Ketua Umum DEPA-RI Tekankan Sinergi APH Pasca Berlakunya KUHP dan KUHAP Baru -->

Ketua Umum DEPA-RI Tekankan Sinergi APH Pasca Berlakunya KUHP dan KUHAP Baru

22 Jan 2026, Kamis, Januari 22, 2026
Ketua Umum DEPA-RI Tekankan Sinergi APH Pasca Berlakunya KUHP dan KUHAP BaruBengkalispos.comKetua Umum Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI), Dr. TM Luthfi Yazid, S.H., LL.M., menekankan perlunya keterlibatan yang baik antar Aparat Penegak Hukum (APH) seiring berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026.

Dalam pernyataan pers yang disampaikan pada hari Rabu, 21 Januari 2026, Luthfi menyatakan bahwa keterlibatan bersama antar lembaga penegak hukum menjadi faktor utama agar sistem peradilan pidana nasional berjalan sejalan, efisien, menjamin kepastian hukum, serta memenuhi rasa keadilan sesuai yang diamanatkan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945.

Pernyataan itu diungkapkan Luthfi saat melantik pengacara baru DePA-RI pada 20 Januari 2026 di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB). Dalam acara tersebut, ia didampingi Ketua DPD DePA-RI NTB Dr. Ainuddin, S.H., M.H., Sekretaris DPD NTB Lalu Rusdi, S.H., M.H., serta beberapa pengacara senior.

Luthfi menekankan, berlakunya KUHAP yang terbaru, posisi pengacara sebagai pelaku penegak hukum kini semakin kuat dan memiliki dasar hukum yang jelas.

Ia merujuk Pasal 149 Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang menyatakan bahwa pengacara dalam menjalankan tugasnya untuk membela dan mendampingi klien tidak dapat dituntut, baik secara pidana maupun perdata, baik di dalam maupun di luar pengadilan.

"Inilah mengapa keterpaduan dan keselarasan di antara seluruh aparat penegak hukum sangat penting. Semua pihak harus saling memahami peran dan wewenang masing-masing," katanya.

Untuk menciptakan sinergi tersebut, Luthfi mengusulkan beberapa tindakan nyata. Pertama, seluruh APH harus memiliki kesamaan pemahaman, pandangan, dan tujuan dalam kerangka negara hukum (rule of law).

Kedua, setiap petugas penegak hukum perlu memiliki pemahaman yang sama terkait perlindungan hak asasi manusia (HAM) terhadap tersangka maupun terdakwa.

Ketiga, menurutnya, aparat penegak hukum juga perlu memahami paradigma baru dalam pemberian hukuman di Indonesia, termasuk konsep keadilan korektif,restorative justice, rehabilitatif, serta pidana alternatif seperti denda dan kerja sosial. Hukuman penjara, lanjut Luthfi, harus dipahami sebagaiultimum remedium atau upaya hukum terakhir.

Keempat, ia menekankan perlunya memperkuat keterpaduan antara "catur wangsa penegak hukum", yaitu polisi, jaksa, hakim, dan pengacara, agar seluruh tahapan proses hukum—mulai dari penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan—dilaksanakan sesuai prinsipdue process of law.

Kelima, Luthfi menyarankan adanya pelatihan bersama ataucross traininglintas bidang bagi keempat komponen penegak hukum tersebut.

Bahkan, menurutnya diperlukan penyusunan buku panduan atau pedoman teknis bersama dalam penegakan hukum agar dapat memastikan tercapainya keadilan yang nyata, perlindungan HAM, hukuman yang manusiawi dan efektif, serta kepastian hukum.

Menurutnya, komunikasi yang efektif antara aparat penegak hukum juga merupakan faktor penting dalam memastikan berlakunya prinsipdue process of law dan free and impartial al.

"Dengan keterlibatan yang baik antara lembaga penegak hukum, akan terbentuk sistem hukum yang dapat diandalkan. Hal ini juga akan memberikan dampak positif terhadap iklim investasi," katanya.

Ia menyampaikan, selama ini ketidakpastian dalam proses hukum menjadi salah satu alasan yang membuat para investor enggan menanamkan modalnya di Indonesia dan lebih memilih negara lain.

Oleh karena itu, perbaikan sistem peradilan pidana melalui keterlibatan APH dianggap penting, bukan hanya untuk menegakkan keadilan hukum, tetapi juga berdampak pada pembangunan ekonomi nasional.

TerPopuler