
Bengkalispos.com–Pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur (FHM), datang menjalani pemanggilan dari penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada hari Senin (26/1). Fuad Hasan tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sekitar pukul 10.05 WIB.
Kehadiran Fuad Hasan terkait dengan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi kuota haji tambahan yang sedang ditangani oleh KPK. Namun, Fuad menyatakan bahwa perusahaan travel haji dan umrah miliknya tidak mendapatkan kuota haji khusus seperti yang sering dilaporkan dalam berita.
"Makanya saya bawa bukti. Ketika kami masih membutuhkan kuota dan mendengar di detik-detik terakhir masih tersisa hingga 300 kuota, kenyataannya Maktour hanya bisa mendapatkan satu," ujar Fuad Hasan saat tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Karena keterbatasan kuota tersebut, Fuad mengakui harus memanfaatkan jalur haji furoda dalam mengirimkan jamaahnya. Ia menyatakan, dirinya justru mengalami kesulitan berat dalam mendapatkan kuota haji.
"Jika dikatakan mendapatkan ratusan atau ribuan kuota, itu tidak benar. Saya sendiri harus menggunakan furoda. Saya bersyukur bahkan tidak sampai 300," katanya.
Fuad juga menolak tuduhan bahwa Maktour memperoleh kuota yang berlebihan. Menurutnya, kuota yang diperoleh perusahaannya justru mengalami pengurangan yang cukup besar dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
"Kuota kami tidak berkurang 50 persen dibanding tahun-tahun sebelumnya. Namun kami diam, itu adalah anugerah yang diberikan Allah," katanya.
Selanjutnya, Fuad meragukan tuduhan yang menyebut dirinya mampu mengusulkan atau memperoleh kuota tambahan. Menurutnya, jika saja untuk mendapatkan kuota saja ia mengalami kesulitan, maka mustahil baginya untuk mengusulkan pembagian kuota.
"Jika saya bisa mengusulkan, bagaimana caranya? Saya sendiri merasa sulit. Sangat tidak mungkin. Jadi saya sangat menyesal seolah-olah saya mendapatkan kemudahan, padahal kenyataannya saya menghadapi kesulitan," tambahnya.
Dalam dugaan kasus korupsi kuota haji, KPK pernah melarang Fuad Hasan untuk tidak melakukan perjalanan ke luar negeri. KPK telah beberapa kali memanggil Fuad Hasan dalam pemeriksaan terkait perkara suap tersebut.
Seperti yang telah diketahui, KPK secara resmi menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz sebagai tersangka, pada Jumat (9/1). Perkara ini terkait dengan pembagian kuota tambahan sebanyak 20 ribu jamaah haji untuk musim haji 2024, ketika Yaqut masih menjabat sebagai Menteri Agama.
Indonesia memperoleh kuota tambahan setelah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) melakukan negosiasi dengan Pemerintah Arab Saudi. Kuota tambahan ini diberikan untuk mengurangi waktu tunggu jamaah haji reguler Indonesia, yang di beberapa wilayah bisa mencapai lebih dari 20 tahun.
Akibat kebijakan tersebut, pada tahun 2024 Indonesia memanfaatkan kuota sebanyak 213.320 jamaah haji reguler dan 27.680 jemaah haji khusus. Pembagian kuota ini yang kini menjadi perhatian utama penyidikan KPK dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji.
KPK menuntut para tersangka dengan Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.