Ringkasan Berita:
- Wewenang hukum keluarga dua perampok yang meninggal menyesali sikap Komisi III DPR RI karena dianggap menghentikan perkara terlalu cepat dan tidak mendengarkan keterangan dari keluarga korban.
- Ia menekankan bahwa proses hukum yang dilakukan oleh polisi dan jaksa telah sesuai dengan prosedur yang berlaku serta telah menerapkan keadilan restoratif.
- Di sisi lain, ahli hukum pidana Eddy Hiariej mengungkapkan bahwa kasus ini termasuk dalam kategori pembelaan yang wajib dilakukan, sehingga seharusnya tidak menyebabkan tuntutan terhadap pelaku.
NEWS.COM, PALEMBANG- Kewenangan hukum keluarga dua pelaku perampokan yang meninggal, Misnan Hartono, menyesali sikap Komisi III DPR RI.
Komisi III meminta Kapolres dan Kepala Kejaksaan Negeri Sleman DIY untuk menghentikan perkara tersebut atau menetapkan SP3.
Misnan Hartono menyatakan bahwa Komisi III DPR RI seharusnya memberikan kesempatan kepada keluarga pencuri untuk berbicara.
Misnan menyatakan bahwa tindakan kepolisian yang menetapkan Hogi Minaya sebagai tersangka sudah tepat.
Ditegaskan oleh Misnan, proses pengungkapan perkara tersebut telah berjalan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Bahkan pihak Polres dan Kejaksaan Negeri Sleman telah melakukan langkah-langkah tertentuRestorative Justice.
"Justice yang Berulang sudah berlangsung dalam kasus ini, bahkan akan mengadakan pertemuan kedua. Seharusnya biarkan proses tersebut berjalan terlebih dahulu sebelum kasus tersebut diminta untuk dihentikan," kata Misnan saat dihubungi Sripoku.com, Kamis (29/1/2026) melalui panggilan seluler.
Selain itu, Misnan menegaskan bahwa pihak Komisi III DPR RI seharusnya tidak terlalu menyalahkan pihak Polisi dan Jaksa, karena mereka telah bekerja dengan baik dan sesuai prosedur.
"Kami memproses kasus ini sebagai kuasa hukum, jadi kami paham betul proses hukum yang dilakukan oleh Polres dan Jaksa sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku," katanya.
Sang pengacara yang berdomisili di Palembang juga menyampaikan kekecewaannya terhadap Komisi III yang hanya mengundang Kapolres Sleman, Kajari Sleman, dan keluarga Hogi Minoya.
Sementara itu, keluarga dari dua korban meninggal tidak diminta untuk memberikan keterangan.
"Saya kecewa terhadap Komisi III, seharusnya sebagai wakil rakyat mereka mampu mendengarkan keterangan dari kedua belah pihak, baik korban maupun tersangka. Karena keluarga korban juga merupakan rakyat yang suaranya perlu didengar," ujarnya.
Penjelasan Ahli Pidana
Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej menyatakan bahwa dalam kasus tersebut sejatinya harus digunakan pembelaan terpaksa atau Noodweer.
Dalam hal ini, Eddy menyampaikan pendapatnya mengenai kasus tersebut bukan dalam kapasitasnya sebagai Wakil Menteri Hukum, tetapi sebagai pandangan pribadi sebagai Profesor Hukum Pidana.
Pembelaan terpaksa sendiri adalah pembenaran hukum dalam KUHP, di mana seseorang yang melakukan perbuatan pidana untuk membela diri (diri sendiri atau orang lain, kehormatan, kesusilaan, atau harta benda) dari serangan yang melawan hukum dan seketika tidak dapat dipidana, karena perbuatannya dianggap perlu untuk menghadapi ancaman tersebut.
"Jika terkait kasus pencurian dengan kekerasan, saya harus memberi peringatan terlebih dahulu. Saya tidak sedang berbicara sebagai Wakil Menteri. Karena jika berbicara sebagai Wakil Menteri bisa dianggap sebagai campur tangan terhadap apa pun, kinerja aparat penegak hukum," ujar Eddy Hiariej dalam Sosialisasi KUHAP dengan tema "KUHAP dalam Kerangka Reformasi Hukum Nasional dan Penguatan Negara Hukum" di Kantor Kemenkum, Jakarta, Kamis (29/1/2026).
