
Bengkalispos.com, JAKARTA - Mantan Direktur Gas PT. Pertamina Hari Karyuliarto mengungkapkan fakta-fakta dalam persidangan kasus yang menimpanya saat masih menjabat di perusahaan milik negara tersebut.
Hari menyatakan bahwa fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan justru menunjukkan bahwa tuduhan jaksa mengenai tidak adanya mekanisme price review dalam kontrak LNG Amerika Serikat tidak didukung oleh bukti. Pernyataan ini disampaikan Hari setelah menghadiri persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi, pada Kamis (29/01).
Ia menekankan dua saksi yang hadir dalam persidangan menyatakan bahwa dalam kontrak LNG di Amerika Serikat memang tidak ada mekanisme peninjauan harga.
Oleh karena itu, tuntutan yang menyatakan bahwa tidak menggunakan review harga sebagai tindakan melanggar hukum menjadi tidak sah secara otomatis.Hari juga menyampaikan bahwa kerugian yang dialami Pertamina baru terjadi pada masa pandemi Covid-19. Sebelum pandemi, transaksi LNG tersebut justru menghasilkan keuntungan.
"Pandemi adalah keadaan yang termasuk force majeure sehingga hampir seluruh sektor industri terhenti dan menyebabkan penurunan harga gas di pasar global. Penurunan harga gas tersebut menjadi penyebab kerugian yang dialami Pertamina," tegasnya.
Hari menegaskan bahwa dirinya bukan pihak yang terlibat dalam pembelian maupun penjualan LNG. Keputusan terkait pembelian dan penjualan LNG diambil oleh jajaran Direksi Pertamina pada masa 2019 hingga 2024.
Oleh karena itu, Hari menyatakan tidak ragu memanggil Basuki Tjahaja Purnama dan Nicke Widyawati hadir dalam persidangan. Menurutnya, mereka juga memiliki tanggung jawab terkait pengambilan keputusan tersebut.Menurut Hari, pihak yang menentukan pembelian LNG selama masa pandemi menyadari bahwa transaksi tersebut berisiko menimbulkan kerugian, meskipun transaksi serupa pada waktu normal menghasilkan keuntungan.
Namun sampai saat ini, ia menyesali kedua pejabat tersebut tidak hadir dalam persidangan untuk memberikan penjelasan. Ia menegaskan bahwa dirinya tidak bermaksud menyalahkan mereka, karena selama masa pandemi hampir tidak ada pihak yang mampu memperoleh keuntungan.
Hari juga menyoroti bahwa meskipun transaksi LNG tersebut pernah memberi keuntungan dan pihak-pihak tertentu menerima bonus dari hasil penjualan LNG, tidak ada penjelasan jelas di pengadilan mengenai fakta tersebut.Selanjutnya, Hari mengingatkan jajaran Pertamina yang masih aktif. Ia menyoroti kejanggalan bahwa dirinya ditahan karena pembelian LNG dari Amerika Serikat, sementara saat ini Pertamina kembali diperintah oleh pemerintah untuk melakukan negosiasi pembelian LNG, minyak mentah, dan LPG dalam konteks perundingan tarif antara Indonesia dan Amerika Serikat. Dari ketiga komoditas tersebut, ia melihat LNG sebagai pilihan paling realistis karena harganya masih di bawah 11 dolar AS.
Namun demikian, ia memperingatkan seluruh jajaran direksi, komisaris, hingga pejabat tingkat SVP dan VP Pertamina untuk lebih waspada. Ia mengatakan bahwa dahulu dirinya juga hanya menjalankan perintah pemerintah.
Namun, pada akhirnya harus menghadapi proses hukum. Hari menekankan pentingnya adanya perintah yang sangat jelas bahwa kerugian yang terjadi tidak boleh dianggap sebagai tanggung jawab pidana.
"Dulu saya juga mematuhi perintah pemerintah, tapi akhirnya seperti ini. Untuk teman-teman di pemerintah, berhati-hatilah. Harus ada perintah yang jelas, bahwa kerugian atau tidak mereka tidak boleh diminta pertanggungjawaban," tambahnya.
Ia juga menyebutkan Undang-Undang BUMN yang menyatakan bahwa kerugian BUMN bukan dianggap sebagai kerugian negara. Namun, dalam penerapannya masih terdapat kasus BUMN yang tetap dipidana.
Menurutnya, berbagai ketidakadilan tersebut mengganggu rasa keadilan masyarakat dan berpotensi merusak suasana bisnis migas nasional.
Di sisi lain, kuasa hukum Hari Karyuliarto, Wa Ode Nur Zainab, menyatakan bahwa tindak pidana korupsi memerlukan adanya tindakan yang bertujuan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau perusahaan secara tidak sah yang merugikan negara, serta terjadinya penyalahgunaan wewenang.
Menurutnya, dalam persidangan tidak ditemukan tindakan ilegal yang dilakukan oleh kliennya.
Ia menekankan bahwa tindak pidana harus melibatkan niat jahat dan tindakan nyata yang bersifat jahat serta menyebabkan kerugian terhadap Pertamina. Namun, hal ini belum pernah dibuktikan dalam kasus ini.
