Jakarta, IDN Times- Komite III DPR RI mengadakan rapat dengar pendapat (RDP) bersama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Senin (26/1/2026). Pertemuan ini juga dihadiri oleh Wakapolri Komjen Pol Dedi Prasetyo.
Listyo menyampaikan, rapat hari ini juga dihadiri seluruh jajaran pejabat utama Mabes Polri serta kapolda di berbagai daerah di Indonesia, sebagai tanda bahwa pihaknya menghargai undangan rapat dari Komisi III DPR RI.
"Kami melaporkan bahwa saat ini kami didampingi oleh Wakapolri dan seluruh pejabat utama Mabes Polri serta diikuti oleh seluruh Kapolda. Hal ini menunjukkan bahwa kami serius dan sangat menghargai undangan RDP hari ini dari Komisi III DPR RI," ujar Listyo di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (26/1/2026).
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan bahwa nilai-nilai reformasi Polri yang tercantum dalam Pasal 30 ayat 4 UUD 1945 dan TAP MPR Nomor 7 Tahun 2000 perlu terus diteruskan. Ia menyoroti, sejak era reformasi Polri telah melakukan perubahan yang setidaknya dapat dijelaskan dalam tujuh aspek berikut ini.
Selanjutnya, tujuh nilai reformasi tersebut meliputi, posisi Polri dan struktur sistem pemerintahan, kinerja pengawasan terhadap Polri, akuntabilitas dalam penegakan hukum, fokus pada pemidanaan serta kinerja perlindungan dan pelayanan masyarakat, akuntabilitas dalam fungsi pelayanan umum, tata kelola organisasi dan manajemen, serta hubungan antar lembaga.
Ia juga menyebutkan mengenai citra Polri di mata masyarakat yang paling sedikit dipengaruhi lima indikator utama, antara lain bagaimana respons Polri terhadap kebebasan berekspresi dan menyampaikan pendapat, penegakan hukum lalu lintas, profesionalisme dalam menangani tindak pidana, serta pelayanan kepada masyarakat dan tugas khusus seperti penanggulangan bencana alam.
"Kami khususnya ingin membahas tanggapan Polri terhadap kebebasan berekspresi dan menyampaikan pendapat," ujar anggota legislatif Gerindra tersebut.
Anggota DPR menekankan bahwa reformasi Polri harus menyentuh akar permasalahan