Mantan Direktur Kemendikbudristek Akui Terima Rp117 Juta dari Proyek Chromebook -->

Mantan Direktur Kemendikbudristek Akui Terima Rp117 Juta dari Proyek Chromebook

26 Jan 2026, Senin, Januari 26, 2026

Bengkalispos.com, JAKARTA — Mantan Kepala Bina SMA Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Riset Teknologi Purwadi Sutanto mengakui telah menerima uang sebesar 7.000 dolar AS terkait pengadaanChromebook.

Hal ini diungkapkan Purwadi saat menjadi saksi dalam persidangan mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan serta Riset dan Teknologi Nadiem Makarim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (26/1/2026).

Purwadi menyampaikan bahwa uang dalam jumlah ribuan dolar diterimanya saat menjabat sebagai direktur SMA di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi pada tahun 2021. Saat itu, Purwadi bertindak sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA).

"Maka pada tahun 2021, saya menjabat sebagai KPA hingga bulan Juli. Setelah itu digantikan oleh direktur yang baru. Direktur yang baru tersebut. Pada saat tahun 2021, belum terjadi pembelian. Karena pembelian dilakukan oleh direktur berikutnya. Akhirnya, di akhir tahun saya menerima uang," kata Purwadi.

Ia juga mengakui uang tersebut berada di meja kantornya dalam sebuah amplop yang berisi uang. Sejumlah Rp117 juta itu diberikan oleh vendor Chromebook melalui pejabat Dani Hamidan Khoir yang menjabat sebagai PPK.

"Kemudian keesokan harinya kita bertemu kembali, saya bertanya, dari mana ini? Uang apa? Ia menjawab bahwa ucapan terima kasih dari pemberi," kata Purwadi.

Sebagai informasi, Nadiem Makarim beserta tersangka lainnya diduga merugikan negara sebesar Rp2,1 triliun dalam kasus dugaan korupsi terkait pembelian Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2022.

Selain itu, total ada 25 pihak yang terdiri dari individu dan perusahaan yang diduga memperkaya diri dalam kasus ini, salah satunya adalah Nadiem Makarim dengan jumlah sebesar Rp809 miliar.

TerPopuler