
Oleh:Avini Nurazhimah Arfa dan Wittri Lestari, Mahasiswa Doktoral Program Studi Manajemen Pendidikan Universitas Pakuan Bogor/Dosen Universitas Indraprasta PGRI
Bengkalispos.com.CO.ID, JAKARTA -- Koperasi Merah Putih (KMP) adalah inisiatif pemerintah yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat desa atau kelurahan melalui koperasi yang berlandaskan semangat gotong royong dan kekeluargaan. Program ini berencana membentuk koperasi di hampir semua desa atau kelurahan.
Koperasi ini diharapkan menjadi pusat layanan ekonomi yang menyeluruh. Sebagai modal awal, KMP didanai oleh pemerintah dengan menempatkan dana Saldo Anggaran Lebih (SAL) APBN ke bank-bank BUMN (Himbara) agar dapat disalurkan sebagai pinjaman dengan bunga rendah kepada koperasi-koperasi desa.
Setiap koperasi dapat memperoleh pinjaman hingga Rp 3 miliar dengan suku bunga sebesar 6 persen per tahun dan jangka waktu 6 tahun. Yang menarik, sistem risiko meliputi jaminan jika koperasi tidak mampu membayar, sehingga hingga 30 persen dana desa bisa dipotong sebagai jaminan terakhir untuk pelunasan pinjaman tersebut.
Kebijakan ini dihargai sebagai langkah untuk membangkitkan semangat Pasal 33 UUD 1945 melalui perekonomian rakyat yang berbasis koperasi desa.
Isu-Isu Kritis
Pelaksanaan program ini tampaknya menimbulkan beberapa isu, yaitu mengenai efektivitas kebijakan, kelangsungan ekonomi program, tingkat partisipasi anggota koperasi, serta pelaksanaannya. Mengenai efektivitas kebijakan, perlu dipertanyakan adanya kesenjangan antara hasil administratif dan operasional yang terjadi di lapangan.
Pemerintah secara aktif melaporkan pencapaian kuantitatif, yaitu hingga Juli 2025 telah terbentuk sebanyak 80.081 koperasi desa di seluruh Indonesia yang diluncurkan secara simbolis bersamaan. Namun data menunjukkan bahwa hanya sebagian kecil dari koperasi tersebut benar-benar berjalan pada saat peluncuran.
Menteri Koordinator Bidang Pangan mengakui, dari ratusan ribu koperasi yang telah diresmikan, hanya 108 unit yang sudah beroperasi secara penuh pada Juli 2025. Artinya, lebih dari 99 persen koperasi masih dalam tahap persiapan atau bahkan baru berbentuk sebagai badan hukum di atas kertas.
Sebagai contoh, di Provinsi Jawa Tengah, pada bulan Oktober 2025 telah dibentuk 8.523 Kopdes Merah Putih (100 persen dari jumlah desa/kelurahan), namun hanya 3.891 unit (46 persen) yang sudah berjalan.
Sementara itu, 4.632 koperasi lainnya masih berada dalam tahap persiapan operasional. Pembentukan koperasi secara besar-besaran dan cepat cenderung menghasilkan "output" berupa institusi baru, tetapi belum tentu memberikan "outcome" ekonomi nyata bagi masyarakat pedesaan dalam jangka pendek.
Dari perspektif kebijakan, pendekatan top-downprogram ini mendapat kritik terkait peningkatan kesejahteraan ekonomi pedesaan.
Pemerintah menyebut peluncuran KMP sebagai "kenyataan bersejarah" dan wajah baru koperasi modern yang efisien serta digital. Namun, beberapa analis menganggap, keberhasilan koperasi tidak hanya dapat dinilai dari pembentukan lembaga secara resmi, tetapi dari kemampuan koperasi tersebut dalam menjalankan usaha produktif dan menciptakan keuntungan bagi anggotanya.
Mungkin masih banyak ditemukan program KMP yang "mempercayai utang tanpa memeriksa kinerja usaha terlebih dahulu".
Kondisi ini berisiko rentan, yaitu kebijakan yang bersifat simbolis namun kurang efektif secara nyata. Masih sedikit data yang menunjukkan peningkatan pendapatan warga desa akibat KMP, mengingat sebagian besar masih dalam tahap awal.
Mengenai keberlanjutan ekonomi, kekhawatiran muncul terkait pembiayaan jangka panjang, risiko kredit yang gagal bayar, serta beban finansial pemerintah dan desa.
Sistem pendanaan program ini termasuk tidak biasa, di mana pemerintah menggunakan SAL APBN tahun sebelumnya sebagai modal yang ditempatkan di bank BUMN untuk kemudian dialirkan ke koperasi desa.
Intinya, secara tak langsung program ini dibiayai utang negara, sehingga apabila gagal mencapai hasil, justru menambah tekanan pada APBN. Gagal bayar massal akan memiliki dampak berlapis.
