Kejari Halmahera Selatan Janjikan Tuntaskan Kasus Korupsi DD Labuha dan Jikotamo -->

Kejari Halmahera Selatan Janjikan Tuntaskan Kasus Korupsi DD Labuha dan Jikotamo

29 Jan 2026, Kamis, Januari 29, 2026

Ringkasan Berita:1. Jaksa memastikan bahwa penyidikan terhadap dugaan kasus korupsi Dana Desa (DD) Labuha, Kecamatan Bacan T.A 2022-2023 masih berlangsung.

2. Saat ini tim penyidik dari Divisi Pidana Khusus (Pidsus) masih menunggu laporan hasil perhitungan dari Inspektorat mengenai kerugian negara yang terjadi.

3. Selama tahap penyelidikan dan penyidikan terkait dugaan korupsi Dana Desa Labuha, sebanyak 135 orang telah dijadwalkan sebagai saksi untuk dimintai keterangan.

TERNATE.COM, BACAN- Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan, Maluku Utara memastikan proses penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dana desa (DD) Labuha, Kecamatan Bacan T.A 2022-2023 masih berlangsung.

Saat ini tim penyidik dari Sub Bagian Pidana Khusus masih menunggu laporan dari Inspektorat mengenai besaran kerugian negara.

"Jika hasil perhitungan dari Inspektorat telah selesai, kita akan segera mengumumkannya," kata Kasi Pidsus Kejari Halmahera Selatan Ardhan R Prawira kepada ternate.com, Kamis (29/1/2026).

Selama tahap penyelidikan dan penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi di Labuha, sebanyak 135 orang telah dijadwalkan sebagai saksi.

Diungkapkan, dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa Labuha tidak hanya terkait dengan program bantuan langsung tunai (BLT).

Namun demikian, juga berkaitan dengan pembersihan lahan di kawasan penyerapan yang ditumbuhi pohon bakau.

Mengenai pembongkaran hutan mangrove juga. Kami akan meminta para ahli untuk menghitung kerugiannya, "jelas Ardhan."

Selain DD Labuha, pihak terkait juga menangani dugaan tindak pidana korupsi DD dan ADD Jikotamo, Kecamatan Obi T.A 2023.

Ardhan menyampaikan bahwa dana anggaran yang diduga disalahgunakan mencapai Rp 1,3 miliar.

Kepala Desa (Kades) Jikotamo juga telah dihentikan sementara karena tidak menangani hasil audit dari Inspektorat.

"Hasil audit tersebut mengalami kerugian total, tidak ada laporan pertanggungjawaban (LPJ)-nya. Hal ini juga sudah melalui proses pemeriksaan. Oleh karena itu, Labuha dan Jikotamo ini akan kami fokuskan untuk diselesaikan," tegasnya. (*)

TerPopuler