
JATENG.COM- Terjadi keributan di Keraton Solo ketika Menteri Kebudayaan Fadli Zon menyerahkan SK penunjukan Panembahan Agung Tedjowulan sebagai Pelaksana dalam pengembangan Keraton Surakarta.
Kondisi yang sebelumnya tenang tiba-tiba berubah menjadi penuh teriakan ketika kubu KGPH Purboyo menyampaikan protes terhadap SK tersebut.
Pihak Pakubuwono (PB) XIV Purboyo mengungkapkan ketidaksetujuan terkait SK Menteri Kebudayaan yang menunjuk Panembahan Agung Tedjowulan sebagai pengemban tugas pengembangan Keraton Surakarta.
Wakil hukum PB XIV Purboyo, Sionit Tolhas Martin, menyatakan bahwa sebagai respons terhadap SK Menteri Kebudayaan tersebut, pihaknya telah mengirimkan surat keberatan ke Kementerian Kebudayaan.
"Kami telah menyampaikan keberatan dan ini adalah bentuk respons kami terhadap SK tersebut," ujar Sionit dalam konferensi pers di Keraton Surakarta, Minggu (18/1/2026).
"Jika dalam waktu 90 hari tidak ada respons, atau tidak ada perubahan, maka kita anggap tindakan tersebut melanggar hukum," tambahnya.
Mereka akan mengajukan perkara ke Pengadilan Tata Usaha Negara jika surat protesnya tidak direspons oleh Kementerian Budaya.
"Maka kita akan serahkan ini ke perkara terhadap PTUN," kata Sionit.
Merasa tidak dihargai
Pengageng Sasana Wilapa Keraton Surakarta, GKR Panembahan Timoer, menyampaikan alasan dirinya memotong prosesi penyerahan SK Menteri Kebudayaan terkait pengangkatan Panembahan Agung Tedjowulan sebagai Pelaksana dalam pengembangan Keraton Surakarta.
GKR Panembahan Timoer merasa bahwa anggota keluarga besar PB XIII tidak dihargai dalam acara tersebut.
Sebagai tuan rumah, dia merasa tidak diberi tahu mengenai kegiatan tersebut.
Mengapa saya waktu itu menyela, karena sejujurnya kami adalah keluarga besar PB XIII dan di sini juga ada putra-putri PB XII, sebenarnya kami merasa seperti tidak diperhatikan.
Tidak diundang dan tidak diberitahu. Karena keraton ini memiliki pemiliknya sendiri. Kami sebagai tuan rumah tidak diberi tahu atau diinformasikan mengenai acara tersebut," katanya.
Ia juga mengirimkan surat keberatan kepada Kementerian Kebudayaan, yang salinannya disampaikan kepada Presiden RI Prabowo Subianto.
"Kami juga telah mengirimkan surat keberatan kami kepada Kementerian Kebudayaan dan beberapa salinannya juga disampaikan kepada Presiden RI mengenai keberatan kami terhadap penyelenggaraan acara tersebut karena kami melihat ketidakadilan dalam proses yang ditetapkan oleh Menteri Kebudayaan ini," ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Kebudayaan, Fadli Zon menyampaikan bahwa penunjukan Panembahan Agung Tedjowulan sebagai pelaksana dalam pengembangan Keraton Surakarta telah melalui beberapa kali pertemuan dan rapat.
"Kita memerlukan sebuah lingkungan yang mendukung. Kami berharap melalui pertemuan ini dan keputusan yang diambil oleh pihak pemerintah melalui rapat serta beberapa kali pertemuan, telah ditunjuk seorang penanggung jawab dan pelaksana dalam rangka mewujudkan kemajuan budaya nasional," ujar Fadli Zon di Keraton Surakarta, Minggu (18/1/2026).
Menurutnya, pemerintah perlu hadir dalam melestarikan Keraton Surakarta sebagai situs budaya berstatus nasional.
Kehadiran pemerintah ini berkaitan dengan pemberian dana untuk pengembangan Keraton Surakarta. Oleh karena itu, perlu adanya pihak yang bertanggung jawab atas dana yang diberikan pemerintah kepada Keraton Surakarta.
Baik yang berasal dari pemerintah daerah, provinsi maupun pusat serta kementerian. "Karena ini adalah kerja sama dari berbagai pihak, negara juga turut campur, intervensi terutama mengenai dana tersebut memerlukan pertanggungjawaban."
Ada dana APBD yang harus dipertanggungjawabkan melalui Pak Wali Kota, dana APBD provinsi harus dipertanggungjawabkan oleh Gubernur, sedangkan dana APBN dipertanggungjawabkan oleh pemerintah, termasuk di dalamnya adalah Kementerian Kebudayaan, Kementerian PUPR, serta kementerian-kementerian lain yang berkaitan," ujarnya. (*)
Sumber: kompas.com