
Pemerintah menuntut sejumlah perusahaan terkait bencana lingkungan di Sumatra dengan besaran kompensasi sebesar Rp4,8 triliun. Pemerintah juga menyatakan telah mencabut ratusan izin perusahaan. Seberapa efektif tindakan ini?
Tuntutan pemerintah, yang diwakili oleh Kementerian Lingkungan Hidup, bertujuan untuk "menegakkan keadilan ekologis dan prinsip penegakan hukum tanpa memihak." Terdapat enam perusahaan yang diajukan gugatan dengan nilai melebihi Rp 4 triliun.
Ini bukan pertama kalinya pemerintah menerapkan pendekatan serupa. Pada tahun 2016, misalnya, pemerintah mengajukan gugatan terhadap sebuah perusahaan di Sumatra Selatan setelah terjadi kebakaran hutan dan lahan. Jumlah gugatannya mencapai Rp758 miliar.
Beberapa saat setelah pengumuman gugatan, pemerintah kini melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), mencabut izin operasional 28 perusahaan di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat yang "terbukti melakukan pelanggaran."
Konteks "pelanggaran" dalam hal ini, menurut klaim pemerintah, antara lain berperan dalam menyebabkan bencana banjir dan tanah longsor.
Beberapa organisasi lingkungan non pemerintah menilai bahwa tindakan pemerintah tidak boleh berhenti pada upaya hukum, tetapi harus mencapai tahap pengawasan.
Karena, berdasarkan pengalaman-pengalaman sebelumnya, pelaksanaan putusan hukum yang muncul dari gugatan dianggap tidak efektif.

Data Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Indonesia menunjukkan bahwa selama periode 2015 hingga 2022, Kementerian Lingkungan Hidup—yang sebelumnya dikenal sebagai Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan—telah melakukan gugatan sebanyak 31 kali dengan 21 di antaranya telah mendapatkan putusan tetap (inkracht) oleh pengadilan.
Di dalam putusan tersebut, total kompensasi untuk kerusakan mencapai Rp 20,79 triliun.
Masalahnya, "yang dibayarkan [perusahaan] belum mencapai separuhnya," ujar aktivis Walhi Indonesia.
"Selama masa tersebut, Kementerian Lingkungan Hidup mengakui kesulitan dalam mengeksekusinya karena mekanisme perdata tidak memiliki kekuatan hukum," tambahnya.
Sementara mengenai pencabutan izin, perwakilan Greenpeace Indonesia menegaskan agar pemerintah setelahnya "jangan sampai kembali memberikan pengelolaan lahan kepada sekelompok kecil untuk dijadikan sebagai lahan bisnis."
"Sudah ada ribuan jiwa yang hilang akibat bencana, [dan] pemerintah harus menjadikan keselamatan rakyat sebagai prioritas utama daripada keuntungan ekonomi," tegas sumber dari Greenpeace Indonesia.
Pemerintah: 'Ini pesan kuat tentang penegakan hukum'
Laporan yang diajukan terhadap enam perusahaan penyebab bencana banjir dan tanah longsor di Sumatra dinilai oleh Kementerian Lingkungan Hidupsebagai "langkah hukum luar biasa."
Kementerian Lingkungan Hidup menentukan fokus pada Sumatra Utara, khususnya di tiga daerah yang terkena dampak: Tapanuli Utara, Tapanuli Tengah, dan Tapanuli Selatan. Ketiga wilayah ini berbatasan dengan ekosistem Batang Toru dan Garoga yang kondisi alaminya mengalami penurunan.
Enam perusahaan yang diajukan gugatan oleh Kementerian Lingkungan Hidup antara lainPT NSHE, PT AR, PT TPL, PT PN, PT MST, serta PT TBS. Aktivitas keenam perusahaan tersebut, menurut Kementerian Lingkungan Hidup, menyebabkan kerusakan lingkungan yang mencapai luas lebih dari 2.500 hektar.
Oleh karena itu, "negara tidak boleh terdiam," kata Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol,menggaris bawahi.

"Kerusakan lingkungan yang terjadi telah memberikan dampak signifikan terhadap masyarakat: fungsi lingkungan yang hilang, mata pencaharian yang terganggu, serta rasa aman yang terancam akibat ancaman bencana ekologis," ujar Hanif.