Pertama, keuangan desa akan mengalami beban karena pemerintah menetapkan aturan yang memungkinkan hingga 30 persen Dana Desa setiap tahun dipotong secara otomatis untuk membayar cicilan pinjaman koperasi yang tidak lancar.
Kedua, opportunity costbagi bank penyalur, dana besar yang dialirkan ke koperasi desa ini seharusnya dapat dipinjamkan untuk proyek lain yang lebih menguntungkan. CELIOS memperkirakanopportunity costsektor perbankan mengalami kerugian sebesar Rp 76,5 triliun akibat kredit yang tidak lancar dari KMP.
Kelayakannya dipertanyakan dari segi model bisnis koperasi serta kemampuan menghasilkan keuntungan dalam jangka panjang. Pemerintah beranggapan bahwa koperasi desa mampu memperoleh pendapatan dengan berperan sebagai agen layanan multi-level.
Namun, perlu ditinjau apakah pendapatan dari komisi transaksi dan margin penjualan sudah cukup untuk menutupi biaya operasional koperasi serta melunasi utang beserta bunganya.
Skema penjaminan yang menggunakan dana desa berisiko menimbulkan risiko moral hazard. Pengelola koperasi atau pihak bank mungkin menjadi kurang waspada dalam menyalurkan pinjaman karena tahu ada jaminan dari pemerintah/desa yang akan menanggung risiko terakhir.
Tantangan penyimpangan anggaran koperasi tidak boleh dianggap remeh mengingat pengalaman beberapa program serupa di Indonesia. Oleh karena itu, pemerintah perlu memastikan pemilihan usaha yang layak, bimbingan usaha yang intensif, keuangan yang transparan, serta pengelolaan risiko kredit yang nyata.
Secara filosofis, KMP menerapkan prinsip partisipasi aktif anggota sesuai dengan esensi koperasi. Namun, hal ini menjadi tantangan dalam penerapannya. Banyak koperasi desa dibentuk bukan atas dasar inisiatif masyarakat sendiri, melainkan karena arahan program pemerintah, sehingga rasa memiliki anggota cenderung rendah.
Data awal di Jawa Tengah menunjukkan bahwa 8.523 koperasi yang terbentuk memiliki jumlah total anggota aktif sebanyak 136.112 orang. Dengan demikian, rata-rata setiap koperasi hanya memiliki sekitar 16 anggota.
Partisipasi yang rendah tersebut menunjukkan bahwa koperasi baru ini belum mampu menarik perhatian masyarakat secara luas, atau keanggotaannya mungkin hanya terbatas pada perangkat desa dan sejumlah kecil warga yang ditentukan.
Selain itu, sistem tata kelola program ini berpotensi mengurangi kemandirian dan demokrasi koperasi. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/2025 menunjuk kepala desa/lurah sebagai pengawas.ex-officio KMP di wilayahnya.
Akibatnya, kepala desa turut mengawasi, memfasilitasi legalisasi, serta bertanggung jawab terhadap perkembangan koperasi. Hal ini justru bertentangan dengan prinsip kemandirian koperasi dan dasar demokrasi ekonomi.
Seharusnya koperasi adalah lembaga yang dimiliki oleh anggotanya secara mandiri, pengurus dipilih oleh dan bertanggung jawab kepada anggota, bukan diawasi oleh pejabat birokrasi. Partisipasiex-officioKepala desa dapat menyebabkan konflik kepentingan serta penguasaan berlebihan oleh aparat pemerintah.
Penutup
Indonesia pernah mengadakan program Koperasi Unit Desa (KUD) pada masa Orde Baru yang bertujuan untuk mengembangkan perekonomian di daerah pedesaan.
Namun banyak KUD tidak mampu bertahan karena praktiknya dipegang oleh para elit pengurus dan aparat, sementara anggota hanya bersifat pasif. Seharusnya "koperasi adalah milik anggota untuk anggota, jangan sampai menjadi milik anggota untuk pengurus".
Sampai saat ini, program KMP belum menunjukkan upaya nyata dalam memperkuat pendidikan anggota atau mekanisme akuntabilitas yang melibatkan anggota secara luas. Kegiatancapacity buildinglebih banyak fokus pada pelatihan pengurus koperasi yang dilakukan oleh pemerintah.
Meskipun demikian, yang tidak boleh dilupakan adalah penguatan kemampuan anggota agar memahami hak dan kewajiban mereka. Tata kelola koperasi yang baik menuntut pengambilan keputusan yang partisipatif, transparansi keuangan terhadap anggota, serta budayacheck and balance internal.
Perlu ditingkatkan agar sebagian besar anggota tidak hanya menjadi pengguna yang pasif dari layanan koperasi (seperti hanya berbelanja di toko koperasi atau menerima manfaat). Selain itu, mereka juga didorong untuk terlibat secara aktif dalam rapat dan pengawasan agar memastikan inti koperasi sebagai lembaga demokratis.