Ketua GRIB Jaya Jatim Didesak Hadiri Pemeriksaan KPK -->

Ketua GRIB Jaya Jatim Didesak Hadiri Pemeriksaan KPK

29 Jan 2026, Kamis, Januari 29, 2026

Pemimpin Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu Jaya (GRIB) wilayah Jawa Timur, David Andreasmito, tidak hadir dalam pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemeriksaan terhadap David terkait dugaan suap dalam pengurusan jabatan serta suap proyek pekerjaan di Rumah Sakit Umum Daerah Ponorogo dan penerimaan gratifikasi lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten.Ponorogo.

"Saksi tidak hadir," ujar juru bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam pernyataan tertulisnya pada Rabu, 28 Januari 2026.

KPK mengajak David Andreasmito untuk bersikap kooperatif dalam memenuhi pemanggilan pemeriksaan terkait kasus suap ini. Mengingat, keterangan David diperlukan oleh penyidik guna memaksimalkan beberapa bukti dalam penyelidikan kasus tersebut. "KPK mengimbau kepada saksi agar kooperatif dalam memenuhi panggilan penyidik," kata Budi.

David Andreasmito, anggota tinggi GRIB Jaya Jawa Timur yang juga bekerja sebagai dokter, dijadwalkan menjalani pemeriksaan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada hari Rabu, 28 Januari 2026 kemarin. Namun David tidak hadir tanpa memberikan alasan.

Perkara korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo dimulai dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK di Kabupaten Ponorogo pada 7 November 2025. Dari kegiatan tersebut, KPK menahan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko beserta Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo Agus Pramono, Direktur Utama RSUD Harjono Ponorogo Yunus Mahatma, dan pihak swasta, Sucipto.

Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap dalam pengurusan jabatan serta suap proyek pekerjaan di RSUD Ponorogo dan penerimaan lainnya atau gratifikasi yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.

"Perkara ini telah masuk ke tahap penyidikan, dan setelah ditemukan cukupnya alat bukti, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka," ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu pada 9 November 2025.

Sucipto diduga melakukan tindak pidana korupsi sesuai ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dalam paket proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.

Sementara terhadap Sugiri Sancokodan Yunus Mahatma diduga melakukan tindak pidana korupsi sesuai ketentuan Pasal 12 huruf a atau b serta/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU Tindak Pidana Korupsi beserta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Yunus Mahatma diduga melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau Pasal 13 UU TPK, dalam pengelolaan jabatan. Sementara itu, Sugiri Sukoco bersama Agus Pramono diduga melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b serta/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU Tipikor beserta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

TerPopuler