
Bengkalispos.com- Seorang mahasiswa memilih jurusan yang tidak sesuai dengan minatnya.
Kini Ia justru menjadi spesialis pencuri sepeda motor yang telah beraksi di 17 tempat.
Akibatnya, kini ia bersama rekan-rekannya mendekam di sel tahanan Polres Pasuruan menunggu persidangan di pengadilan negeri.
Dua tersangka yang ditahan adalah AR (23), seorang mahasiswa dari Kabupaten Pasuruan, dan CA (35), warga Kota Malang.
Kepala Kepolisian Resor Pasuruan, AKBP Harto Agung Cahyono menyampaikan, penyelesaian kasus ini dimulai dari laporan seorang korban dengan inisial KH (28), warga Kabupaten Kediri yang kehilangan motornya saat terparkir di sebuah kos di kawasan Pandaan, (13/11/25) kemarin.
"Setelah melakukan penyelidikan mendalam dengan bukti rekaman CCTV, Satreskrim Polres Pasuruan menangkap kedua tersangka di kawasan Bangil, salah satunya masih terdaftar sebagai mahasiswa," kata Harto, (28/1/26) dikutip dari Kompas.com.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kedua tersangka adalah pelaku pencurian sepeda motor yang sering melakukan aksinya di area permukiman dan penginapan.
Tindakan mereka tidak hanya dilakukan sekali. Tersangka mengakui telah melakukan aksi di 17 lokasi kejahatan yang menjadi sasaran kejahatannya di kabupaten Pasuruan.
Misalnya, Kecamatan Pandaan memiliki 8 TKP, Sukorejo 4 TKP, serta Purwosari dan Bangil masing-masing 5 TKP.
"Tujuan para tersangka adalah menguasai kendaraan hasil pencurian yang kemudian dijual kembali guna memperoleh keuntungan finansial serta untuk bersenang-senang," ujar Harto.
Dari penangkapan dua tersangka, Satreskrim mengamankan beberapa barang bukti yang digunakan oleh pelaku saat melakukan aksinya, yaitu satu unit sepeda motor Yamaha Vega, kunci T (alat penghancur kunci) serta tas milik pelaku.
Kedua tersangka kini menjalani penahanan di sel tahanan Polres Pasuruan karena perbuatannya.
Mereka terkena Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Kedua tersangka terkena ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun. Saat ini kami masih terus melakukan pengembangan untuk menyelidiki kemungkinan adanya pelaku tambahan atau lokasi kejadian tambahan," tegasnya.