Kasus Kuota Haji, Gus Alex Diam Usai Diperiksa KPK -->

Kasus Kuota Haji, Gus Alex Diam Usai Diperiksa KPK

30 Jan 2026, Jumat, Januari 30, 2026

Bengkalispos.com,JAKARTA - Ishfah Abidal Aziz atau yang dikenal dengan Gus Alex telah dijadwalkan dua kali pemeriksaan oleh tim penyidik KPK dalam kasus dugaan korupsi, dengan statusnya sebagai tersangka.kuota haji tambahan 2023-2024. 

Pertama, ia diperiksa pada Senin (26/1/2026). Setelah pemeriksaan, ia enggan banyak berbicara kepada para jurnalis. Kepada wartawan, mantan Staf Khusus Yaqut Cholil Qoumas berharap tim lembaga antirasuah menjelaskan isi pemeriksaan dirinya.

Hal yang sama juga diungkapkan saat pemeriksaan kedua pada hari Kamis (29/1/2026). Setelah menjalani pemeriksaan selama 8 jam atau keluar dari gedung Merah Putih KPK pada pukul 17.35 WIB, Gus Alex tetap jarang berbicara kepada wartawan.

Setiap pertanyaan dari awak media mengenai topik atau isu kerugian negara ditangani oleh tim KPK.

"Langsung tanyakan kepada penyidik. Ya, ke penyidik saja, pada waktunya saya akan memberikan keterangan, oke oke, terima kasih teman-teman," katanya sambil berjalan pulang.

Menurut juru bicara KPK, Budi Prasetyo, isi pemeriksaan Gus Alex berkaitan dengan perhitungan kerugian negara.

"Peninjauan terfokus pada perhitungan keuangan negara oleh auditor pemerintah," ujar Budi.

Secara umum, kasus ini mengindikasikan dugaan penyalahgunaan pembagian kuota haji pada masa Presiden ke-7 Joko Widodo. Pada tahun 2023, ia mengadakan pertemuan dengan pemerintah Arab Saudi agar Indonesia mendapatkan tambahan kuota haji karena antrian jemaah haji telah menumpuk.

Akibatnya, pemerintah Arab Saudi memberikan tambahan 20 ribu kuota haji. KPK menduga bahwa para asosiasi dan biro perjalanan yang mengetahui informasi tersebut menghubungi Kementerian Agama untuk mengatur pembagian kuota menjadi 50% kuota haji biasa dan 50% kuota haji khusus, padahal sebelumnya 92% adalah kuota haji biasa dan 8% kuota haji khusus.

Pada tanggal 7 Agustus dan 1 September 2025, KPK mengundang Yaqut untuk diperiksa terkait kasus kuota haji, mulai dari proses pendistribusian kuota hingga alur dana. Setelah melakukan berbagai penyelidikan, KPK meningkatkan status perkara menjadi penyidikan pada 9 Agustus 2025.

TerPopuler