Keterangan Raudi Akmal di Persidangan Kasus Dana Hibah Pariwisata, Ungkap Sumber Informasi dari Sekda -->

Keterangan Raudi Akmal di Persidangan Kasus Dana Hibah Pariwisata, Ungkap Sumber Informasi dari Sekda

20 Jan 2026, Selasa, Januari 20, 2026
Ringkasan Berita:
  • Anak mantan Bupati Sleman Sri Purnomo, Raudi Akmal, mengikuti pemeriksaan sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata Sleman.
  • Raudi Akmal mengakui bahwa dirinya mengetahui tentang adanya program bantuan dana.sektor pariwisata Kabupaten Sleman pada tahun 2020karena dipanggil dan mendapatkan penjelasan langsung dari Sekda Sleman pada saat itu.
  • Raudi juga menjelaskan, data tersebut disampaikan kepadanya dalam kapasitas sebagaianggota DPRD yang menjalankan peran sebagai wakil rakyat.

BENGKALISPOS.COM, YOGYA - Raudi Akmal, putra mantan Bupati Sleman Sri Purnomo, mengikuti pemeriksaan sebagai saksi dalam persidangan kasus korupsi dana hibah pariwisata Sleman yang menjerat ayahnya, Sri Purnomo, di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Yogyakarta, Senin (19/1/2026).

Raudi Akmal menegaskan bahwa ia mengetahui adanya program hibah pariwisata Kabupaten Sleman tahun 2020 bukan karena mencari atau memburu informasi tersebut.

Hanya karena dipanggil dan diberi penjelasan langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Sleman pada masa itu.

Hal tersebut diungkapkan Raudi saat memberikan pernyataan di depan majelis hakim dalam persidangan.

"Saya mengetahui adanya program hibah pariwisata karena dipanggil dan diberi penjelasan langsung oleh Sekda Sleman pada saat itu, bukan karena saya mencari atau memburu informasi tersebut," kata Raudi Akmal di hadapan majelis hakim.

Raudi mengatakan, informasi tersebut diberikan kepadanya dalam kapasitas sebagai anggota DPRD yang memiliki tugas perwakilan.

Ia percaya pemerintah daerah melihat posisinya sebagai wakil rakyat memungkinkan informasi mengenai program pemulihan ekonomi akibat pandemi Covid-19 bisa disampaikan langsung kepada masyarakat yang memerlukan.

"Sebagai anggota DPRD, saya yakin informasi tersebut disampaikan kepada saya dalam rangka fungsi perwakilan, agar bisa disampaikan kembali kepada masyarakat yang terkena dampak pandemi," ujarnya.

Informasi Awal

Selanjutnya, Raudi menyampaikan bahwa selain memberikan informasi awal mengenai keberadaan program hibah pariwisata, Sekda Sleman pada masa itu, Harda Kiswaya, bersama Kepala Bappeda, Kunto, secara langsung meminta dirinya untuk menyampaikan dan menyebarkan kepada masyarakat luas bahwa sasaran dari program hibah tersebut adalah kelompok masyarakat.

Penyampaian tersebut bertujuan agar masyarakat yang terkena dampak pandemi Covid-19, khususnya di bidang pariwisata, dapat memahami dan mengakses program sesuai aturan yang berlaku.

“Saya hanya menyampaikan informasi sebagaimana yang saya terima dari pemerintah daerah, agar masyarakat yang merasa berhak dapat mengakses program hibah tersebut,” ungkap Raudi Akmal.

Ia menekankan bahwa selama proses tersebut tidak pernah terjadi campur tangan, tekanan, atau pemengaruh terhadap siapa pun mengenai pengajuan maupun penerimaan proposal hibah.

Seluruh proses administrasi dan penilaian proposal, menurutnya, sepenuhnya berada di tangan pemerintah daerah sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Peran Raudi Akmal

Di persidangan itu, mantan Kepala Divisi Sumber Daya Manusia dan Usaha Pariwisata Dinas Pariwisata Sleman, Nyoman Rai Savitri, menyebut Raudi Akmal sebagai orang yang memberikan instruksi untuk memasukkan beberapa desa wisata ke dalam daftar penerima bantuan dana.

Pernyataan tersebut selaras dengan dakwaan utama Nomor Perkara 23/Pid.Sus-TPK/2025/PN Yyk, yang menyebutkan bahwa Sri Purnomo bersama Raudi Akmal, anggota DPRD Sleman, melakukan tindakan yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain dan dapat merugikan keuangan negara.

Dakwaan tambahan juga menyatakan adanya indikasi penyalahgunaan wewenang oleh Sri Purnomo ketika menjabat Bupati Sleman pada masa 2016–2021.

Dalam surat tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), Nyoman disebut sebagai pihak yang menerima daftar desa wisata dari Raudi Akmal melalui pesan WhatsApp.

Nyoman mengakui hal tersebut di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Melinda Aritonang.

Menurut Nyoman, daftar tersebut telah dikirim sebelum pelaksanaan sosialisasi program hibah pariwisata yang diadakan di Pendapa Parasamya pada 5 November 2020.

Setelah sosialisasi, usulan terbaru disampaikan ke dinas melalui Karunia Anas, ketua Karang Taruna Sleman sekaligus relawan pendukung pasangan Kustini Sri Purnomo–Danang Maharsa dalam Pilkada 2020.

Nyoman menyampaikan, secara keseluruhan terdapat 167 usulan penitipan dari Raudi Akmal, dan 150 di antaranya telah disetujui.

Ia juga mengakui bahwa beberapa penerima bantuan bukanlah desa wisata yang diakui secara resmi, melainkan kelompok yang muncul tiba-tiba.

Dari sudut pandang peremajaan, menurutnya, penerima bantuan mendadak seharusnya tidak pantas menerima dana hibah.

Tekanan dan Permintaan

Selain mengirimkan daftar, Raudi Akmal dikatakan sering kali menghubungi Nyoman agar persyaratan penerima bantuan tidak diperketat dan dana segera cair.

Ia bahkan beberapa kali bertanya mengapa beberapa nama dalam daftar penitipan tidak tercantum, serta meminta agar pencairan dilakukan secepat mungkin.

Hakim kemudian menanyakan dasar penerbitan Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2020 mengenai Pedoman Pemberian Hibah Pariwisata yang baru ditetapkan pada 27 November 2020, meskipun sosialisasi telah dilakukan sebelumnya.

Nyoman menyatakan bahwa proposal yang telah masuk digunakan sebagai dasar dalam rapat, sehingga tetap diproses.

Keberatan Terdakwa

Merespons kesaksian tersebut, terdakwa Sri Purnomo menyampaikan keberatan.

Ia menegaskan bahwa ia hanya sekali hadir dalam sosialisasi di pendapa, dan pada saat itu telah menyampaikan bahwa pemberian hibah harus dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Sri Purnomo juga meminta penjelasan mengenai keterangan saksi sebelumnya yang menyebut bahwa dirinya marah karena dana hibah cair sebelum Pilkada 2020.

Nyoman tidak membantah, ia mengatakan pernyataan tersebut muncul setelah melihat ekspresi Sri Purnomo yang terlihat marah saat rapat memutuskan pencairan dana dilakukan setelah Pilkada.(*)

TerPopuler