Kasus Resbob Diduga Hina Suku Sunda Segera Disidangkan, Ancaman 4 Tahun Penjara -->

Kasus Resbob Diduga Hina Suku Sunda Segera Disidangkan, Ancaman 4 Tahun Penjara

26 Jan 2026, Senin, Januari 26, 2026
Kasus Resbob Diduga Hina Suku Sunda Segera Disidangkan, Ancaman 4 Tahun Penjara
Ringkasan Berita:
  • Kejaksaan Tinggi Jawa Barat memberikan keterangan mengenai penyelesaian kasus Youtuber Adimas Firdaus yang dikenal sebagai Resbob, yang telah dianggap lengkap dalam proses P21.
  • Kejaksaan Tinggi Jawa Barat akan menyerahkan berkas beserta barang bukti kasus tersebut kepada Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Kota Bandung.
  • Resbob ditahan berdasarkan Pasal 243 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Liputan Jurnalis Jawa Barat, Muhamad Nandri Prilatama

JABAR.ID, BANDUNG- Kejaksaan Negeri Jawa Barat memberikan keterangan mengenai penyelesaian perkara Youtuber Adimas Firdaus yang dikenal dengan nama Resbob, yang telah dinyatakan lengkap P21.

Youtuber Resbob menjadi perhatian dan ditangkap oleh pihak kepolisian setelah menyampaikan ucapan yang mengandung rasa benci terhadap Suku Sunda serta kelompok pendukung Persib Bandung.

Polda Jawa Barat telah menetapkan status Resbob sebagai tersangka pada Desember 2025, setelah ia viral karena menghina suku Sunda.

Resbob kabur ke berbagai wilayah, seperti Surabaya, Solo, dan akhirnya ditangkap di Semarang.

"Perkara ini telah masuk p21 pada 9 Januari 2026," kata Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, Senin (26/1/2026).

Kejaksaan Tinggi Jawa Barat akan menyerahkan berkas beserta barang bukti kasus tersebut kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Bandung.

"Dijadwalkan akan dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti di Kejaksaan Negeri Kota Bandung pada 27 Januari 2026," katanya.

Resbob masih dalam tahanan di Polda Jabar. Setelah penyerahan berkas, jaksa akan menyelesaikan berkas perkara agar segera diserahkan ke pengadilan.

"Berkas perkara saat ini masih dalam proses penyusunan dan penyempurnaan. Kami berharap secepatnya agar dapat segera diserahkan ke pengadilan," katanya.

Terancam 4 Tahun Penjara

Resbob ditahan berdasarkan Pasal 243 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukumannya adalah empat tahun kurungan.

Kasiintel Kejari Kota Bandung, Alex Akbar mengatakan bahwa ia belum mengetahui apakah kasus Resbob telah dikirim ke Kejari Kota Bandung atau belum.

"(Soal Resbob) belum tahu, nanti saya coba koordinasi terlebih dahulu," katanya saat dihubungi.

Kasus Resbob

  • Desember 2025, siaran langsung melalui media sosial dan mengeluarkan pernyataan yang dianggap merendahkan masyarakat Sunda serta Vikin Persib Bandung.
  • Video itu viral dan memicu kritikan
  • 15 Desember 2025 - Resbob ditangkap dan diwawancara oleh Polda Jawa Barat
  • 8 Januari 2026 - Polisi mengambil keterangan dari 8 saksi dan 2 ahli; rekan Resbob hanya dianggap sebagai saksi, bukan terlibat dalam tuntutan hukum
  • 8 Januari 2026 - Polisi memanggil 8 saksi dan 2 ahli; rekan Resbob hanya dijadikan sebagai saksi, bukan terlibat dalam tuntutan hukum

TerPopuler