
JAKARTA, Bengkalispos.com- Persidangan mediasi PT Bali Towerindo Sentra Tbk (BALI) dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung mengenai tuntutan pelanggaran kontrak dalam perjanjian pembangunan menara telekomunikasi akan diadakan hari ini, Selasa (20/1/2026).
Persidangan mediasi akan diadakan di Pengadilan Negeri Denpasar dengan agenda melanjutkan proses mediasi antara kedua belah pihak yang hingga saat ini belum menemukan solusi.
Gugatan yang diajukan Bali Towerindo terhadap Pemkab Badung memiliki nomor 1372/Pdt.G/2025/PN Dps. Agenda mediasi telah dilaksanakan sebanyak empat kali, namun belum ada kesepakatan yang tercapai. Mediasi dipimpin oleh hakim mediator Ni Luh Suantini.
Ahli telekomunikasi Kamilov Sagala menganggap, kegagalan negosiasi berpotensi mengungkap secara terbuka skema kerja sama awal antara Bali Towerindo dan Pemkab Badung yang dimulai sejak 2007.
Menurutnya, kesepakatan awal tersebut akan menjadi faktor penting dalam menentukan apakah terdapat praktik monopoli dalam kerja sama pembangunan menara telekomunikasi tersebut.
"Iya, harus membuka kontrak kerja sama, seperti apa bentuknya? Apa saja yang dia kerjakan bersama, apakah hanya pembangunan BTS, atau juga terkait aplikasi untuk smart city, misalnya," katanya kepada Bengkalispos.com, Selasa (20/1/2026).
"Kegagalan dalam mediasi akan menyebabkan perjanjian awal mereka dibuka kembali, dan ini baik karena bupati yang saat ini menjabat sangat memahami. Karena, ia pernah menjabat sebagai Kasatpol PP pada masa itu," tambahnya.
Kamilov memprediksi setiap pihak akan mengeluarkan strategi untuk memperkuat posisi mereka dalam persidangan. Bali Towerindo, misalnya, mungkin meningkatkan nilai gugatan atau meminta perpanjangan masa kerja sama.
Di sisi lain, menurutnya, Pemkab Badung dapat bersikukuh bahwa kebijakan mereka bertujuan menciptakan lingkungan persaingan usaha yang lebih sehat guna meningkatkan kualitas pelayanan.
Selanjutnya Kamilov mengatakan, di masa lalu banyak Pemkab di daerah lain juga memiliki model kerja sama yang serupa dengan yang ada di Badung, Bali.
"Mencari kesempatan pendapatan daerah melalui izin tersebut, menyebabkan adanya kerja sama dengan operator," katanya.
Ia menganggap Badung sendiri sebagai salah satu daerah yang memiliki permintaan layanan telekomunikasi yang besar karena wilayahnya sering dikunjungi oleh para wisatawan.
Kamilov berharap agar kejadian serupa tidak terulang di tempat lain. Sebab, telekomunikasi merupakan infrastruktur nasional, bukan milik daerah.
Beberapa catatan, dalam gugatannya Bali Towerindo menuntut Pemkab Badung karena dianggap tidak memenuhi kesepakatan kerja sama terkait penyediaan infrastruktur menara telekomunikasi.
Bali Towerindo mengeluhkan Pemkab Badung yang tidak melakukan pembongkaran seluruh menara telekomunikasi lama setelah menara Bali Towerindo mulai beroperasi di wilayah Badung selama satu tahun.
Sebelumnya, Asosiasi Pengembang Infrastruktur dan Menara Telekomunikasi (Aspimtel) mengajak perusahaan untuk menjaga iklim bisnis. Hal ini terutama dilakukan dengan memberikan kesempatan kepada perusahaan jasa pendukung komunikasi untuk berpartisipasi dalam pembangunan menara dan serat optik guna meningkatkan kualitas akses digital.
Ketua Umum Aspimtel Theodorus Ardi Hartoko menyampaikan, agar dapat mempertahankan iklim usaha yang sehat, terdapat tiga prinsip pokok yang perlu dipertahankan, yaitu keadilan dan anti-monopoli dalam pemberian izin serta pembangunan menara.
Selain itu, pengusaha perlu menerapkan prinsip kerja sama strategis antara pelaku industri dan pemerintah daerah guna memperluas layanan.
"Terakhir, perusahaan lebih mengutamakan kepentingan pengguna layanan telekomunikasi daripada kepentingan monopoli infrastruktur," katanya saat diwawancarai di Jakarta akhir tahun 2025.
Laki-laki yang akrab dipanggil Teddy ini mengungkapkan, hal tersebut berkaitan dengan kontrak eksklusif PT Bali Towerindo Sentra Tbk (BALI) atau Bali Tower di Kabupaten Badung, Bali yang akan berakhir pada tahun 2027 mendatang.
Bali Tower berupaya memperluas bisnis sewa menara dan serat optik di Pulau Dewata dengan mengajukan tuntutan kepada Pemkab Badung untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 3,2 triliun karena dugaan pelanggaran kontrak.
Teddy menyatakan, penerapan kehendak Bali Tower kepada Pemkab Badung ini menimbulkan perdebatan karena bertentangan dengan prinsip persaingan bisnis yang adil dan menghancurkan kompetisi.
Menurutnya, pihak yang paling merugi akibat praktik monopoli ini adalah pelaku usaha operator telekomunikasi serta masyarakat luas karena mereka tidak memiliki opsi layanan yang lebih baik.
Kontrak eksklusif yang selama ini berlaku telah menghambat perkembangan industri, merugikan para operator, dan berdampak pada kualitas layanan telekomunikasi yang diberikan kepada masyarakat.
Teddy menjelaskan, perjanjian eksklusif yang dibuat oleh Pemerintah Kabupaten Badung dengan sebuah perusahaan menara telekomunikasi menyebabkan kehadiran pelaku usaha lain dianggap tidak sah.
"Berbagai langkah diskusi dan negosiasi yang dilakukan Aspimtel tidak menghasilkan apa pun," tutupnya.