"Tetapi jika saya ditanya sebagai Guru Besar Hukum Pidana, menurut pendapat saya, kasus tersebut adalah apa? Pembelaan yang wajib. Meskipun ini berbeda pendapat," tambahnya.
Meskipun banyak guru besar berpendapat bahwa pembelaan harus ditentukan oleh hakim, pendapat mereka menyatakan bahwa hal tersebut dapat dilakukan oleh penyidik hingga penuntut umum.
Ia juga memberikan contoh dari studi kasus dalam buku Leerboek van Nederlandsch Strafrecht yang ditulis oleh Mr. H.B. Vos, atau dikenal sebagai buku Vos mengenai satu peristiwa dengan kondisi serupa.
"Secara kebetulan, dalam buku tersebut, dalam contoh pembelaan yang wajib, VOS memberikan contoh seorang pencuri yang masuk ke dalam rumah, ketahuan oleh pemilik rumah, lalu saat ketahuan dia langsung kabur. Dia kabur sambil membawa barang hasil curiannya," jelasnya.
"Menurut VOS, pembelaan terpaksa dapat dilakukan selama barang hasil curian masih berada dalam penguasaan pelaku. Itu terjadi secara spontan. Ia melihat istrinya dicuri, lalu langsung mengejar. Kecuali ketika sedang mengejar, pelaku melepaskan barang curian, maka jika terjadi sesuatu itu bukanlah pembelaan terpaksa. Karena dia masih memegang barang curian tersebut. Dapat dilakukan pembelaan terpaksa," tambahnya.
Maka, menurutnya, ketika kasus tersebut memasuki unsur pembelaan yang wajib, sebenarnya tidak ada perkara yang bisa mengancam Hoga Minaya.
"Tapi jika sekali lagi, saya pribadi, bukan sebagai Wakil Menteri, itu adalah pembelaan yang terpaksa. Jika pembelaan terpaksa berarti tidak ada kasus. Tidak ada perkara. Ah kira-kira seperti itu. Sekali lagi sebagai Guru Besar Hukum Pidana, bukan sebagai Wakil Menteri," katanya.
Kesimpulan Komisi III
Komisi III DPR RI meminta agar kasus Hogi Minaya, seorang pria asal Sleman yang ditetapkan sebagai tersangka setelah mengejar pelaku pencurian dihentikan.
Sebagaimana hasil kesimpulan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR bersama Kapolresta Sleman, Kajari Sleman, dan Kuasa Hukum Hogi Minaya, yang berlangsung di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Rabu (28/1/2026).
Kesimpulan disampaikan langsung oleh Ketua Komisi II DPR Habiburokhman.
Berikut tiga poin utama dari kesimpulan tersebut.
1. Komisi III DPR RI mengajukan permintaan kepada Kejaksaan Negeri Sleman agar kasus Saudara Adh Pressly Hogiminaya bin Cornelius Suhardi dengan nomor LP 1288-VII/2025/ SPKT Sat Lantas Polresta Sleman/ Polda DI Yogyakarta yang berlangsung pada tanggal 16 Juli 2025 dihentikan demi kepentingan hukum sesuai Pasal 65 huruf M Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan atau alasan pembenar dalam Pasal 34 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
2. Komisi III DPR RI mengharapkan kepada aparat penegak hukum untuk mengikuti ketentuan Pasal 53 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang menyatakan bahwa penegak hukum harus lebih menitikberatkan pada keadilan daripada kepastian hukum.
3. Komisi III DPR RI mengingatkan Kapolresta Sleman dan jajarannya agar berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan melalui media.
Hogi Minaya (43) ditetapkan sebagai tersangka terkait kecelakaan lalu lintas. Padahal, pada kenyataannya, kejadian tersebut terjadi karena pria asal Kabupaten Sleman itu melindungi istrinya dari pencuri tas.
Peristiwa ini juga menarik perhatian masyarakat, termasuk pengacara terkenal Hotman Paris Hutapea.
Kejadian yang menimpa Hogi Minaya terjadi saat istrinya Arista Minaya (39) menjadi korban pencurian dengan kekerasan.
Hogi, yang saat itu mengemudikan mobil, mengejar hingga terjadi kecelakaan yang menyebabkan dua perampok yang naik sepeda motor tewas.
Beberapa artikel ini telah tayang di Sumsel.com dengan judul "Bela Kapolres Sleman, Pengacara Jambret yang Tewas Dikejar Hogi : Penetapan Tersangka Sudah Sesuai"