Bengkalispos.com.CO.ID, JAKARTA,– Ombudsman Republik Indonesia (ORI) memberikan penilaian kualitas tertinggi tanpa adanya tindakan malaadministrasi kepada lima kementerian berdasarkan Hasil Penilaian Malaadministrasi Pelayanan Publik dalam bentuk Opini Ombudsman RI Tahun 2025 yang diumumkan di Jakarta pada hari Kamis. Lima kementerian yang memperoleh penghargaan tersebut adalahKementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Keuangan, Kementerian Komunikasi dan Digital, serta Kementerian Perlindungan Tenaga Kerja Migran Indonesia. Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih, menyatakan bahwa Pendapat Ombudsman ini merupakan upaya untuk perbaikan, penyempurnaan, dan peningkatan kualitas pelayanan publik di Indonesia secara menyeluruh. Najih berharap hasil penilaian ini dapat menjadi bahan evaluasi bagi berbagai pihak di tingkat kementerian/lembaga, pemerintahan provinsi, serta pemerintahan kabupaten/kota.
Pandangan Ombudsman RI menekankan penilaian terhadap malaadministrasi dalam pelayanan publik yang lebih berfokus pada kepuasan pengguna layanan serta kesesuaian penyelenggara negara dengan peraturan hukum Ombudsman, seperti tindakan korektif, rekomendasi perbaikan, usulan penyempurnaan, dan saran dari Ombudsman. Dengan demikian, evaluasi ini tidak hanya mengutamakan pemenuhan aspek prosedural standar layanan, tetapi juga melihat persepsi masyarakat terhadap kualitas pelayanan publik, guna mencapai pelayanan yang tertib secara administratif dan memberikan dampak nyata.
Penilaian malaadministrasi pada tahun 2025 dilaksanakan mulai dari bulan September hingga November 2025, yang melibatkan 38 kementerian, delapan lembaga, 38 pemerintah provinsi, 56 pemerintah kota, serta 168 pemerintah kabupaten. Namun, Najih menyampaikan bahwa tidak ada lembaga negara yang memperoleh Opini Kualitas Tertinggi Tanpa Malaadministrasi karena masih terdapat beberapa produk ORI yang belum sepenuhnya diindahkan.
Di kategori Pemerintah Provinsi, Provinsi Jambi dan Provinsi Jawa Timur memperoleh Opini Kualitas Terbaik Tanpa Adanya Penyalahgunaan Wewenang. Untuk kategori Pemerintah Kota, penghargaan ini diterima oleh Kota Denpasar, Kota Depok, dan Kota Yogyakarta. Sementara itu, di kategori Pemerintah Kabupaten, Kabupaten Badung, Kabupaten Sukoharjo, dan Kabupaten Wonogiri berhasil meraih penghargaan yang sama.
Isi ini disusun dengan bantuan teknologi AI.