Hanif menyampaikan bahwa proses pengajuan gugatan didasarkan pada fakta yang ada di lapangan serta hasil analisis dari para ahli. Gugatan pemerintah, sampai saat ini, telah diajukan ke tiga pengadilan: Pengadilan Negeri Kota Medan, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Tuntutannya berupa ganti rugi, meliputi komponen kerugian lingkungan dan biaya pemulihan ekosistem. Jumlahnya adalahRp4,8 triliun.
Melalui gugatan yang termasuk dalam kategori perdata, Kementerian Lingkungan Hidup menuntut "pertanggung jawaban mutlak atas setiap inci kerusakan." Di sisi lain, gugatan ini dilakukan untuk "memperkuat pengelolaan lingkungan" serta mencegah agar "tidak terjadi lagi bencana ekologis di masa depan."
Ini merupakan pesan yang tegas bahwa penegakan hukum lingkungan di bawah kementerian tidak akan pernah mengenal kompromi demi menjamin hak konstitusional setiap warga terhadap lingkungan yang baik dan sehat,ucap Hanif.
Tuntutan tersebut muncul sebagai tindak lanjut dari respons pemerintah sebelumnya, ketika izin operasional perusahaan di Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Toru dan Garoga dihentikan untuk keperluan audit setidaknya per 6 Desember 2025.
Temuanorganisasi lingkungan mengungkapkan bahwa aktivitas perusahaan—termasuk di dalamnya pembukaan lahan—berlangsung di daerah huluberhubungan kuatterjadinya banjir dan tanah longsor di berbagai lokasi di Sumatra Utara.
Sejarah tuntutan pemerintah terhadap perusahaan
Gugatan perdata yang dilayangkan pemerintah kepada korporasi dalam konteks bencana lingkungan punya riwayat cukup panjang.
Pada tahun 2017, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), yang kini dikenal sebagai Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), mengajukan gugatan terhadap PT Waringin Agro Jaya (WAJ) terkait kejadian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Ogan Komering Ilir, Sumatra Selatan.
Tuntutan yang diajukan berupa ganti rugi dan biaya pemulihan senilai Rp758 miliar. Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan tuntutan pemerintah dan memerintahkan PT WAJ untuk membayar kompensasi sebesar Rp466 miliar.
PT Wajar bukanlah satu-satunya perusahaan yang diajukan gugatan pada tahun tersebut. Setidaknya ada sembilan perusahaan lain yang mengalami nasib serupa, dengan tiga kasus telah memiliki putusan hukum yang bersifat mengikat,inkracht). Semua berada dalam lingkup kejadian kebakaran hutan.

Satu tahun sebelumnya, pada 2016, Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan putusan hukum terhadap PT Kallista Alam dengan besaran ganti rugi sebesar Rp366 miliar. Perusahaan ini diduga menjadi pelaku kebakaran hutan dan lahan di Kawasan Ekosistem Leuser (KEL), Aceh, pada pertengahan 2012. Selanjutnya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengajukan gugatan terhadap perusahaan tersebut.
Masih dalam jangka waktu yang dekat, pemerintah menggugat PT Jatim Jaya Perkasa (PT JJP) dengan besaran dana sebesar Rp491 miliar. PT JJP adalah perusahaan perkebunan kelapa sawit yang diduga melakukan pembakaran dan merusak lahan seluas 1.000 hektare di Kabupaten Rokan Hilir, Riau.
Mereka pernah mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung, tetapi ditolak. Mahkamah Agung tetap menghukum PT JJP dan meminta mereka membayar ganti rugi serta biaya pemulihan.

Laporanyang disusun oleh tim dari Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP), berdasarkan 73 putusan perkara perdata lingkungan yang dikumpulkan selama tahun 2019-2020, menyatakan bahwa gugatan perbuatan melawan hukum sering muncul di empat bidang: kehutanan, lingkungan, pertambangan, serta air dan aliran sungai.
Dari berbagai sektor tersebut, kategori tindakan yang melanggar hukum paling banyak adalah pembakaran hutan dan lahan (23 putusan), pencemaran lingkungan (16 putusan), serta kerusakan hutan (15 putusan).
