
Bengkalispos.comPerkara yang melibatkan nama dr Richard Lee (DRL) kembali mendapat perhatian masyarakat. Kini, Dokter Detektif atau Doktif mengungkap dugaan ketidakwajaran terkait kepemilikan mobil mewah Rolls-Royce milik DRL.
Dokumen mengungkapkan bahwa mobil mewah tersebut sering kali dianggap memiliki nilai yang sangat tinggi. Namun, fakta dari catatan administrasi kendaraan justru menunjukkan angka yang sangat berbeda.
"Sebelumnya diumumkan sebesar Rp20 miliar, namun dalam STNK tercatat Rp8 miliar," kata Doktif saat diwawancara di Polda Metro Jaya, Senin (19/01/2026).
Tidak hanya terkait nilai kendaraan, Doktif juga mengungkap dugaan penggunaan nomor polisi palsu. Ia menyebutkan bahwa plat nomor yang digunakan pernah terdeteksi ada di dua kendaraan berbeda.
Menurut Doktif, nomor plat kendaraan tersebut terdaftar berasal dari kawasan Bandung. Namun yang aneh, plat tersebut tidak pernah tercatat melakukan pembayaran pajak.
"Keping itu rahasia, muncul pada dua kendaraan berbeda dalam waktu yang bersamaan," katanya.
Doktif menyatakan bahwa mobil Rolls-Royce tersebut baru terdaftar secara resmi pada November 2025. Hal ini menimbulkan kecurigaan adanya penggunaan plat nomor palsu selama periode sebelumnya.
Ia mengira ada upaya pemalsuan data kendaraan. Dugaan ini berkaitan dengan kemungkinan penghindaran kewajiban pajak.
"Jika nilai turun, pajaknya juga akan berkurang," kata Doktif.
Berdasarkan temuan tersebut, Doktif memutuskan untuk membawa kasus ini ke jalur hukum. Ia menyatakan laporan akan disampaikan kepada Gakkum Mabes Polri.
Menurut Doktif, tindakan hukum ini diperlukan agar isu tidak berhenti pada anggapan masyarakat. Ia berharap pihak penegak hukum mampu mengungkap ketidakwajaran tersebut.
Doktif menegaskan bahwa dirinya hanya menyampaikan fakta yang telah ditemukan. Ia menyerahkan sepenuhnya proses pengujian kebenaran kepada penyidik.
"Biarkan hukum yang berbicara, bukan asumsi," katanya.
Sampai saat ini, pihak Richard Lee belum memberikan pernyataan resmi mengenai tuduhan tersebut. Masyarakat masih menantikan perkembangan penyelesaian kasus ini. (*)