
BEKASI, Bengkalispos.com–Wida Nurul (40) dan suaminya, Udin, penduduk Villa Mutiara Mas 2, Desa Pahlawan Setia, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, dijadwalkan mengikuti mediasi di Polres Metro Bekasi, Senin (26/1/2026).
Udin, suami dari Wida, sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus penganiayaan terhadap seorang anak laki-laki bernama R (11), yang diduga melakukan tindakan pencurian di toko milik Wida.
"Hari ini akan diadakan mediasi di polres. Jadwalnya pukul 10," kata Wida saat dihubungi Bengkalispos.com, Senin (26/1/2026).
Wida menyatakan, proses mediasi dilakukan karena hingga saat ini belum ada kesepakatan yang dicapai oleh kedua belah pihak.
Ia mengatakan, kemungkinan perkara tersebut diselesaikan melalui sistem keadilan restoratif.
"Mungkin karena sudah viral, maka akan dilakukan restorative justice," kata Wida.
Di sisi lain, Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Metro Bekasi AKBP Agta Bhuwana Putra mengonfirmasi adanya kegiatan mediasi tersebut.
Ia mengatakan, pendekatan keadilan restoratif menjadi salah satu arah dalam penyelesaian perkara pidana, sebagaimana diatur dalam KUHP yang terbaru.
"Jika merujuk pada KUHP yang baru, orientasinya ke justice restoratif, ya. Hari ini memang dijadwalkan pukul 10.00. Namun sebelumnya memang pernah dilakukan mediasi di RT/RW, hanya saja belum ada kesepakatan," ujar Agta.
Mengenai dugaan pencurian yang terjadi pada Wida, Agta menyatakan bahwa pihak berwajib belum menerima laporan resmi.
Namun, dia menyarankan agar kejadian tersebut dilaporkan apabila ada bukti yang mendukung.
"Jika ada dugaan korban dan tindak pidana dilakukan oleh anak, cukup dilaporkan saja. Yang utama adalah adanya bukti. Apa pun yang dicuri, jika memang merupakan tindak pidana, maka proses hukum akan berlanjut," katanya.
Sebelum Udin secara resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 11 Desember 2025, dan dituduh melanggar Pasal 80 UU No. 35 Tahun 2014 (perubahan UU No. 23 Tahun 2002) mengenai Perlindungan Anak.
Wida menyampaikan bahwa upaya negosiasi telah dilakukan oleh kedua belah pihak.
Namun, proses tersebut dianggap tidak berhasil meskipun melibatkan pihak pemerintah setempat.
Pada proses mediasi tersebut, ujar Wida, keluarga anak yang diduga melakukan pencurian di warungnya meminta uang pengganti sebesar Rp 50 juta.
Permintaan tersebut muncul setelah suaminya dilaporkan terkait dugaan tindakan kekerasan terhadap anak di bawah umur.
Namun, Wida mengakui tidak mampu memenuhi permintaan uang damai sebesar Rp 50 juta.
Wida menceritakan, laporan polisi pertama terhadap suaminya dibuat pada 17 Juni 2025.
Laporan berikutnya diunggah pada 4 September 2025 karena proses mediasi yang dilakukan tidak menghasilkan kesepakatan.