Wa Ode menyampaikan bahwa kliennya bekerja di Pertamina pada tahun 2014 saat penyusunan kontrak, yang kemudian berubah pada tahun 2015.
Eksekusi pembelian LNG kembali dilakukan setelah bertahun-tahun, yaitu pada tahun 2019, oleh manajemen yang berbeda. Pada tahun 2014 dan 2015, menurutnya, tidak ada dana Pertamina yang digunakan untuk pembelian LNG tersebut.
Ia juga menyebut posisi Basuki Tjahaja Purnama sebagai Komisaris Utama dan Nicke Widyawati sebagai Direktur Utama Pertamina selama masa pembelian dan penjualan LNG yang merugi.
Wa Ode mengapresiasi kehadiran Basuki dalam persidangan lain dan berharap pihak terkait juga hadir dalam persidangan Hari Karyuliarto agar secara terbuka mengakui bahwa kerugian terjadi selama masa pandemi, bukan disebabkan oleh tindak pidana korupsi.
Menurut Wa Ode, sangat tidak adil jika pembelian dan penjualan LNG yang dilakukan oleh pihak lain, dengan kontrak yang telah diubah, justru dikaitkan dan diperlakukan sebagai tindakan kriminal terhadap kliennya. Ia menganggap kasus ini sebagai contoh nyata dari kriminalisasi.
Wa Ode juga mengajukan permohonan perhatian kepada Presiden Republik Indonesia, DPR RI, Badan Pengawasan Mahkamah Agung, dan Komisi Yudisial agar prinsip negara hukum diterapkan secara adil. Ia menegaskan bahwa siapa pun yang bersalah harus mendapat hukuman, namun warga negara yang tidak melakukan tindak pidana harus dilepaskan.
Wa Ode juga menyampaikan ketidakwajaran dalam proses hukum, khususnya mengenai tidak adanya penyampaian laporan hasil audit kepada pihak terdakwa.
Meskipun demikian, berdasarkan Pasal 150 KUHAP, advokat memiliki hak untuk mendapatkan seluruh dokumen yang relevan dalam pembelaan kliennya. Permintaan ini, menurut Wa Ode, telah diajukan berulang kali tetapi belum pernah dipenuhi.
Jika dokumen tersebut tetap tidak diserahkan, pihaknya rencananya akan mengirim surat kepada Dewan Pengawas KPK dan meminta perlindungan dari DPR RI karena menilai ada aparat penegak hukum yang tidak patuh pada undang-undang. Ia berharap majelis hakim dapat memberikan keadilan yang sebenar-benarnya bagi kliennya.
Pada kesempatan yang sama, Wa Ode menyampaikan bahwa terdapat satu dokumen penting yang seharusnya ditunjukkan dalam persidangan, tetapi tidak sempat disampaikan karena pertimbangan majelis hakim. Dokumen tersebut, menurutnya, diketahui oleh salah satu saksi, Johardi, yang pada tahun 2015 masih bekerja di Pertamina.
Ia menyampaikan bahwa pada bulan Oktober 2015, Presiden Joko Widodo melakukan kunjungan resmi ke Amerika Serikat dan disambut oleh Presiden Barack Obama.
Pada kunjungan tersebut, terdapat beberapa perjanjian perdagangan dan bisnis, salah satunya yaitu kesepakatan antara Pertamina dengan Corpus Christi.
Berdasarkan pendapat Wa Ode, fakta tersebut menunjukkan bahwa perjanjian tersebut diketahui oleh Presiden Republik Indonesia, sah secara hukum, dan justru menguntungkan negara.
Ia merasa aneh jika penuntut umum menyebut perjanjian tersebut sebagai tindakan ilegal, padahal hingga saat ini perjanjian tersebut belum pernah dibatalkan dan terus berlangsung serta memberikan manfaat bagi negara dan Pertamina.
"Ia meminta perhatian serius dari Presiden, DPR RI, Komisi Yudisial, dan Mahkamah Agung terhadap kasus ini," katanya.
Wewenang hukum lainnya, Humisar Sahala Panjaitan, menambahkan bahwa sampai dengan persidangan keempat, seluruh saksi yang dihadirkan tidak ada satupun yang dapat menyaksikan, membuktikan, atau menjelaskan adanya tindakan jahat yang dilakukan oleh Hari Karyuliarto.
Ia menyampaikan, berdasarkan fakta persidangan justru diketahui bahwa Hari Karyuliarto dan Yenni dituduh karena melanjutkan kebijakan yang sebelumnya ditetapkan oleh pejabat tingkat SVP, yaitu Nanang Untung.
Oleh karena itu, Humisar berharap penegakan hukum dilakukan dengan seadil-adilnya dan tanpa memihak.
Menurutnya, jika Hari Karyuliarto dan Yenni ditetapkan sebagai tersangka, seharusnya KPK juga mempertimbangkan pihak lain yang mengambil kebijakan tersebut untuk dimintai pertanggungjawaban hukum.(flo/jpnn)