III, Habiburokhman, di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada hari Rabu (28/1/2026).
Keputusan diambil setelah Komisi III DPR mengadakan pendengaran dari pihak Hogi, Kapolres Sleman, dan Kajari Sleman.
"Komisi III DPR RI meminta kepada Kejaksaan Negeri Sleman agar kasus Saudara Adhe Pressly Hogi Minaya bin Cornelius Suhardi dengan nomor LP/1288/VII/2025/SPKT.Sat.Lantas/Polresta Sleman/Polda DI Yogyakarta yang berlangsung pada 16 Juli 2025 dihentikan demi kepentingan hukum," ujar Habiburokhman saat membacakan hasil rapat.
Habiburokhman mengatakan Komisi III DPR RI meminta para penegak hukum untuk mengikuti ketentuan Pasal 53 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang menyebutkan bahwa penegak hukum harus lebih mengutamakan keadilan daripada kepastian hukum.
Selain itu, Komisi III DPR juga menginginkan jajaran Polres Sleman agar lebih waspada dalam menyampaikan pernyataan kepada masyarakat.
Setelah rapat, Habiburokhman kembali menyatakan bahwa Hogi tidak pantas dijadikan tersangka dalam kasus tersebut.
“Kita menemukan fakta yang sangat jelas bahwa terhadap Pak Hogi ini tidak pantas ditetapkan sebagai tersangka, dan mengenai kejadian tersebut tidak pantas dianggap, dinyatakan, atau dijadikan sebagai peristiwa pidana,” katanya.
Oleh karena itu, Komisi III DPR RI menginginkan agar kasus Hogi dihentikan.
"Jadi bukan RJ, dihentikan sesuai dengan pasal dalam KUHAP yang baru, Pasal 65 huruf M, yang mengatur tentang Kejaksaan, ini kan dalam proses penuntutan, Kejaksaan dapat menghentikan perkara demi kepentingan hukum," lanjutnya.(Kompas.com/news)