
Tim kuasa hukum mantan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo mengakui mendapatkan keuntungan dari beberapa keterangan saksi yang dihadirkan oleh pihak penggugat dalam persidangan perkara Citizen Lawsuit (CLS) terkaitijazah JokowiSidang diadakan di Pengadilan Negeri atau PN Surakarta, Selasa, 20 Januari 2026.
Wakil hukum Jokowi, YB Irpan, menyatakan bahwa agenda persidangan tersebut sebenarnya memberikan kesempatan bagi pihak penggugat untuk membuktikan tuntutan mereka melalui saksi fakta. Namun, menurutnya, keterangan para saksi justru menguntungkan pihak tergugat.
"Faktanya, beberapa keterangan saksi yang dihadirkan hari ini justru menguntungkan kami," ujar Irpan saat diwawancarai di Solo, Rabu, 21 Januari 2026.
Irpan menyoroti kesaksian saksi pertama, Mikhael Sinaga, yang merupakan seorang jurnalis. Dalam persidangan, Mikhael mengungkapkan bahwa ia pernah melihat langsung dokumen media cetak berupa surat kabar Kedaulatan Rakyat yang menyebutkan nama Joko Widodo sebagai peserta Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (Sipenmaru) Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta tahun 1980 dan telah dinyatakan lulus.
Ia juga merespons temuan dalam buku alumni UGM yang menyertakan data yang salah terkait riwayat pendidikan Jokowi. Dalam buku tersebut disebutkan bahwa Jokowi lulus dari SMAN 6 Yogyakarta. Menurut Irpan, kesalahan administrasi semacam ini merupakan hal yang biasa dan bisa terjadi karena kelalaian petugas.
"Menyangkut data lulusan SMA, hal ini dapat dijelaskan oleh saksi-saksi lain yang akan kami hadirkan," katanya.
Irpan menambahkan, kesaksian dosen UGM Bagas Pujilaksono Widyakanigara membantu mengatasi keraguan masyarakat terkait foto ijazah Jokowi yang memakai kacamata. Bagas menyampaikan bahwa penggunaan kacamata dalam foto ijazah diperbolehkan selama bukan kacamata hitam. Ia juga memberikan contoh ijazah miliknya sendiri yang menggunakan foto dengan kacamata pada masa itu.
"Sebelumnya kacamata digunakan sebagai alasan untuk meragukan sahnya ijazah Pak Jokowi. Hal tersebut telah terjawab," kata Irpan.
Sementara mengenai saksi Komardin, Irpan menyatakan pihaknya sengaja tidak mengajukan pertanyaan karena keterangan yang diberikan hanya berupa kesaksian pribadi terkait upaya mendapatkan ijazah Jokowi. Ia juga menolak dalil penggugat yang menyebut Jokowi sebagai penyelenggara negara berdasarkan jabatan tertentu.
"Tidak pernah ada surat keputusan atau saksi yang menyaksikan Pak Jokowi dilantik sebagai anggota dewan pengawas atau jabatan lain seperti yang disebutkan oleh penggugat dalam persidangan. Oleh karena itu, klasifikasi tersebut tidak terbukti," ujar Irpan.
Persidangan perkara CLS dengan nomor 211/Pdt.G/2025/PN Skt akan dilanjutkan dengan tahap pemeriksaan saksi dari pihak tergugat. Irpan berharap majelis hakim memberikan kesempatan kepada pihaknya untuk memanggil saksi-saksi agar memperkuat jawaban yang telah disampaikan dalam persidangan.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Surakarta kembali mengadakan sidang lanjutan kasus Citizen Lawsuit (CLS) terkait ijazah mantan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo pada Selasa, 20 Januari 2026. Agenda persidangan kali ini adalah pemeriksaan saksi yang diajukan oleh pihak penggugat.
Pengadu dalam perkara yang terdaftar dengan nomor 211/Pdt.G/2025/PN Skt adalah dua lulusan Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Top Taufan Hakim dan Bangun Sutoto. Keduanya menghadirkan tiga saksi fakta selama persidangan.
Persidangan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Achmad Satibi bersama hakim anggota Aris Gunawan dan Lulik Djatikumoro.
Di dalam perkara tersebut, Joko Widodo tercatat sebagai Tergugat Pertama. Sementara itu, Rektor UGM Ova Emilia menjadi Tergugat Kedua, Wakil RektorUGMProf. Wening sebagai Tergugat Ketiga, serta Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sebagai Tergugat Keempat.
Tiga saksi yang hadir dalam persidangan ini berasal dari latar belakang akademik, hukum, dan pembuat konten. Mereka yaitu Mikhael Sinaga, yang terkenal sebagai podcaster dan pemilik kanal YouTube Sentana TV; Komardin, seorang pengacara; serta Bagas Pujilaksono Widyakanigara, lulusan sekaligus dosen Fakultas Teknik UGM.