Pemerintah sering kali menjadi pihak yang mengajukan gugatan (29 putusan), sementara perusahaan—sebaliknya—sering menjadi subjek hukum yang digugat (20 putusan). Meskipun demikian, dalam beberapa putusan (16 putusan), pemerintah berada di bawah perusahaan.
Di luar statistik peradilan serta putusan, riset yang diberi judul Peningkatan Hak Asasi Manusia dan Perlindungan Lingkungan dalam Pelatihan dan Kebijakan Proses Peradilan di Indonesia(2020) ini juga menyoroti hambatan di lapangan, seperti pelaksanaan putusan ganti rugi dari perkara ke pengadilan.
Laporan dari Lembaga Lingkungan Hidup (Walhi) Indonesia menyebutkan bahwa selama tahun 2015 hingga 2022, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melakukan 31 kali proses hukum, di mana 21 di antaranya telah selesai melalui putusan pengadilan.
Dalam putusan tersebut, jumlah ganti rugi akibat kerusakan mencapai Rp 20,79 triliun. Namun, menurut Walhi, besaran yang dibayarkan belum mencapai separuhnya.
"Selama masa tersebut, pemerintah mengakui kesulitan dalam melaksanakannya karena mekanisme perdata tidak memiliki kekuatan hukum," kata Manajer Kampanye Hutan dan Kebun Walhi Nasional, Uli Arta Siagian, kepada BBC News Indonesia, Selasa (20/1).
Pemerintah tidak membantah adanya kekurangan ini. Direktur Pencegahan dan Penanganan Pengaduan Kehutanan, Yazid Nurhuda,menjelaskanproses penegakan denda terhadap pelaku kerusakan lingkungan mengalami hambatan baik dari segi teknis maupun birokrasi. Wewenang penegakan hukuman, menurut Yazid, sepenuhnya berada di tangan pengadilan.
Praktik di lapangan tidaklah mudah. Yang utama adalah kami terlebih dahulu mengajukan gugatan dan menang. Setelah menang dan mengajukan eksekusi, asetnya dipertanyakan. Oleh karena itu, saat ini kami sedang dalam proses mencari aset agar dapat diajukan ke pengadilan untuk dieksekusi.tegasnya.
Membicarakan gugatan yang terkait dengan bencana di Sumatra, Uli menganggap tindakan pemerintah "bukanlah bentuk tanggung jawab." Menurutnya, seharusnya negara mengambil tindakan, bukan menggugat.
Selain itu, tindakan Kementerian Lingkungan Hidup dianggap "berpotensi mengulangi hasil dari gugatan sebelumnya," kata Uli.
"Yaitu kesulitan dalam mengeksekusi putusan dan ketidakjelasan penggunaan uang ganti rugi perusahaan," katanya.

Uli menilai pendekatan pemerintah dalam mengurangi kasus lingkungan yang hanya terbatas pada masalah ganti rugi menunjukkan adanya ketidaksempurnaan dari sudut pandang penegakan hukum. Bencana di Sumatra, lanjut Uli, harus menjadi dasar untuk menerapkan strategi yang lebih terarah.
Uli memberikan contoh melalui pembentukan pengadilan khusus lingkungan, mirip dengan yang ada di India (National Green al).
Ganti kerugian berupa denda keuangan, pada saat yang sama, juga mendapat kritikan dari Walhi karena "penggunaannya tidak jelas."
"Karena selama ini belum pernah diungkapkan kepada masyarakat bagaimana dana tersebut digunakan dan untuk keperluan apa," kata Uli.
Indonesia, menurut Uli, belum memiliki prosedur pengelolaan denda di dalam lembaga khusus yang mirip dengan model tersebut.Environmental Damages Fund di Kanada.
"Badan khusus ini memang dibuat untuk mendanai pemulihan, berbeda dengan di Indonesia di mana dana denda termasuk dalam penerimaan bukan pajak [masuk ke Kementerian Keuangan]," demikian pendapat Uli.
Menanggapi tuduhan tersebut, Kementerian Lingkungan Hidup mengakui akan berkomitmen memantau proses hukum di meja hijau dengan transparan dan bertanggung jawab, termasuk memastikan setiap rupiah dari nilai gugatan nanti dialokasikan sepenuhnya untuk pemulihan lingkungan serta pemenuhan keadilan ekologis bagi masyarakat.
