
Bengkalispos.comBadan Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap peran Bupati Pati Sudewo yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus suap terkait proyek pembangunan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa Sudewo diduga menerima aliran dana terkait proyek tersebut ketika masih menjabat sebagai anggota DPR RI masa 2019–2024. Diketahui, Sudewo pernah menjadi anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra.
"Yang bersangkutan diduga menerima aliran dana dari proyek di DJKA tersebut," ujar Budi kepada wartawan, Kamis (22/1).
Budi menjelaskan bahwa penerimaan uang tersebut terjadi saat Sudewo menjabat sebagai anggota Komisi V DPR RI. Dalam sistem pengawasan parlemen, Komisi V memiliki mitra kerja, salah satunya adalah Kementerian Perhubungan.
"Dalam kasus DJKA, kapasitas SDW adalah sebagai anggota Komisi V DPR RI, salah satu mitra yang diawasi adalah Kementerian Perhubungan," tegas Budi.
KPK menyatakan, dugaan penerimaan uang tersebut terkait dengan wewenang dan tugas pengawasan yang melekat pada jabatan Sudewo pada masa itu.
Sebelumnya, KPK juga menetapkan Bupati Pati Sudewo sebagai tersangka dalam dugaan kasus suap terkait pembangunan dan perawatan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
Sementara Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa penunjukan tersangka dilakukan setelah Sudewo tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan pemerasan dalam pengisian perangkat desa, pada hari Senin (19/1).
"Ya, ya (jadi tersangka dua)," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/1) malam.
Asep mengatakan, tindakan OTT yang dilakukan KPK menjadi awal bagi penyidik untuk mengejar perkara lain yang melibatkan Sudewo, termasuk dugaan kasus suap dalam proyek di DJKA.
"OTT ini merupakan pintu masuk. Hari ini kami juga telah meningkatkannya ke tahap penyidikan. Jadi sekaligus," tegas Asep.
Oleh karena itu, Sudewo kini memiliki status sebagai tersangka dalam dua kasus berbeda, yaitu dugaan pemerasan terkait pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati, serta dugaan penerimaan suap terkait proyek pembangunan dan perawatan jalur kereta api di lingkungan DJKA Kemenhub.