Pemprov Maluku Utara Minta Dana Rp 430 Miliar ke Kemenkeu untuk Pemulihan Bencana dan DBH -->

Pemprov Maluku Utara Minta Dana Rp 430 Miliar ke Kemenkeu untuk Pemulihan Bencana dan DBH

28 Jan 2026, Rabu, Januari 28, 2026
Pemprov Maluku Utara Minta Dana Rp 430 Miliar ke Kemenkeu untuk Pemulihan Bencana dan DBH
Ringkasan Berita:1. Pemerintah Provinsi Maluku Utara sedang menantikan cairnya dana ratusan miliar rupiah dari pemerintah pusat yang merupakan hak daerah.
2. Dana ini dianggap sangat penting untuk mendukung pemulihan pasca-bencana serta menyelesaikan kewajiban keuangan daerah
3. Sesuai dengan ketentuan PMK 120 dan peraturan sebelumnya, jumlah dana yang masih menjadi hak Pemprov Maluku Utara mencapai Rp 613 miliar.

TERNATE.COM, SOFIFI- Pemerintah Daerah Maluku Utara sedang menantikan pencairan dana yang mencapai ratusan miliar rupiah dari Pemerintah Pusat, yang merupakan hak daerah.

Dana tersebut dianggap sangat penting dalam mendukung proses pemulihan pasca-bencana serta menyelesaikan kewajiban keuangan daerah.

Kepala BPKAD Maluku Utara Ahmad Purbaya menyampaikan, sesuai dengan aturan PMK 120 dan peraturan sebelumnya, jumlah dana yang masih menjadi hak Pemerintah Provinsi Maluku Utara mencapai Rp 613 miliar.

Jika mengacu pada PMK sebelumnya, sisa dana kami mencapai Rp 183 miliar. Namun melalui PMK 120 yang diterbitkan tahun ini, hak Pemprov Maluku Utara tercatat sekitar Rp 430 miliar.

"Namun hingga saat ini belum jelas kapan dana tersebut akan dicairkan," kata Ahmad, Selasa (27/1/2026) di Ternate.

Menghadapi situasi tersebut, Gubernur Maluku Utara Sherly Laos telah memerintahkan bawahannya untuk segera mengirim surat kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) agar meminta percepatan pencairan dana.

"Apalagi kita sedang menghadapi bencana. Dana ini sangat diperlukan dalam proses pemulihan pasca-bencana," katanya.

Selain digunakan dalam penangangan bencana, pencairan dana tersebut juga akan digunakan untuk menyelesaikan kewajiban Pemprov terhadap pihak ketiga serta pemulihan dana bagi hasil (DBH) kabupaten/kota yang selama ini menjadi perhatian.

"Jika kabupaten/kota menuntut kepada provinsi, tentu kami mengerti. Namun di sisi lain, Pemprov juga memiliki hak yang hingga kini belum dialihkan oleh pusat," tegasnya.

Menurutnya, dana sebesar Rp 183 miliar yang tercantum dalam peraturan sebelumnya sudah memiliki status TDF atau tambahan dana fiskal.

Sementara dana sebesar Rp 430 miliar yang tercantum dalam PMK 120 masih menunggu kejelasan mengenai mekanisme pencairannya.

Yang sebesar 183 miliar rupiah sudah dalam bentuk TDF. Namun yang 430 miliar rupiah ini hanya sebatas pengumuman resmi dari Kementerian Keuangan mengenai hak Maluku Utara.

"Apakah nanti masuk ke TDF atau langsung cair, itu masih belum kami ketahui," jelas Ahmad Purbaya.

Namun demikian, Pemprov Maluku Utara menegaskan akan melakukan komunikasi yang baik dan konstruktif dengan pemerintah pusat.

"Prinsipnya, kami berharap menyelesaikan masalah ini melalui komunikasi yang baik. Kita berbicara dengan baik, mengingat ini berkaitan dengan kepentingan masyarakat Maluku Utara," tegas Ahmad Purbaya. (*)

TerPopuler