'Harus dibikin jera'
Ketua Tim Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, Arie Rompas, berpendapat keputusan pemerintah dalam menindak perusahaan-perusahaan yang memicu bencana di Sumatra—dengan menggugat serta mencabut izin mereka—bukanlah bentuk inisiatif, melainkan didorong tuntutan masyarakat.
Bagi Arie, langkah pemerintah dianggap terlambat karena bencana yang memiliki dampak merusak telah terjadi.
Di tengah kondisi kerusakan lingkungan, khususnya yang terjadi di Sumatra yang menyebabkan ribuan korban jiwa, pemerintah sebaiknya tidak hanya memilih solusi hukum perdata.
"Karena selain itu tidak memberikan efek jera, juga tidak mampu menyelesaikan masalah tata kelola [kehutanan dan lingkungan]," jawab Arie saat dihubungi BBC News Indonesia, Selasa (20/1).
Sejak mengadvokasi isu lingkungan, Arie mendorong pemerintah untuk menerapkan penegakan hukum dengan pendekatan multi-pintu (multi-door approach). Artinya, ruang hukum pidana dan perdata sama-sama dipertimbangkan.

Dari sudut pandang hukum perdata, misalnya, pemerintah, menurut Arie, dapat membekukan aset perusahaan yang menyebabkan penderitaan di Sumatra. Sementara itu di bidang hukum pidana, aparat penegak hukum tidak boleh mengabaikan kemungkinan untuk menjebloskan pengusaha di balik korporasi atau pejabat yang memberikan izin.
Perangkat hukum untuk merealisasikan hal tersebut mencakup berbagai macamUndang-Undang Kehutanan, Undang-Undang tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sampai Undang-Undang Penataan Ruang.
Menurut Arie, kerusakan lingkungan tidak hanya terkait dengan pelanggaran perusahaan terhadap aturan, tetapi juga karena fungsi pengawasan yang tidak berjalan secara optimal.
Dan di sana, sebenarnya, terjadi ruang-ruang negosiasi antara kelompok penegak hukum dan perusahaan. Keduanyakongkalikong di bawah meja," ucapnya.
Benar-benar perlu dihukum agar tidak terulang kembali.
Sementara pemerintah hanya menargetkan sebagian kecil pihak yang terlibat dalam bencana, atau perusahaan, maka mereka sebenarnya sedang "mencuci dosa," kata Arie.

Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, meyakini pencabutan izin puluhan perusahaan yang terlibat bencana merupakan wujud komitmen pemerintah dalam penataan serta penertiban kegiatan ekonomi berbasis sumber daya alam.
Sebanyak 28 perusahaan, yang telah dicabut izinnya, terdiri dari 22 perusahaan yang memiliki Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) untuk Hutan Alam dan Hutan Tanaman serta 6 perusahaan di sektor pertambangan, perkebunan, dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (PBPHHK).
Selama setahun terakhir, pemerintah menyatakan telah berhasil mengatur serta memperoleh kembali area seluas 4,09 juta hektare perkebunan kelapa sawit yang berada dalam kawasan hutan. Dari luas tersebut, sekitar 900.000 hektare telah dikembalikan statusnya sebagai hutan konservasi.
Kami kembali menegaskan bahwa pemerintah akan tetap berkomitmen dalam mengatur usaha yang berbasis sumber daya alam agar mematuhi peraturan dan undang-undang yang berlaku.ujar Prasetyo di Jakarta, Selasa (20/1).
"Semua ini dilakukan demi kepentingan dan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia," katanya.
Apa langkah selanjutnya?
Tindakan pemerintah dalam menuntut perusahaan yang dituduh memperburuk dampak bencana di Sumatra perlu dianggap sebagai salah satu langkah untuk mewujudkan proses pemulihan, kata Direktur Eksekutif Satya Bumi, Andi Muttaqien.
Terlebih lagi, gugatan ini diterapkan dengan pendekatanstrict liability(tanggung jawab mutlak) yang mana pemerintah, dalam proses penuntutan, tidak perlu membuktikan adanya unsur kesalahan dari perusahaan.
Namun, Andi memberikan kritik kepada pemerintah mengenai hal-hal yang perlu diperbaiki di masa depan.
Pertama, gugatan pemerintah mesti dibarengi dengan evaluasi menyeluruh terhadap izin-izin perusahaan di area yang diklasifikasikan sensitif.
