
Ringkasan Berita:
- Pada tahun 2026, penerima bantuan sosial tidak hanya akan mendapatkan bantuan, tetapi juga diharapkan menjadi anggota Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
- Kebijakan ini merupakan kolaborasi antara Kementerian Sosial dan Kementerian Koperasi dalam rangka mempercepat penanggulangan kemiskinan.
- Penerima bantuan sosial akan ikut serta dalam kegiatan koperasi dan memiliki kesempatan untuk memperoleh sisa hasil usaha (SHU).
- Pemerintah berencana agar puluhan ribu KDMP mulai beroperasi pada akhir tahun 2026.
Bengkalispos.com- Kini kebijakan bantuan sosial tidak hanya sekadar memberikan.
Pada tahun 2026, pemerintah mengajak keluarga penerima manfaat (KPM) bantuan sosial untuk bergabung dengan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), sehingga mereka tidak hanya menerima bantuan, tetapi juga dapat memiliki usaha dan memperoleh sisa hasil usaha (SHU).
Kebijakan ini ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama (MoU) antara Kementerian Sosial (Kemensos) dan Kementerian Koperasi (Kemenkop) oleh Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) serta Menteri Koperasi Ferry Juliantono di Jakarta, Jumat (23/1/2026).
Gus Ipul menyampaikan, kerja sama ini merupakan kelanjutan dari Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025 mengenai pemanfaatan optimal dalam pengentasan kemiskinan serta Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 terkait percepatan pembentukan Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih.
"Melalui kerja sama ini, kami berharap seluruh keluarga penerima manfaat (KPM) bantuan sosial dapat menjadi anggota Koperasi Desa Merah Putih," ujar Gus Ipul dalam keterangannya.
"Maka bukan hanya menerima bantuan, tetapi juga terlibat dalam kegiatan usaha," tambahnya.
Ia menjelaskan, para KPM akan diberi petunjuk untuk mempromosikan produknya melalui koperasi serta memenuhi kebutuhan pokok di KDMP.
Dengan sistem ini, penerima bantuan sosial tidak hanya bertindak sebagai pengguna, tetapi juga menjadi bagian dari pemilik usaha koperasi.
"Selain menjadi pelanggan, mereka juga memiliki toko-toko KDMP dan berhak menerima bagi hasil usaha (SHU) pada akhir tahun," katanya.
Pada tahap pertama, program ini akan diuji coba di beberapa lokasi setelah sarana dan prasarana koperasi dinilai telah siap.
Pemerintah menetapkan sekitar 27 ribu titik KDMP akan mulai beroperasi pada bulan Maret hingga April 2026.
Di sisi lain, Menteri Koperasi Ferry Juliantono menganggap, partisipasi penerima bantuan sosial dalam koperasi akan memberikan kesempatan baru untuk meningkatkan penghasilan keluarga.
“Orang-orang yang sebelumnya menerima manfaat, kini dapat terlibat langsung dalam kegiatan usaha dan memperoleh bagian dari pendapatan koperasi,” kata Ferry.
Saat ini, pengembangan Koperasi Desa Merah Putih sedang berlangsung di 27.191 lokasi dan direncanakan mencapai 80.000 lokasi hingga Desember 2026, sesuai petunjuk Presiden Prabowo Subianto.
(Kompas/Bengkalispos.com)