
Bengkalispos.com, JAKARTA - Ketua Komite III DPR RIHabiburokhmanmengungkapkan lima faktor yang mempengaruhi citra kepolisian di mata masyarakat saat melaksanakan rapat kerja dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/1).
Pertama, menurut pernyataan anggota fraksi Gerindra, citra Polri terpengaruh terkait tanggapan terhadap kebebasan berekspresi.
"Kedua penegak hukum lalu lintas," ujar Habiburokhman, Senin.
Berikut adalah beberapa variasi dari kalimat tersebut: 1. Menurutnya, citra Polri terpengaruh oleh profesionalisme dalam menangani perkara pidana serta pelayanan kepada masyarakat. 2. Ia menyebutkan bahwa citra kepolisian dipengaruhi oleh tingkat profesionalisme dalam menangani tindak pidana dan kualitas pelayanan kepada masyarakat. 3. Kata dia, citra Polri bergantung pada bagaimana tindak pidana ditangani secara profesional serta bagaimana pelayanan kepada masyarakat diberikan. 4. Menurutnya, citra institusi Polri dipengaruhi oleh cara penanganan tindak pidana yang profesional dan keseriusan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. 5. Ia mengatakan bahwa citra Polri terbentuk dari profesionalisme dalam menangani kasus pidana dan kualitas layanan yang diberikan kepada masyarakat."Lalu tugas khusus seperti penanggulangan bencana alam," kata Habiburokhman.
Ia menyebutkan bahwa parlemen akan membahas respons kepolisian terhadap kebebasan berekspresi dan berpendapat dalam rapat yang diadakan pada hari Senin ini.
"Jumlah ini hanyalah sebagian kecil dari pelaksanaan tugas Polri, namun dampaknya terhadap citra Polri di mata masyarakat sangat besar," ujar Habiburokhman.
Ia menyatakan citra Polri di masyarakat akan menjadi positif jika merespons kebebasan berekspresi dan berpendapat dengan cara yang meyakinkan."Sebaliknya, semakin represif, maka citra Polri di mata masyarakat akan semakin negatif," katanya.
Habiburokhman menyatakan sebenarnya terdapat naik turunnya respons Polri terhadap kebebasan berekspresi dalam menyampaikan pendapat.
Komisi III pada masa 2009-2014 melaporkan terdapat 47 kasus penangkapan dan penahanan hingga persidangan yang berkaitan dengan penyampaian ekspresi atau pendapat."Periode 2014-2019 terdapat 240 kasus dan 2019-2024 ada 29 kasus," kata Habiburokhman.
Habiburokhman menyatakan bahwa represivitas mulai menurun sejak tahun 2019 dan mengalami peningkatan tajam pada tahun 2021.
Hal ini dapat terjadi setelah dikeluarkannya surat edaran Kapolri Nomor SE/2/II/2021 dan Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 mengenai Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif."Surat keputusan Kapolri ini menekankan pemberian hukuman pidana sebagai langkah terakhir atau solusi terakhir," kata Habiburokhman.(ast/jpnn)