
JATENG.COM, SOLO – Kanjeng Gusti Pangeran Haryo (KGPH) Purboyo kini secara sah berhak menyandang gelar Sri Susuhunan Pakubuwono XIV.
Pengakuan gelar tersebut secara resmi ditentukan oleh Pengadilan Negeri Kota Surakarta.
Setelah pengesahan ini, pihak Disdikcapil Kota Surakarta dapat menangani perubahan data kependudukan yang bersangkutan.
Sementara itu, jika terdapat tuntutan dari pihak lain, Pengadilan Negeri Kota Surakarta mengizinkannya.
Pengadilan Negeri Kota Surakarta secara resmi menetapkan Kanjeng Gusti Pangeran Haryo (KGPH) Purboyo dengan gelar Sri Susuhunan Pakubuwono XIV melalui keputusan pengadilan.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Kota Surakarta, perkara dengan nomor 178/Pdt.P/2025/PN Skt, majelis hakim mengabulkan sebagian permohonan dari pihak pengaju mengenai perubahan nama.
Kepala Humas Pengadilan Negeri Kota Surakarta, Aris Gunawan, membenarkan bahwa keputusan tersebut diambil pada 21 Januari 2026.
Dalam putusan tersebut, pengadilan mengizinkan pemohon untuk mengganti nama sesuai dengan permintaannya.
"Yang sebelumnya tercantum dalam KTP sebagai Kanjeng Gusti Pangeran Haryo Purboyo berubah menjadi Sri Susuhunan Pakubuwono XIV," kata Aris Gunawan seperti dikutip dariKompas.com, Kamis (29/1/2026).
Selain itu, pengadilan juga memerintahkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surakarta untuk menindaklanjuti perubahan data kependudukan pemohon sesuai dengan keputusan pengadilan.
"Dan menerbitkan KTP baru dengan nama Sri Susuhunan Pakubuwono XIV," katanya.
Aris menyebutkan, biaya permohonan perubahan nama dikenakan kepada pemohon sebesar Rp184.000.
Sementara itu, majelis hakim menyatakan bahwa permohonan yang diajukan oleh pemohon tidak dapat diterima.
Pengambilan keputusan ini terjadi di tengah perselisihan "Raja Kembar" di Keraton Kasunanan Surakarta.
Konflik di dalam Keraton kembali memunculkan ketegangan setelah meninggalnya Pakubuwono (PB) XIII, dengan munculnya persaingan ganda atas hak kesultanan antara KGPH Purbaya dan KGPH Hangabehi.
Sebagai informasi, gelar SISKS milik Pakubuwono digunakan oleh raja yang berkuasa di Keraton Kasunanan Surakarta.
Pakubuwono berarti "tiang atau pusat alam semesta" atau penyangga bumi.
Potensi Gugatan?
Di sisi lain, Aris menyatakan bahwa pihak-pihak yang merasa terkait dengan keputusan tersebut masih berhak mengajukan tuntutan hukum.
"Orang-orang yang merasa terlibat bisa mengajukan tuntutan. Setiap individu pasti memiliki alasan sendiri dan hal tersebut sah selama memenuhi aturan hukum," katanya.
Menurut Aris, masyarakat umum pada dasarnya bisa mengajukan gugatan jika memiliki kepentingan hukum yang jelas, sepanjang memenuhi persyaratan formal dan status hukum yang berlaku.
Mengenai potensi sengketa nama, Aris menegaskan bahwa pihaknya tidak mampu memberikan penilaian tambahan.
"Kami tidak mampu memberikan jawaban mengenai hal tersebut," ujarnya.(*)
Sumber Kompas.com