"Harusnya tidak ada lagi izin-izin yang diobral ke perusahaan di kawasan yang memang berperan penting dalam menjaga biodiversitas," paparnya saat diwawancarai BBC News Indonesia, Selasa (20/1).

Kedua, pemerintah tidak boleh lagi menutup mata dengan kondisi di daerah lain. Bencana di Sumatra, menurut Andi, adalah tamparan keras untuk menyadarkan pemerintah agar sesegera mungkin memperbaiki tata kelola lingkungan yang selama ini berantakan.
Dari Sumatra, saatnya pemerintah, setelah ini, memperhatikan kondisi di Papua, Kalimantan, Maluku, dan Sulawesi yang secara besar-besaran menghadapi pembukaan lahan untuk penggalian nikel, serta pembangunanfood estate (lumbung pangan), pengolahan komoditas industri dan energi, hingga pengembangan perkebunan kelapa sawit.
Proses hukum berupa tuntutan seharusnya tidak diperlukan jika pemerintah konsisten menerapkan prinsip "perlindungan lingkungan," di mana ucapan dan tindakan tidak saling bertentangan.
Ketika pemerintah melihat kemungkinan [bencana] terjadi di lokasi lain, seharusnya dapat dilakukanreview terkait dengan praktik-praktik bisnis yang sedang berlangsung di sana," tegas Andi.
Maka, seharusnya ini menjadi pelajaran penting bagi negara agar kejadian di Sumatra tidak terulang di wilayah lain.
Untuk mengatasi hal tersebut, menurut Andi, berbagai izin yang bermasalah harus dihentikan guna mencegah dan menghindari terjadinya bencana yang berskala besar.
"Tugas utama pemerintah adalah memiliki kewajiban untuk menilai setiap komoditas yang harus disertai dengan ukuran kemampuan dan kapasitas di setiap wilayah," jelas Andi.
"Karena selama ini over[melebihi kapasitas] jika berdasarkan perhitungan kami seperti di Sumatra yang ternyata sudah melebihi batas kemampuan dan kemampuan menampung lingkungan.
- Lebih dari 165.000 korban banjir di Sumatra masih tinggal di tempat pengungsian, kondisi tempat tinggal sementara belum memenuhi kebutuhan.
- Cerita anak-anak yang kehilangan orang tua akibat bencana di Sumatra, bagaimana tanggung jawab pemerintah?
- Pembabatan hutan di kawasan yang dikelola perusahaan berkontribusi pada terjadinya banjir dan tanah longsor di Sumatera Utara, sesuai dengan temuan penelitian.
- Pengakuan para pemuda Desa Serule di Aceh Tengah membantu masyarakat menghindari kelaparan
- Sudah lama petani durian Tapanuli Utara kesulitan bertahan hidup pasca bencana banjir dan longsor – 'Masyarakat bisa terjebak dalam kemiskinan yang baru'
- Balita dan anak-anak di Aceh Tamiang mengonsumsi mi instan selama puluhan hari, apa dampaknya terhadap kesehatan?
- Kisah sebuah keluarga yang terdampar di hutan selama beberapa hari akibat banjir dan tanah longsor di Sumut – 'Biarkan aku, selamatkan adikmu'
- Gambar-gambar sebelum dan sesudah banjir menghancurkan Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara
- Pemerintah dianggap terlambat dalam menangani para korban banjir di Sumatra, apa penyebabnya?
- Pemerintah mempercepat pembangunan perumahan bagi para pengungsi banjir dan longsor di Sumatra – 'Harus memenuhi prinsip keberlanjutan'
- Orang utan Tapanuli yang langka ditemukan tewas di bawah tumpukan kayu dan lumpur setelah terjadi banjir di Sumatra.
- Kehidupan dan kematian sebuah desa di Pidie Jaya, Aceh, yang tertimbun lumpur
- Bencana banjir di Sumatra, tsunami Aceh, dan likuifaksi Palu – bagaimana perbedaan cara penanganannya?
- Setelah banjir yang menewaskan di Sumatra, pemerintah seharusnya melakukan evaluasi terhadap penggunaan lahan, apakah hal ini bisa dilakukan?
- Pemerintah melarang aktivitas delapan perusahaan yang berkontribusi menyebabkan banjir di Sumatra Utara.